Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Terganjalnya P-APBD 2015 Akibat Pergub 10/2015 Jadi Sorotan Para Pengamat

* Pemprovsu Melapor ke Kemendagri
- Selasa, 01 Desember 2015 10:55 WIB
308 view
Terganjalnya P-APBD 2015 Akibat Pergub 10/2015 Jadi Sorotan Para Pengamat
Medan (SIB)- P-APBD Sumut tahun 2015 sampai saat ini belum disahkan DPRDSU disebabkan adanya kekhawatiran bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2015 bakal membawa masalah hukum. Pengamat Kebijakan Anggaran Sumut Elfenda Ananda dan Pengamat Politik dari USU Dr Warjio MA kepada SIB secara terpisah di Medan, Senin (30/11). menyarankan kepada DPRDSU segera membuat catatan tegas untuk menghindar dari masalah hukum. "Catatan tegas yang dimaksud, bahwa Pergub Nomor 10 tahun 2015 itu secara hukum menurut pemahaman dewan salah, khususnya untuk pembayaran hutang," katanya.

Setelah dibuat catatan itu, dewan bisa mengakomodir untuk dianggarkan di luar hutang seperti dana BOS, pembayaran bagi hasil pajak dan anggaran lainnya yang menjadi perioritas dalam P-APBD tahun 2015. "Hutang harus dibayar, tetapi harus melewati pengetukan P-APBD dulu," tuturnya.
Menurutnya, DPRDSU boleh meminta fatwa ke MA, meminta petunjuk dari Kemendagri dan KPK. Artinya, pemerintah pusat tidak ada yang berani menyatakan bahwa Pergub Nomor 10 itu benar atau salah secara hukum. "Kalau pihak eksekutif sudah wajar membuat alasan Pergub Nomor 10 itu legal," sebutnya.

Terpisah, Dr Warjio MA menilai keterlambatan pembahasan P-APBD 2015 yang hingga kini tidak disahkan karena adanya politik kepentingan. Sikap ini sangat merugikan rakyat karena memang DPRDSU tidak sungguh-sungguh memercepat proses pembangunan.

"Pengaruh pimpinan yang ditangkap memang ada, tetapi secara kelembagaan bisa digantikan. Saya lihat, yang menjadi masalah sebenarnya adanya politik kepentingan dari kelompok masing-masing setiap anggota dewan karena menyangkut proyek-proyek yang akan dijalankan dan menyangkut orang-orang besar. Jadi persoalannya di situ," katanya.

Ia menegaskan, isu yang berkembang sebenarnya terkait ekonomi politik. Artinya, siapa mendapat apa dan berapa sehingga mereka khawatir ada jatah-jatah ke pimpinan yang tersendat atau tidak dapat sama sekali. "Lebih banyak persoalan sebenarnya politik kepentingan bukan menyegerakan pembahasan dan memprioritas mana yang didahulukan," sebutnya.

Warjio menambahkan banyak kasus APBD dijadikan sebagai politik kepentingan elit-elit legislatif dan eksekutif, sehingga masyarakat di bawah khawatir dan inilah problem yang terjadi.

Secara terpisah, Pemprovsu melapor ke Kemendagri soal kondisi PAPBD Sumut 2015 yang tak kunjung dibahas DPRDSU.

Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum dan Pemerintahan Ferlin H Nainggolan mengatakan meski PAPBD Sumut 2015 belum dibahas, Pemprovsu tetap akan jalan terus dengan membuat Pergub baru. Tujuannya agar operasional Sumut tetap berjalan. "Kita juga melapor ke Kemendagri soal Pergub baru dimana di dalamnya memuat soal dana BOS, DAK, dan hutang kepada pihak ketiga," ucapnya kepada wartawan di Medan, Senin (30/11).

Ia yakin Kemendagri akan menyetujui keputusan Pemprovsu membuat Pergub baru mengingat DKI Jakarta juga pernah melakukan hal serupa. "Pemprovsu hanya ratusan miliar rupiah lebih, sedangkan DKI Jakarta mencapai ratusan triliun. Kalau DKI bisa, Sumut juga bisa seharusnya," sebutnya.

Ferlin mengatakan, pengajuan Pergub baru itu merupakan ultimum remedium artinya jalan akhir yang akan dilakukan Pemprovsu  jika DPRD Sumut tidak juga mau mengesahkan PAPBD. “Artinya itu hanya jalan akhir kalau DPRD Sumut menolak untuk mengesahkan PAPBD. Ini sekarang kami kan masih menunggu jadwal rapat PAPBD dari dewan. Kalau dewan sudah menolak barulah kita ajukan pergub baru,” terangnya.

Menurutnya harusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam PAPBD Sumut yang di dalamnya memuat penyertaan Pergub Nomor 10 tahun 2015 tentang pembayaran utang kepada pihak ketiga. Karena menurut dia, pembayaran utang kepada pihak ketiga itu diperbolehkan dalam Permendagri No 37 tahun 2014 tentang penyusunan APBD 2015.

“Dalam Permendagri itu jelas dinyatakan kalau ada kekurangan bayar karena anggaran tidak mencukupi, maka dapat diajukan dalam anggaran berikutnya. Apalagi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek itu kan langsung adalah SKPD masing-masing, jadi tidak ada masalah. Kalau dewan membutuhkan laporan yang lengkap terhadap pengerjaan proyeknya, kita bisa usulkan itu kepada pimpinan SKPD nya,” terangnya. (A21/A14/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru