Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026
Sekretaris BWI Sumut Drs H Syariful Mahya Bandar MAP

50 Persen Tanah Wakaf di Sumut Belum Miliki Sertifikat

- Kamis, 31 Desember 2015 09:39 WIB
222 view
50 Persen Tanah Wakaf di Sumut Belum Miliki Sertifikat
Medan (SIB)- Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut Drs H Syariful Mahya Bandar MAP mengungkapkan, tanah wakaf di Sumut ada sekitar 36.036.460 M2 terletak di 16.380 lokasi. Dari jumlah tersebut 7.761 lokasi atau 47 persen sudah memiliki sertifikat, sisanya 8.719 lokasi atau 53 persen belum memiliki sertifikat.

“Dari jumlah tersebut sudah banyak tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat seperti untuk madrasah, pesantren dan rumah ibadah. Namun masih banyak yang belum terurus terkesan terlantar dan ada yang menjadi sarang maksiat bertentangan dengan ajaran agama,” sebut Syariful yang dikonfirmasi masalah tanah wakaf di Sumut, Rabu (30/12). Menyikapi tanah wakaf yang belum memilik sertifikat dikatakannya Syariful dalam waktu dekat pihak Kementerian Agraria dan Kementerian Agama berserta BWI akan melakukan penelitian tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk untuk dikeluarkan sertifikatnya. “Mudah-mudahan ini cepat terwujud sehingga tanah wakaf di Sumut bisa terpelihara dengan baik,” harapnya.

Tanah wakaf yang produktif yang memiliki nilai ekonomi kata Syariful, dikelola oleh Nazir. Tanah wakaf yang produktif memiliki nilai ekonomi dikekola dengan optimal dan terprogram agar menghasilkan untuk kepentingan umat, jelasnya. Nazir kata Syariful tidak hanya sekedar menerima harta wakaf tetapi wajib mengamankan dan melindungi harta wakaf tersebut dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “Nazir wajib mendaftarkan tanah wakaf kepemerintah dan BWI, wajib mensertifikatkannya, wajib memberdayakannya untuk kepentingan umat. Nazir tidak boleh memperjualbelikan tanah wakaf dan akan ada sanksi bagi nazir yang tidak menjalankan tugasnya,” tegasnya sambil menyebutkan tugas nazir hanya 5 tahun. Sehingga tidak ada nazir abadi, nazir turun temurun akan bisa mengklaim harta wakaf menjadi milik pribadi. Penggantiannya atau pengangkatan kembali nazir dilakukan oleh BWI.

Ditanya peran pemerintah daerah terhadap tanah wakaf dikatakan Syariful, cukup besar, melindunginya sehingga tidak tergusur karena adanya pegembangan dilakukan perusahaan. “Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama Kementerian Agraria dan Kemenag dan BWI, tanah-tanah wakaf bisa terpelihara, tidak ada lagi tanah wakah yang tergusur kepentingan pengembangan,” katanya.

Menjawab program BWI ke depan tahun 2016, Syariful yang mantan Kakanwil Kementerian Agama Sumut ini mengatakan, BWI Sumut tidak muluk-muluk menjalankan program sesuai dengan tugas pokoknya, BWI memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional agar aset wakaf dapat jadi produktif dan bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. “Khusus di Sumut BWI memproyeksikan agar seluruh tanah wakaf sudah memiliki sertifikat wakaf, memiliki nazir yang profesional baik kualitas SDM, manajemen dan kemitraan kelembagaan agar wakaf bisa berkembang secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ungkap Syariful. (R10/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru