Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Protes Atas Penahanan Angkot

Puluhan Sopir Demo Kantor Lantas Polsek Percut Sei Tuan

- Jumat, 27 November 2015 10:22 WIB
972 view
Puluhan Sopir Demo Kantor Lantas Polsek Percut Sei Tuan
SIB/Roy Damanik SKom
AKSI DEMO: Puluhan sopir angkot jurusan Perumnas Simalingkar-Desa Laut Dendang, mengelar aksi demo di depan kantor Polantas Percut Sei Tuan Jalan William Iskandar/ Pancing, Medan Tembung. Selain itu, sopir memarkirkan puluhan angkotnya di depan kantor Lan
Medan (SIB)- Tak terima ditilang, puluhan sopir Angkot (angkutan kota) trayek Perumnas Simalingkar- Desa Lau Dendang menggelar aksi demo di depan kantor Polantas Percut Sei Tuan Jalan William Iskandar/Pancing, Medan Tembung, Rabu (26/11) siang. Selain itu, puluhan Angkotnya  juga diparkirkan  di depan Kantor Lantas itu, sehingga kemacetan panjang tak terhindarkan lagi di sepanjang jalan.

Salah seorang sopir Angkot, Hotlan Batubara ketika diwawancarai di lokasi mengatakan, aksi  para sopir angkot itu untuk menuntut pihak Lantas Polsek Percut Sei Tuan, supaya segera mengeluarkan 4 mobil Angkot yang ditahan di Kantor Lantas. "Kalau memang mau ditilang, silahkan saja. Tetapi jangan kenderaannya yang diamankan, karena itu bukan Angkot curian dan ada surat-suratnya. Jika kenderaan kami yang diamankan, dari mana kami mencari uang  menafkahi anak dan istri kami," katanya.

Lanjutnya, ia bersama sopir Angkot lainnya merasa keberatan lantaran hanya Angkot 121 A saja yang ditilang. Sedangkan 121 polos tidak ditilang dan Angkot merek lain.

"Surat-surat kami lengkap semua. Kenapa petugas Lantas pilih kasih, sebab Angkot yang lain tak pernah ditegur atau ditilang," bebernya.

Dari amatan SIB, pihak sopir dan kepolisian sedang melakukan mediasi. Tak berapa lama, mediasi selesai dan puluhan sopir membawa Angkotnya meninggalkan lokasi. Jalan di lokasi akhirnya kembali lancar.

Sementara itu,  ketika dikonfirmasi apakah memang benar  dilakukan penahanan terhadap Angkot, jika tidak dilengkapi surat-surat. Kanit Lantas Polsek Sei Tuan AKP Suprihantono membenarkan hal tersebut, sebab ada pasal yang baru dibuat.

"Yang dilanggar Pasal UU LLAJ NO 22/2009. Pasal 228 Ayat (2)-  apabila tidak dapat menunjukkan surat kendaraan bermotor, seperti STNK dan izin, dikenakan denda yang bervariasi. Bila pengendara tidak dapat menjalankan prosedur kendaraan, di antaranya tidak dapat menunjukkan yang kami minta, dapat ditahan pihak berwajib," tegasnya.(A20/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru