Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Perlukah Penanganan Sengketa Pilkada di MK Dievaluasi?

* Oleh Maria Rosari
- Senin, 14 Maret 2016 13:58 WIB
231 view
Tugas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada Serentak Tahun 2015 sudah selesai. Seluruh perkara sengketa Pilkada Serentak 2015 telah diputus sebelum tenggat waktu yaitu 45 hari kerja.

Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa MK telah meregistrasi 151 perkara sengketa Pilkada Serentak 2015.

Dari 151 perkara tersebut, sebanyak 148 perkara yang masuk pada gelombang pertama telah diputus seluruhnya. Adapun seluruh perkara yang masuk pada gelombang pertama adalah hasil Pilkada pada 9 Desember 2015.

“Seluruh rangkaian penanganan perkara mengenai perselisihan Pilkada pada gelombang pertama sudah diputus,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sementara itu, MK juga menerima tiga perkara sengketa Pilkada susulan lain yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado. Dua dari tiga perkara sengketa Pilkada tersebut sudah diputus.

Pada Senin (7/3) perkara Pilkada dari Kalimantan Tengah diputus dengan amar putusan ‘Tidak Dapat Diterima’ karena melampaui batas selisih perolehan suara, atau tidak memenuhi syarat dari Pasal 158 UU Pilkada.

Sementara untuk perkara sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sudah dicabut oleh pemohonnya.

“Tapi untuk Kota Manado masih dalam proses persidangan yang akan dimulai segera sehingga prosesnya masih berjalan untuk 45 hari ke depan,” papar Arief lagi.

Arief kemudian berharap dengan telah diputusnya 150 perkara sengketa Pilkada, maka dapat tercapai kepastian hukum sehingga tiap-tiap pemerintahan di daerah yang bersengketa dapat kembali berjalan sebagaimana diharapkan.

“Kita harapkan seluruh pengisian jabatan Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur yang Pilkadanya masuk gelombang pertama, sekarang ini sudah bisa terpilih kepala daerah yang definitif sehingga jalannya pemerintahan daerah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Arief.

PUTUSAN SELA

Dari 148 perkara gelombang pertama yang sudah diputus oleh Mahkamah, terdapat lima perkara yang belum final karena Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Lima perkara yang dimaksud adalah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua.

Pemungutan suara ulang hanya dilakukan di TPS yang dinyatakan bermasalah saja.

Kabupaten Halmahera Selatan tercatat sebagai daerah dengan TPS terbanyak yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, yaitu sebanyak 20 TPS.

“Ada 20 TPS khususnya di wilayah Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Arief.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan perhitungan suara ulang untuk 28 TPS, tetapi hanya dihitung delapan TPS dengan alasan 20 kotak suara lainnya tidak dapat dihitung karena hilang.

“Sehingga Mahkamah memutus 20 TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Arief.

Konsisten Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 158 dalam UU Pilkada yang kontroversial, Arief berpendapat bahwa hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka dari para pembentuk undang-undang.

Ketentuan dalam Pasal 158 tersebut dikritik banyak pihak karena dianggap membatasi ruang lingkup demokrasi. Ketika disinggung mengenai hal itu Arief enggan menanggapinya.

“Kami menanggapi melalui putusan bukan komentar. Apalagi Pasal 158 itu secara potensial dapat menjadi perkara di MK untuk dilakukan uji materi,” kata Arief.

Sebelumnya MK memang pernah memutus bahwa ambang batas dua persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158, merupakan kebijakan terbuka.

“Terserah pembentuk Undang-undang, apakah dua persen ini mau dinaikkan atau diturunkan. Saya tidak bisa jawab karena hakim secara potensial bisa mengadili perkara itu dan secara kode etik bisa diganggu,” ujar Arief.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa segala perkara sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah seharusnya sudah menjadi pintu akhir karena menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada saja.

Kendati demikian dalam praktiknya masih ditemukan masalah-masalah yang seharusnya sudah dapat diselesaikan di tahapan sebelumnya.

Sebagai contoh, tahap pencalonan seharusnya menjadi urusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, namun dalam praktiknya masih banyak perkara sengketa Pilkada yang mempersoalkan pencalonan di Mahkamah.

“MK akan menyelesaikan masalah itu tapi MK baru bisa terima kalau memenuhi persyaratan presentase tertentu, sehingga dari perkara-perkara yang masuk sampai 151 itu kita melihat apakah punya kedudukan hukum atau tidak,” ujar Arief Tercatat dari 151 perkara sengketa Pilkada, sebanyak 95 perkara diputus dengan amar putusan ‘Tidak Dapat Diterima’ karena melampaui batas selisih perolehan suara, atau tidak memenuhi syarat dari Pasal 158 UU Pilkada.

STERIL

Mengenai kendala semasa menangani sengketa Pilkada, Arief mengatakan, MK tidak terpengaruh oleh kondisi ataupun pihak lain yang berusaha melakukan intervensi terhadap Mahkamah selama proses penyelesaian sengketa Pilkada.

“Kami steril dan tidak terpengaruh. Seluruh gugus tugas juga tidak ada yang terpengaruh kondisi situasi yang ada di luar,” ujarnya.

Arief menjelaskan, selama menjalankan tugasnya, Mahkamah dijaga secara ketat oleh Dewan Etik yang bersifat permanen. Dewan Etik pula yang memonitor Mahkamah selama proses penyelesaian sengketa Pilkada berlangsung.

“Sehingga kami tidak merasakan adanya pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan intervensi terhadap putusan hakim, terhadap hakim itu sendiri serta panitera,” kata dia.

Arief menekankan bahwa pihaknya secara independen menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepada Mahkamah.

Bila di masa mendatang ada norma-norma kepatutan yang dinilai pantas untuk dikaji ulang terkait parameter penanganan sengketa Pilkada di MK dengan segala aspeknya, menurut Arief, sepantasnyalah selekasnya dilakukan evaluasi sebagai dasar pertimbangan menentukan langkah perbaikan selanjutnya bagi terwujudnya demokratisasi yang dipercaya lebih hakiki. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru