Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kena PHK Politis, Ratusan Buruh PT ASW Mengadu ke DPRDSU

- Jumat, 04 Desember 2015 11:12 WIB
926 view
Kena PHK Politis, Ratusan Buruh PT ASW Mengadu ke DPRDSU
Ketua Komisi E DPRDSU Efendi Panjaitan saat berembuk dengan buruh yang mengatasnamakan pekerja PT Asia Sakti Wahid (pabrik kue) Amplas Medan didampingi DPP KSBSI di Ruang Banmus DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/12). Dalam pengaduannya, mereka
Medan (SIB)- Ratusan buruh yang mengatasnamakan pekerja pabrik kue PT ASW yang berlokasi di Amplas Medan didampingi pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI) mengadu ke Komisi E DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/12). Dalam pengaduannya, mereka mengaku telah diputus hubungan kerja (PHK) dengan dalil dirumahkan.

Menurut Fatiwanolo Zega selaku kuasa hukum mereka, para buruh telah diputuskan hubungan kerja dengan dalil dirumahkan oleh PT ASW dan tidak mendapat perlindungan hukum atau penyelesaian yang adil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Disebutkannya, ternyata perusahaan ketagihan dengan dalil yang disebut dirumahkan terhadap buruh dan setiap penyelesaian selalu hanya menguntungkan perusahaan.

Pada pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRDSU, disuarakannya tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran hukum yang dilakukan PT ASW Amplas Medan itu terkesan mendapat perlindungan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara.

“Sebelumnya ribuan buruh sudah mengadu ke Depnaker Medan, Depnaker Provinsi bahkan ke DPRD Kota Medan tapi tidak ada penyelesaian. Paling yang diselesaikan berapa orang buruh yang mengadu dengan ada nego-nego yang penyelesaiannya juga sangat jauh dari ketentuan UU,” sebutnya.

Menanggapi segala keluhan itu Ketua Komisi E DPRDSU Efendi Panjaitan mengatakan, ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Disebutkannya, DPRDSU akan memanggil pihak perusahaan termasuk dinas-dinas terkait. Ia berharap, perusahaan tidak selalu mengorbankan buruh.

Lebih lanjut disebutkannya, persoalan tersebut merupakan persoalan klasik dengan adanya UU Nomor 13 tahun 2003 yang pasalnya menyangkut outsourcing yang hanya boleh diterapkan kepada pekerjaan cleaning service, supir, security dan yang lainnya. Sementara untuk industri yang produknya terus menerus seperti perusahaan dimaksud tidak berhak melakukan PHK sewenang-wenang. (DIK-AB/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru