Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pengalihan Urusan Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota ke Provinsi, Kenapa?

* Oleh Parsaulian Sinaga, S.Pd,M.Si
- Rabu, 02 Maret 2016 12:43 WIB
2.335 view
Pengalihan Urusan Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota ke Provinsi, Kenapa?
Pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen) akan mengalami perubahan. Dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) yaitu pengelolaan Dikmen (SMA/SMK) beralih ke pemerintah provinsi (Pemprov). Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sesuai UU tersebut digariskan, Pemprov bertanggung jawab dalam pengelolaan Dikmen, Pemkab/Pemko bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan dasar (Dikdas) sedangkan pemerintah pusat bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Proses pengalihan sudah berjalan saat ini dan pada Maret 2016 sudah memasuki tahap penyelesaian data di tingkat kabupaten/kota mencakup data personil, pendataan aset dan dokumentasi. Pada 1 Oktober 2016 Surat Keputusan pengalihan guru, pegawai dan pengawas SMA/SMK akan diterbitkan BKN (Badan Kepegawaian Negara), sedangkan per 1 Januari 2017 pengelolaan gaji beserta anggaran sudah tanggungjawab Pemprov. Pengalihan ini cukup mengejutkan bagi kabupaten/kota karena akan mengurangi wewenang daerah sebagaimana yang sudah digariskan dalam semangat otonomi daerah sejak tahun 2000. Apa yang menyebabkan urusan Dikmen ditarik ke pemerintah provinsi setelah 15 tahun menjadi tanggung jawab kabupaten/kota?

Pertama, untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Harus diakui disparitas mutu pendidikan saat ini antar kabupaten dengan kota sangat jauh berbeda. Mutu pendidikan di setiap kabupaten dalam satu dekade ini sulit ditingkatkan karena kebijakan daerah kabupaten yang berbeda pada pembangunan Dikmen. Guru SMA/SMK di daerah banyak dialihkan jabatannya pada tugas di luar konteks pendidikan, apalagi di daerah pemekaran yang personil PNSnya terbatas, sehingga banyak sekolah yang kekurangan guru. Perkembangan selanjutnya adalah pertumbuhan SMA/SMK yang cukup pesat dari segi kuantitas, tidak diikuti oleh pemenuhan sarana, standarisasi proses dan kualitas sehingga banyak sekolah menengah yang dibangun dipaksakan (kurang memenuhi syarat) untuk mengejar angka partisipasi sekolah.

Kedua, siswa pada sekolah menengah biasanya berasal dari berbagai daerah (kabupaten/kota) tidak hanya dari satu wilayah. Selama ini kebijakan penerimaan siswa baru, misalnya, ada prioritas khusus bagi siswa setempat, memakai aturan 85:15 (hanya 15% bagi siswa dari luar daerah) sehingga sering dianggap merugikan.

Ketiga, menghindari politik lokal. Bukan rahasia lagi, jika siswa SMA/SMK sering dilibatkan dalam politik lokal (usia 17 tahun) karena sudah menjadi pemilih pemula. Karena sekolah di bawah kendali pemerintah setempat, mau tidak mau sekolah sering tidak dapat menolak jika siswa menjadi objek dalam perebutan politik lokal. Hal ini dapat menjadi peluang bagi penguasa dan diskriminasi bagi yang lainnya.

Keempat, sebagai upaya mencapai visi misi dalam nawacita pemerintah yang terkait dengan pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program “Indonesia Pintar” dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan. Provinsi akan lebih mudah mewujudkan program ini tanpa membedakan daerah kabupaten/kota.

Konsekwensi peralihan ini akan menjadikan beban tanggung jawab provinsi yang cukup besar. Misalnya saja, di Sumatera Utara jumlah sekolah SMA/SMK: 1.944 unit (negeri/swasta), dengan jumlah siswa: 611.345 orang dan jumlah guru: 28.636 orang (Data pokok pendidikan 2015/2016), suatu jumlah yang cukup besar untuk dikelola satu dinas karena melaksanakan tugas yang sifatnya sangat teknis. Hal ini membutuhkan kesiapan struktur dinas yang cukup besar, sedangkan selama 15 tahun terakhir tugas tersebut sudah dilepas ke kabupaten kota, dan SDM di provinsi mayoritas sudah pensiun (yang berpengalaman). Kekhawatiran para tenaga kependidikan (khususnya guru) apabila pengelolaan pendidikan (sekolah) hanya dipandang sebagai suatu sub birokrasi dan mengesampingkan manajemen berbasis sekolah yang otonom dalam membangun mutu pendidikan.

Harus diakui bahwa cara-cara daerah kabupaten/kota dalam mengelola dan menggunakan sumber daya pendidikan, menurut survei kualitas tata kelola pendidikan pada 50 daerah di Indonesia (Kemendikbud, 2013) mengalami penurunan. Survei ini juga mengungkapkan bahwa kapasitas daerah untuk mencatat dan menyebarluaskan praktik yang baik telah semakin menurun. Salah satu indikator efektivitas yang makin menurun adalah semakin tingginya kesenjangan antara rencana dan realisasi program/kegiatan yang diusulkan, dimana antara tahun 2009 dan 2012 mencapai tingkat kesenjangan 46 persen. Ini disebabkan banyaknya usulan yang muncul di tengah jalan, bukan berdasar rencana yang sudah ada.

Namun daerah kabupaten/kota selama ini bukan tanpa hasil dan kerja keras. Laju pertumbuhan unit sekolah baru SMA/SMK di Sumatera Utara cukup menggembirakan. Kita lihat pertumbuhannya pada tiga tahun terakhir. Pada tahun 2013 jumlah SMA negeri : 361 unit, tahun 2015 menjadi 400 unit (bertambah 39 unit). Untuk SMK negeri : 234 unit pada tahun 2013, menjadi 256 unit tahun 2015 (bertambah 22 unit). Ini menunjukkan kesungguhan daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara membangun SMA/SMK negeri untuk menambah angka partisipasi siswa di setiap kecamatan, yang sebelumnya sangat mustahil dapat dilakukan pusat/propinsi. Bahkan ada beberapa daerah yang membangun SMA plus, dimana anggaran belanja siswa di asrama, ditanggung APBD kabupaten. Ini menjadi pertanyaan bagi provinsi, apakah program yang sudah baik tersebut dapat dilanjutkan oleh provinsi?

Setelah pemberlakuan peraturan pengalihan ini, tentu kabupaten/kota bisa fokus kepada peningkatan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang cukup berkembang saat ini. Suatu kesadaran baru atas perlunya pembangunan PAUD menjadi tantangan baru di daerah dari segi akses layanan, kualitas dan tata kelola PAUD. Karena tantangan ini masih cukup besar, di mana kondisi PAUD, baik dalam fasilitas sarana dan kompetensi guru PAUD masih 80 persen belum memenuhi syarat, sebab selama ini masih mengedepankan partisipasi masyarakat. Inilah yang menjadi tantangan baru bagi daerah yang tidak kalah penting dari pengelolaan Dikmen yang sudah di tingkat provinsi. (Penulis adalah Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru