Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

BPIH 2014 Turun 308,52 Dollar

* Pelunasan BPIH 11 Juni Hingga 9 Juli 2014
- Jumat, 13 Juni 2014 11:45 WIB
516 view
BPIH 2014 Turun 308,52 Dollar
Jakarta (SIB)- Pada 30 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan Tersebut mulai diundangkan pada 3 Juni 2014.

Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :
a.    Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9;
b.    Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9;
c.    Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9;
d.    Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9;
e.    Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9;
f.    Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9;
g.    Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9;
h.    Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9;
i.    Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9;
j.    Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9;
k.    Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9; dan
l.    Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9;

“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.”     Bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran.

Dalam peraturan ini disebutkan calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan besran BPIH tahun 1435H/2014M.

PHU: Pelunasan BPIH 11 Juni hingga 9 Juli 2014
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil dalam keterangan pers yang disampaikan hari Senin (9/6) menyatakan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2014 dapat dilakukan calon jemaah tanggal 11 Juni sampai dengan 9 Juli 2014.

Pelunasan BPIH berdasarkan kepada alokasi kuota 1435H/2014H dengan ketentuan: calon jemaah belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau telah menikah, jemaah lunas tunda tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan jemaah lunas tunda pemotongan 20% tahun 2013, jemaah yang sudah pernah naik haji yang akan memahrami istri, anak kandung dan atau orang tua kandung, serta pembimbing haji yang memegang porsi dengan Alokasi kuota tahun 2014.

Jika sampai 9 Juli masih terdapat calon jemaah yang belum melunasi, dan terdapat sisa kuota, maka dilakukan perpanjangan pelunasan BPIH Reguler dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014.

Pedoman pengisian kuota pada tahap perpanjangan adalah sesuai ketentuan antara lain; Pemegang porsi yang masuk alokasi kuota pelunasan tahap pertama yang ditunda keberangkatannya karena yang bersangkutan pernah naik haji, pemegang porsi yang mengalami kegagalan sistem di BPS sehingga tidak dapat melunasi BPIH, pemegang porsi nomor urut berikutnya sesuai urutan.

“Apabila terdapat sisa kuota pada masa perpanjangan, maka sisa kuota dimaksud akan menjadi sisa kuota nasional. Pelunasan BPIH Reguler sisa kuota nasional dilakukan selama hari kerja tanggal 21-24 Juli 2014,” sambung Dirjen PHU Abdul Djamil.

Sisa kuota nasional ditetapkan dengan ketentuan antara lain: jemaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua yang ditetapkan oleh Menteri Agama, penyatuan jemaah haji suami istri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013, penyatuan jemaah haji anak dan orang tua dengan ketentuan yang sama dengan penyatuan jemaah suami istri.

Jika sampai tanggal 24 Juli 2014 kuota haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing Provinsi dan atau Kabupaten/Kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2014. (Sinhat/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru