Setiap kali akan dilaksanakan Pemilu Legislatif selalu saja ada pembahasan tentang Caleg yang akan diragukan kemampuannya dan tentang Parpol yang akan mengusungnya. Terhadap calon yang akan diusung sebagian ada yang sama sekali tidak pernah tahu apa itu Politik dan sebagian lagi tentunya adalah kader Partai dengan berbagai macam karakter. Sedangkan terhadap Partai Politik kebanyakan Partai dalam menentukan Caleg sangat subjektif, tak peduli apakah si Caleg memiliki kapasitas atau tidak. Hal inilah yang membuat rakyat menjadi apatis dan akan meragukan para Caleg sekalipun nantinya terpilih menjadi anggota Legislatif.
Pada sisi lain Parpol lupa akan fungsi Partai Politik. Sehingga tugas sebagai Rekrutmen Politik terabaikan dan Caleg ditentukan secara dadakan setiap kali mendekat Pemilu. Parpol lebih suka terhadap hasil instan dibanding melakukan investasi politik yang berbuah jangka panjang dan dapat menghasilkan partisipasi politik yang tinggi. Watak dan cara instan ini adalah sikap Para elit Partai Politik yang cenderung mengejar target dan jauh dari sikap memberikan pendidikan politik dan pemberdayaan rakyat. Sikap elit parpol inilah yang mesti dilawan dan dihentikan agar keleluasaan para elit dikembalikan kepada Rakyat. Biarkan rakyat dengan leluasa memberikan Hak politiknya. Dengan demikian Caleg dan anggota legislatif bukan menjadi ajang prestasi dan prestise tetapi sebuah amanah yang dapat berbuah kebaikan bagi rakyat (bukan jadi musibah).
Visi Politik Sebagai Wakil Rakyat
Sebagai wakil rakyat maka tugas yang utama adalah mendengarkan aspirasi rakyat dan menjadikan rapat dengar pendapat dengan rakyat agar setiap keluhan aspirasi rakyat dicarikan solusinya melalui sikap politik di sidang DPRD sebagaimana mekanisme pengambilan keputusan DPRD. Aspirasi Rakyat seperti apapun kecilnya dan caranya disampaikan oleh rakyat mesti disikapi oleh DPRD dan dijadikan materi rapat di Rapat Dengar Pendapat di Komisi dan disampaikan kepada Eksekutif untuk diambil jalan keluar. Penting sekali bagi seorang anggota DPRD Kota Medan pada Periode 2014-2019, agar rapat yang dilakukan DPRD dengan Eksekutif memiliki Notulensi dan Keputusan Rapat yang disampaikan kepada Kepala Dinas terkait yang sesuai dengan bidangnya. Hal inilah yang menjadi kekuatan dari Legislatif agar menjadi pegangan untuk dituntut dan dijadikan Program Pembangunan dan dilaksanakan oleh Eksekutif.
Menuju Clean Government
Setiap proses pembangunan yang dilaksanakan mulai dari proses perencanaan, kebijakan pelaksanaan dan alasan pengambilan keputusan serta evaluasi harus melibatkan masyarakat dan sesuai dengan kaidah-kaidah transparansi. Sebagaimana UU RI No. 14 Tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap proses dimaksud harus dipublikasikan dan dapat dilihat oleh masyarakat agar transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana Keterbukaan Informasi Publik maka sangat sering Pemerintah memberikan informasi yang tidak lengkap dan cenderung sebatas pelaksanaan Tender Proyek. Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi tentang proses perencanaan pembangunan, kebijakan pelaksanaan pembangunan, alasan kenapa kebijakan tersebut diputuskan, dan evaluasi tentang pembangunan tersebut. Keterbukaan Informasi pembangunan yang dimaksud adalah dalam rangka keterlibatan dan partisipasi masyarakat tentang apa kebutuhan pembangunan bagi masyarakat tersebut dan besarnya anggaran yang digunakan.
Kota Yang Harmonis
Kota Medan dengan jumlah penduduk yang sudah sampai ke angka 2,9 juta jiwa dan terdiri dari berbagai agama, etnis, suku, latarbelakang dan strata sosial akan sangat rentan dengan persoalan disharmoni bahkan konflik horizontal termasuk kecemburuan sosial. Kota Medan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara perlu mendapat perhatian dan penjagaan dari dinamika politik masyarakat. Suasana kehidupan bermasyarakat dalam berbagai kepentingan dan profesi adalah sebuah tatanan yang secara otomatis dapat berjalan sesuai dengan jarum jam. Mekanisme ini dapat berjalan dengan baik jika dan hanya jika setiap elemen berada pada posisi seimbang. Artinya, jangan sampai ada putaran setiap elemen bersentuhan dan mengenai terhadap satu sama lain. Kota Medan yang Harmonis ini dapat terjadi jika dari sekarang prinsip-prinsip saling menerima, kebersamaan individu yang berbeda, kerja sama atau gotongroyong dan kompetisi yang sehat. Implementasi ini dapat kita lihat jika di Kota Medan ada pertemuan, pertetanggaan, pasar, pesta dan tempat bekerja yang multi etnis dan agama.
Kota yang Adil
Menurut UU No. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun bahwa Tujuan pengadaan rumah susun adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian SDA dan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
Kota Medan yang semakin maju dengan sebutan Kota Metropolitan akan menunjukkan dengan jelas populasi penduduk miskin perkotaan yang semakin besar. Tak akan dapat dihindari bahwa permasalahan sebuah kota Metropolitan adalah munculnya kawasan penduduk miskin dan keluarga miskin dengan kelompok-kelompok marginal. Di samping itu juga kawasan kumuh ini akan menyisakan persoalan status kepemilikan tanah yang tidak jelas selain persoalan air bersih, sanitasi dan lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari adanya 23% Penduduk Kota Medan belum memiliki jamban di rumah, 28% belum memiliki sarana pembuangan air limbah dan 31% belum memiliki sanitasi air bersih. (Data Bappeda Kota Medan 2012).
Kota Yang Sejahtera
Menurut data Badan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan data Bappeda Kota Medan tahun 2010 jumlah Penduduk Miskin ada sebanyak 496.283 jiwa atau 41,537 KK, Jumlah luas wilayah permukiman kumuh ada 7 Kec, 18 kel dan 403 Ha (Medan Area 24,55 Ha dan 1625 Jiwa Miskin, Medan 107,4 Ha dan 6849 Jiwa Miskin. Selain itu Masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah UMR (Upah Minimum Regional) ada sekitar..., dan masyarakat yang belum mendapat pekerjaan ada sejumlah... Persoalan penduduk yang berpenghasilan rendah dan pengangguran adalah masalah yang sangat pelik dan serius untuk ditangani segera. Selain dapat menjadi sumber konflik horizontal maupun vertikal persoalan ini menjadi problem khusus bagi perkotaan yang dapat menjadi tolok ukur penilaian sebuah Kota Metropolitan. Maka tugas pokok yang sangat penting bagi DPRD Kota Medan periode 2014-2019 adalah ikut menentukan kebijakan Pemerintah agar lahir program-program yang dapat memastikan pengurangan angka pengangguran, memastikan adanya peningkatan upah/penghasilan masyarakat dan proteksi jaminan sosial masyarakat kota Medan.
Kota Metropolitan
Visi Pembangunan Kota Medan 2011-2015 yakni Kota Medan menjadi Kota Metropolitan yang Berdaya saing, Nyaman, Peduli dan Sejahtera. Sejalan dengan Visi Pembangunan tersebut ada beberapa syarat yang mesti dimiliki oleh Kota Medan sebagai Kota Metropolitan yaitu Infrastruktur dasar seperti Sarana air bersih, sanitasi dan transportasi sudah harus memadai. Selain itu tentu adanya tata ruang yang jelas bagi sentra pemerintahan, bisnis, perumahan dan permukiman, fasilitas umum dan sosial serta ruang terbuka hijau, sarana telekomunikasi, perbankan dan dukungan atau interkoneksi dari kota sekitarnya (Mebidang). Dan yang tak kalah penting adalah adanya kesiapan SDM dari Pemerintah Kota Medan yang siap memberikan pelayanan publik berkualitas. Sebagai sebuah Kota dengan berbagai aktifitas baik skala lokal, nasional dan internasional maka selain kesiapan sarana prasarana adalah tuntutan adanya supremasi hukum dan peradilan yang transparan. Melengkapi seluruhnya itu adalah adanya budaya masyarakat yang semakin beretika, beretos kerja dan peduli sesama.
Peduli dan Berbakti
Adakah yang bermanfaat dari seorang wakil rakyat bagi kepentingan rakyat? Sepertinya kalau pertanyaan ini dilemparkan kepada rakyat maka akan dijawab dengan cepat oleh rakyat. Tidak ada. Untuk jawaban rakyat tersebut di atas adalah sebuah kewajaran dan mestinya dimaklumi karena memang tak ada dampak langsung yang dirasakan oleh rakyat kecil apalagi rakyat kelas menengah ke atas. Berangkat dari pemahaman di atas, mari kita lihat tugas dan fungsi anggota dewan menurut UU yakni menjalankan fungsi legislasi, fungsi kontrol/pengawasan dan fungsi budgeting. Maka dengan aturan yang ada lembaga politik DPRD akan dapat menentukan peraturan dan kebijakan sejenis Peraturan Daerah (Perda). Selain itu DPRD juga akan dengan gampang mengawasi setiap proses pembangunan dan perencanaannya. Dan pada akhirnya DPRD dapat menentukan besaran anggaran pembangunan yang tentunya berdasarkan kebutuhan dan peruntukannya. Dengan demikian jika ada Goodwill dari setiap anggota DPRD ditambah dengan kemampuan SDM yang berimbang dengan Eksekutif maka dengan mudah akan dapat memutuskan kebijakan-kebijakan pembangunan yang menguntungkan dan pro Rakyat.
Adagium yang menyatakan bahwa jika rakyat yang protes atau demonstrasi akan dapat dikendalikan oleh aparatur, tetapi jika birokrat yang protes atau demonstrasi tidak akan ada yang mengendalikannya. Hal inilah yang menuntut bahwa birokrat harus semakin baik dan bersih. Dibutuhkan birokrasi yang semakin rapi dan bersih agar setiap tugas dan tanggungjawab dapat diselesaikan secara efisien dan efektif. Sesuai dengan tuntutan rakyat yang semakin kompleks maka kemampuan dari setiap aparatur PNS wajib terstandarisasi memenuhi tugas pokok dan fungsi. Kewajiban ini semakin terpenuhi jika PNS dimaksud semakin memiliki jabatan dan eselon yang lebih tinggi. Kemampuan dimaksud adalah berdasarkan penilaian sebuah sistem yang profesional dengan keterlibatan DPRD dan menjawab kebutuhan beban kerja yang jauh dari cara-cara KKN. Dengan demikian dapat menciptakan budaya kerja dengan penempatan jabatan secara merrit system yang dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada rakyat. Sudah saatnya rakyat diberikan pelayanan sebagai seorang pelanggan dengan kepuasan.
Dengan semakin majunya Kota Medan maka akan semakin banyak aktifitas pemerintahan, swasta dan perorangan. Hal ini akan mengakibatkan adanya hubungan pekerjaan antara lembaga pemerintah/swasta dengan perorangan dan sebaliknya maupun antara perorangan dengan perorangan. Sebagai negara hukum maka setiap adanya perselisihan akan dibawa ke meja hijau. Untuk ini maka diperlukan Peradilan yang transparan dan para penegak hukum yang adil. Peradilan yang transparan tersebut adalah dengan adanya pengawasan pelaksanaan persidangan untuk tingkat Pengadilan Negeri (PN) baik dari masyarakat maupun dari DPRD.
Beberapa indikator keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari rakyatnya yang memiliki etika di dalam keluarga maupun dalam pergaulan sehari-hari di luar keluarga. Hidup yang memberikan hormat kepada internal keluarga seperti orangtua dan saudara kandung adalah cerminan bagi rakyat secara luas. Hal ini menjadi embrio positif dalam kehidupan pergaulan antar kampung/desa dan selanjutnya antar kecamatan sesama penduduk satu kota. Kehidupan yang mengedepankan etika dan tampilan etos kerja menjadi satu cita-cita bagi keluarga yang hidup di kota besar seperti Kota Medan Metropolitan. Dengan semakin tingginya tingkat persaingan maka tidak bisa tidak agar bertahan dan eksis dalam menjalani kehidupan rakyat di kota Medan harus memiliki etos kerja. Demikian halnya dengan kepekaan sosial, rakyat di kota Medan Metropolitan adalah rakyat yang memiliki jiwa kepedulian sosial. Karena, Medan Metropolitan dengan berbagai kondisi dan dampak negatif pembangunan yang terjadi membutuhkan solidaritas terhadap rakyat yang membutuhkan bantuan.
Kota Medan Metropolitan yang penduduknya dihuni multi etnis, agama, latarbelakang dan strata sosial adalah bagaikan sebuah keluarga besar yang dapat hidup berdampingan dan bergandengan tangan. Hidup berdampingan antara si kaya dan miskin, seseorang beragama Islam bisa menjalankan ajaran agamanya di tengah-tengah yang bukan seagama dengannya dan berbeda etnis merupakan ciri-ciri kota Metropolitan yang diharapkan. Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika harus dijadikan model peradaban di dunia. Dan sebagai peradaban dunia modern, Medan Metropolitan dapat membuat semboyan tersebut jadi modal pembangunan dari sektor pariwisata yang layak mendapat kunjungan manca negara. Medan Metropolitan harus dijadikan situs kota multi kultural yang bertaraf Internasional. Sebagai pilar persatuan dan kesatuan kota Medan, multikultural dapat dijadikan menjadi kurikulum muatan lokal dengan kepelbagaian dan kekayaan bangunan rumah ibadah dari 6 (enam) agama yang berbeda yakni, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Huchu. Di samping itu adalagi kekayaan multi etnis asal ditambah puluhan etnis pendatang yang dapat hidup berdampingan.
Jaminan Proteksi Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Salah satu keberpihakan Pemerintah Kota Medan Metropolitan dimasa yang akan datang adalah adanya jaminan proteksi bagi masyarakat kurang mampu. Jaminan ini bisa berupa jaminan berobat, jaminan bersekolah sampai tingkat SLTA, jaminan pangan dan perumahan murah. Semua program di atas adalah program yang diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Oleh karenanya siapa saja yang akan mendapatkan program dimaksud sudah melalui pendataan yang akurat dan berdasarkan penilaian pemerintah dan tim ahli. Untuk kebaikan program tersebut dan demi tercapainya sasaran adalah sangat bijaksana jika ditetapkan melalui sebuah Peraturan daerah (Perda) agar mendapat besaran anggaran yang cukup dan mendapat kepastian pelaksanaan. Dan sebagai wujud pelaksanaan program ini, DPRD merekomendasikan agar dilaksanakan oleh pemerintah melalui badan usaha tersendiri semisal Perusahaan Daerah.
Pemilu Legislatif adalah sarana demokrasi yang paling baik di dunia dalam mencari/menentukan lembaga politik yang bernama DPR atau di tingkat lokal DPRD. Kualitas lembaga Politik yang bernama DPR atau wakil rakyat itu akan ditentukan oleh sistem pelaksanaan pemilu, kontenstan peserta pemilu atau parpol dan orang yang ikut dalam pemilu tersebut. Dan tak kalah pentingnya dari ketiga elemen di atas adalah Rakyat sebagai pemilih yang menentukan Hak suaranya, partai apa dan Caleg mana yang akan dipilihnya. Kalau Pileg 2014 mau berhasil dengan baik yang kita sebut dengan Pemilu Legislatif yang bertanggungjawab dan bermartabat, maka tidak ada tawaran bagi rakyat para pemilih yaitu rakyat harus memilih Caleg yang memiliki track record Baik, Bersih, Peduli dan tidak Money Politik.
(d)