
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga melalui Kabid Pemuda Olahraga, Jumali SPd kepada SIB News Network|SNN Sabtu (6/7/2024) di Medan menyampaikan, perolehan ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah pekan olahraga pelajar yang diikuti.
"Pertama, kita sangat bersyukur dengan perolehan emas dari atletik lari 400 meter. Perolehan ini sekaligus membangunkan Dairi dari tidur panjang selama ini," sebutnya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, kontingen asal Dairi mengikuti 6 cabang olahraga (Cabor) dari 8 Cabor yang diperlombakan. Diakuinya, hingga memasuki hari terakhir pelaksanaan lomba, 6 Cabor telah menghasilkan 20 medali dan masih menunggu pertandingan atletik, karate dan taekwondo.
"Kita patut bersyukur dan berbangga dengan persembahan yang diberikan para atlet yang bertanding. Hal ini sekaligus nantinya menjadi evaluasi ke depan, sehingga dapat meningkatkan perolehan medali pada perhelatan berikutnya," tambahnya.
Baca Juga:
Data yang diterima dari bidang pertandingan Popprovsu tahun 2024 Sabtu (6/7/2024), Kabupaten Dairi menduduki peringkat kelima dengan perolehan medali emas 5, perak 6 dan 9 perunggu. Data kemungkinan akan terjadi perubahan, karena atlet masih ada yang bertanding. (**)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6