Medan (SIB)- Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SI.K mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada unsur pidana dalam pengelolaan reklame di Medan. Polresta tinggal menunggu laporan dari Pansus Reklame DPRD Medan.
“Sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin sudah diturunkan tim penertiban Pemko Medan. Namun sekarang kita hentikan karena konsentrasi dulu menghadapi Pilkada, tapi ini masih tetap berlanjut,†ucapnya ketika bertemu Pansus Reklame DPRD Medan, Rabu (25/11).
Pembongkaran yang telah dilakukan beberapa hari belakangan ini menurut Kapolresta lancar. Ada papan reklame yang dicantumkan foto-foto pejabat seperti Pangdam I BB dan Kapoldasu, padahal reklamenya tidak berizin. Menurut Kapolresta, Kapoldasu Irjen Pol Ngadino, SH, MM tidak tahu kalau foto-fotonya dipajang pada billboard tidak berizin.
“Kapoldasu mengatakan, tidak mau fotonya dipajang di billboard yang tidak memiliki izin. Beliau siap foto-fotonya diturunkan. Agar tidak ada anggapan bahwa Kapoldasu dan pejabat-pejabat negara membeking billboard ilegal. Tidak hanya Kapoldasu, Pangdam I juga melalui Dandim 0201 BS mendukung tim penertiban membongkar papan reklame tanpa izin,†jelas Kombes Mardiaz.
Tim Pansus Reklame DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH, Wakil Ketua H Ikhwan Ritonga, SE, Ketua Pansus Landen Marbun, SH, Robby Barus, Boydo Panjaitan, SH, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, Ilhamsyah, Ahmad Arief, SE, MM, Drs Godfried Lubis, MM, Zulkarnaen Yusuf, Hj Umi Kalsum, Hj Hamidah dan Abdul Rani.
Landen menjelaskan, alasan dibentuknya Pansus Reklame karena semrawutnya reklame yang melanggar peraturan . Papan reklame terus bertumbuh tapi PAD rendah, sehingga ada indikasi kerugian daerah atas penerimaan pajak reklame. Padahal aturan tentang reklame sudah ada, seperti Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 38 tahun 2014 tentang Penataan Reklame dan Perwal No 19 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda nomor 11 tahun 2011. Semua itu dilanggar pengusaha reklame tapi ironisnya Pemko Medan selama ini melakukan pembiaran sehingga PAD minim, bahkan dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Tahun 2009 ditargetkan Rp 24.1 miliar tapi terealisasi hanya Rp 20 miliar, tahun 2010 target Rp 30 miliar tercapai hanya Rp 28,8 miliar, tahun 2011 target Rp 48,1 miliar tercapai Rp 26,7 miliar, tahun 2012 target Rp 56,1 miliar tercapai hanya Rp 25, 9 miliar, tahun 2013 target Rp 69,1 miliar tercapai Rp 69,1 miliar. Penurunan yang paling drastis adalah di tahun 2014 dan 2015. Tahun 2014 ditargetkan Rp 59 miliar tapi capaian hanya Rp 7,7 miliar dan tahun 2015 target Rp 73,3 miliar, tercapai cuma Rp 7 miliar.
Tim Pansus sudah melakukan studi banding ke Pemko Surabaya, Wali Kota Risma menegakkan peraturan dengan tegas dan menatanya di beberapa titik.
Hasilnya sangat mengagumkan. Tahun 2009 Surabaya mencapai PAD Rp 75 M, tahun 2010 Rp 98 M, tahun 2011 Rp 90 M, tahun 2012 Rp 117 M, tahun 2013 Rp 113 M, tahun 2014 Rp 124 M dan tahun 2015 yang ditargetkan Rp 135 M sudah tercapai Rp 100 M.
Kejatisu Diminta Usut
Kejaksaan Tinggi Sumut diminta serius dan transparan mengusut berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara di antaranya dugaan pengemplang pajak reklame. Permintaan itu disampaikan pendiri LSM Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Drs Ericson Simatupang didampingi pengurus lainnya Frenky Hutahaean, Antonius Girsang dan Herdison Napitupulu kepada wartawan di Medan, Kamis (26/11).
Menurut Ericson, sebenarnya dugaan penggelapan pajak reklame yang berpotensi merugikan negara Rp 19,8 miliar pernah diusut penyidik Kejatisu. Bahkan sejumlah saksi, termasuk beberapa pemilik perusahaan advertising atau periklanan pernah diperiksa. "Anehnya sampai sekarang tidak satu pun pemilik advertising diproses secara hukum atau membayar pajak ke kas negara," ujar Ericson
Selain itu, Ericson juga menyoroti berbagai Pungli di jembatan timbang. Akibatnya pemasukan keuangan di sektor perhubungan hanya dinikmati segelintir oknum tertentu.
Karena banyaknya berbagai penyimpangan keuangan di Pemko Medan dan Pemprovsu selama ini, ICM akan mengadakan seminar sehari bertajuk “Menelisik Mafia APBD dan APBN†yang akan berlangsung di Hotel Griya Medan, Sabtu mendatang (28/11).
Menurut Ericson, seminar yang ditargetkan diikuti 500 peserta dari kalangan akademisi, politisi, mahasiswa dan pengusaha itu akan "membedah" berbagai penyimpangan dalam penggunaan APBD dan APBN di Sumut sekaligus mencari solusi agar anggaran tersebut bisa bermanfaat bagi pembangunan di Sumut.
Seminar itu akan menampilkan tiga narasumber diantaranya Sudirman,SE SH akuntan publik, Afrizon Alwi SH MH(Advokat) serta Drs Joharis Lubis(Pemuda). Selesai Seminar dilanjutkan pendeklarasian LSM ICM masabhakti 2015-2020.Terpilih Hengky Hutahaean (Ketua), Roy Tua Sagala dan Sihar Purba sebagai Sekretaris dan Bendahara.(A12/Rel/A18/c)