Jakarta (SIB)-
Pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang terjadi di ratusan tempat pemungutan suara, menyebabkan Komisi Pemilihan Umum harus mengucurkan biaya ekstra.
Kegiatan pemungutan suara ulang, yang terjadi di hampir seluruh provinsi, disebabkan oleh dua insiden, yaitu surat suara tertukar dan surat suara yang dengan sengaja dicoblos terlebih dahulu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Diskresi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kepada daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang tersebut bertujuan untuk menekan potensi meledaknya perolehan surat suara tidak sah.
Oleh karena itu, KPU Pusat menginstruksikan kepada jajaran KPU di kabupaten-kota untuk melaporkan kondisi TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.
KPU Kabupaten Bogor terpaksa menghentikan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April di 22 TPS karena ditemukan kecurangan yakni surat suara yang sudah dicoblos dengan sengaja pada kolom caleg tertentu.
Sejumlah pemilih di TPS tersebut, ketika berada di dalam bilik suara, mendapati surat suara sudah bolong bekas dicoblos. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas TPS yang kemudian berujung pada pemeriksaan menyeluruh di semua TPS Desa Benteng, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, surat suara tertukar dan kekurangan logistik terjadi di dua TPS di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Pemungutan suara ulang di TPS 06 Dusun Bulurejo, Desa Siraman harus dilakukan karena surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan lain. Insiden surat suara tertukar itu diketahui setelah lebih dari separuh pemilih di TPS tersebut selesai menggunakan hak pilih mereka.
Sedangkan di TPS Wunung juga harus melakukan pemungutan suara ulang karena pengiriman logistik tidak lengkap, yakni hanya terdapat surat suara untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
Ratusan TPS
Komisioner KPU Pusat Arief Budiman mengaku hingga Selasa pagi, pihaknya memperoleh laporan sebanyak 779 TPS di 23 provinsi yang harus melakukan pemungutan suara ulang akibat surat suara tertukar pada hari pencoblosan 9 April lalu.
"Sampai pukul 03.00 WIB dini hari tadi (Selasa), terakhir saya menerima laporan 779 TPS di 23 provinsi yang pemungutan suara ulang," kata Arief Budiman di Jakarta, Selasa.
Namun, berdasarkan data dari Biro Logistik, yang melaporkan kebutuhan logistik surat suara tambahan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak 30 provinsi.
Provinsi yang paling banyak tercatat mengalami insiden surat suara tertukar dan surat suara tercoblos adalah Jawa Barat, dengan jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang sebanyak 318 TPS.
Sementara itu, hanya tiga provinsi yang tidak melaporkan kebutuhan surat suara tambahan untuk pemungutan suara ulang, yaitu Gorontalo, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 780 TPS di 107 kabupaten-kota harus melakukan pemungutan suara ulang dan sebagian di antaranya memerlukan surat suara tambahan yang harus diproduksi ulang dan didistribusikan lagi ke daerah.
Kepala Bagian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Biro Logistik Hery Prabowo Susila mencatat hingga Senin surat suara yang harus diproduksi ulang sebanyak 182.069 lembar.
Menurut Hery, ratusan ribu lembar surat suara tersebut adalah kebutuhan di setiap TPS setelah dikurangi penggunaan surat suara cadangan sebanyak 1.000 lembar per daerah pemilihan (dapil).
"Jadi, di setiap dapil itu ada cadangan surat suara sebanyak 1.000 lembar yang dapat digunakan dengan persetujuan KPU kabupaten-kota. Jika jumlah cadangan itu tidak juga mencukupi, maka daerah bisa melaporkan ke kami untuk selanjutnya dikoordinasikan ke perusahaan supaya diproduksi ulang," jelasnya.
Provinsi dengan kebutuhan surat suara terbanyak untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah Jawa Barat yaitu sebanyak 98.219 lembar.
Kemudian Provinsi Banten memerlukan 25.448 lembar untuk 65 TPS dan Jawa Timur 15.046 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang di 71 TPS.
Biaya Makin Mahal
Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dari dompet Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Belum lagi dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini menyebabkan anggaran-anggaran tidak terduga muncul.
Arief Budiman mengatakan untuk pemungutan suara ulang diberikan anggaran seperti pada saat pemungutan suara 9 April lalu. Akan ada anggaran untuk pembangunan TPS, honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), honor petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan tentunya biaya produksi dan distribusi ulang untuk surat suara.
Untuk pembangunan satu TPS dianggarkan Rp750 ribu, artinya paling tidak diperlukan Rp585 juta untuk membangun ulang 780 TPS.
Selain itu, untuk satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperlukan Rp2,5 juta guna membayar honor anggota dan Ketua KPPS. Sedangkan honor anggota Linmas, yang di masing-masing TPS terdapat dua orang, adalah Rp250 ribu untuk satu orang.
Jika diperlukan Rp5 juta untuk setiap TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, maka diperlukan Rp3,9 miliar untuk pencoblosan ulang saja.
Dengan anggaran ekstra tersebut juga belum menjamin partisipasi pemilih di TPS bersangkutan akan meningkat, atau setidaknya sama, dengan jumlah pemilih yang hadir pada 9 April.
KPU sendiri tidak mau dipersalahkan atas insiden yang menyebabkan proses pemungutan suara harus diulang.
Kekeliruan yang berakibat surat suara tertukar tersebut, menurut KPU, bisa terjadi karena alasan ketidaksengajaan.
KPU pun mengklaim pelaksanaan pemungutan suara ulang yang terjadi di sebagian besar TPS bermasalah tersebut berlangsung lancar.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini hanya sebagian kecil saja dan dari laporan daerah yang sudah menggelar pemungutan suara ulang, semuanya berjalan lancar," ujar Arief.
(Ant/ r)