Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Taspen Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian pada Ahli Waris Dua PNS

Baru Deliserdang Bayar Iuran JKK/JKM dari Seluruh Pemkab/Pemko di Sumut

- Selasa, 01 Desember 2015 11:20 WIB
569 view
Baru Deliserdang Bayar Iuran JKK/JKM dari Seluruh Pemkab/Pemko di Sumut
Deliserdang (SIB)- Setelah dialihkan dari BPJS ke PT Taspen (Persero), untuk kali pertama PT Taspen Cabang Medan Utama membayar klaim JKM Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) kepada 2 ahli waris PNS dari Kabupaten Deliserdang yang penerapan pelayanan ini terhitung 1 Juli 2015.

Penyerahan santunan tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kepada 2 ahli waris PNS yang meninggal dunia atas nama Hotma Simanjuntak serta Darusman Sipayung di GOR Lubukpakam, Senin (30/11).

Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen (Persero) Medan Robin Taronggal Siahaan menjelaskan kepada wartawan usai acara itu, Kabupaten Deliserdang terpilih sebagai tempat penyerahan santunan JKK/JKM karena Pemkabnya merupakan yang pertama di Sumut membayar kewajiban iuran program JKK/JKM sebesar 0,54 % dari akumulasi jumlah gaji pokok 7.013 PNS Deliserdang, nilai iurannya sebesar Rp 326.782.679 per bulan.

" Santunan atau klaim JKK dan JKM akan dibayar Taspen setelah iuran/premi yang menjadi kewajiban Pemda selaku pemberi kerja bagi 209.009 PNS di Sumut dilunasi setiap bulan, ujar Siahaan.

Selanjutnya ia mengatakan, sejak 1 Juli 2015 berlakunya PP No 70 tahun 2015 tentang JKK/JKM yang ditandatangani Presiden Jokowi 16 September 2015 lalu, terdapat 351 PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebar di 33 kabupaten/kota dan Pemprovsu di Sumut yang ahli warisnya berhak memperoleh santunan jaminan kematian. Namun belum dapat dibayar karena iuran JKK/JKM sebesar 0,54% yang menjadi kewajiban Pemda belum disetor ke Taspen. Padahal Taspen sudah melakukan penagihan iuran tersebut ke masing-masing Pemprovsu, Pemkab dan Pemko.

"Jadi baru Pemkab Deliserdang yang patuh membayar iuran JKK/JKM sebesar Rp 326,782 juta lebih per bulan untuk 7.013 PNS nya,” ujar Siahaan.
Menurutnya, peserta program JKK/JKM yakni seluruh CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD.

Ketika disinggung santunan yang diserahkan pada ahli waris, Siahaan mengatakan, untuk ahli waris Hotma Simanjuntak yakni Rp 81,040 juta lebih terdiri dari JKM Rp 33.298.200 dan THT Rp 47.742.200.

Sedangkan ahli waris Darusman Sipayung mendapat Rp101.770.800 yakni JKM Rp 36.926.700 dan THT Rp 64.841.100. "Santunan  yang diberikan ini merupakan babak baru guna mewujudkan amanah PP No 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASP di Sumut,” jelas dia.

Ditambahkan, JKK merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa pemberian perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Sedangkan JKM yakni pelindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Haru
Kedua ahli waris Hotma Simanjuntak dan Darusman Sipayung terisak-isak saat menerima santunan tersebut.

"Kami sangat terbantu dengan santunan yang kami terima untuk membiayai keperluan keluarga termasuk anak yang masih perlu dibiayai.Terima kasih kepada Pemkab Deliserdang dan Taspen,” ujar keduanya serentak. (A2/y)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru