Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Proyeksi PAD Sumut 2016 Hanya Rp 4,6 Triliun, Turun Dibanding Tahun 2015

- Kamis, 26 November 2015 10:26 WIB
280 view
Proyeksi PAD Sumut 2016 Hanya Rp 4,6 Triliun, Turun Dibanding Tahun 2015
Medan (SIB)- Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut tahun 2016 hanya Rp4,624 triliun menurun dibanding tahun 2015 sebesar Rp5,257 triliun.

Target PAD dalam APBD Sumut 2015 bersumber dari pajak daerah Rp4,743 triliun, retribusi daerah Rp 83,519 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp282,309 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp148,102 miliar.

Sedangkan dalam Rancangan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2016 disebutkan, PAD Sumut diperoleh dari pajak daerah Rp4,168 triliun (menurun Rp575,121 miliar), retribusi daerah Rp31,17 miliar (menurun Rp52,349 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp261,613 miliar (menurun Rp20,695 miliar). Hanya pendapatan lain-lain yang sah naik sebesar Rp15,311 miliar, dari Rp148,102 tahun 2015 menjadi Rp163,414 miliar tahun 2016.

Pemprovsu dalam rancangan PPAS Perubahan APBD 2015 menyebutkan, realiasi PAD Sumut diperkirakan hanya tercapai Rp4,594 triliun dari target Rp5,257 triliun. Penurunan PAD akibat menurunnya pembelian kendaraan bermotor.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDSU HM Hanafiah Harahap SH mengatakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum membayar pajak air permukaan (PAP) sesuai penghitungan Pemprovsu, sehingga mengakibatkan penurunan drastis terhadap target PAD. "Yang menyolok PAP PT Inalum, sangat memengaruhi," kata Hanafiah kepada SIB, Rabu (25/11).

Dikatakannya, potensi perolehan dari PAP Inalum sekitar Rp400 miliar lebih per tahun. Tapi Inalum sampai kini belum membayarkan sesuai penghitungan Dinas Pendapatan Daerah Sumut yang berlandaskan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 Pajak dan Retribusi Daerah, Pergub 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Nilai Perolehan Pajak Air Permukaan dan Pergub 23 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PAP.

Terpisah, anggota Komisi C (bidang keuangan) DPRDSU Satria Yudha Wibowo mengatakan, Pemprovsu hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). "Sementara, banyak PKB yang tidak dibayar," tuturnya.

Menurut Satria, masih perlu inventarisasi dan penghitungan kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan PAP untuk industri. "Penghitungan dan penagihan PAP dari perusahaan belum maksimal," katanya. (A21/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru