Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Saat Sekolah dan Rumah Tak Aman Lagi

Oleh Wuryanti Puspitasari
- Senin, 28 April 2014 16:13 WIB
534 view
Saat Sekolah dan Rumah Tak Aman Lagi
Kasus kekerasan seksual yang menimpa AK (6) salah satu murid di Jakarta International School (JIS) yang diduga dilakukan oleh tenaga kebersihan membuat publik tersentak.

Betapa tidak, sekolah yang merupakan rumah kedua bagi anak-anak seharusnya menjadi tempat yang paling aman, paling nyaman dan paling melindungi.
Nyatanya, orang-orang dekat yang ada di dalam lingkungan sekolah justru bisa menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya selama ini banyak mendapatkan laporan kekerasan pada anak.

Bukan hanya laporan kekerasan seksual namun juga kekerasan secara fisik yang secara tidak langsung berdampak pada psikologis si anak.

Dan yang paling menyedihkan, kata Arist, banyak fakta yang terungkap bahwa kekerasan pada anak banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat.

"Masyarakat tentu pernah membaca berita penganiayaan atau pencabulan dimana pelakunya adalah orang terdekat, baik di dalam rumah atau lingkungan terdekatnya," katanya.

Banyak contoh kasus kekerasan, kata Arist, yang pelakunya adalah keluarga dekat atau orang-orang di lingkungan terdekat.

"Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan," katanya.

Arist menambahkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dari laporan yang diterima pihaknya, pada tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan, sekitar 59 persen kekerasan seksual.

Sedangkan pada 2012 ada 2.637 laporan dan 62 persen kekerasan seksual.

Tidak Aman

Terus meningkatnya kasus kekerasan setiap tahunnya, kata Arist, mengharuskan pemerintah mengambil tindakan tegas.

"Kalau kondisinya dibiarkan terus, lalu anak-anak harus mencari tempat perlindungan dimana? jika di rumah atau di lingkungan sekitar rumah serta di sekolah juga bisa terjadi tindakan kekerasan," katanya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kata Arist, adalah memperberat jumlah hukuman terhadap pelaku kekerasan.

"Pelaku kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual kalau bisa dihukum minimal 20 tahun," kata Arist.

Hal tersebut, kata dia, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, dan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Jika hukumannya diperberat maka efek jera yang ditimbulkan juga akan lebih maksimal," katanya.

Arist menilai, selama ini hukuman yang diberikan bagi pelaku kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual sangatlah ringan.

Hal itu, menurut dia, menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka kekerasan terhadap anak dan diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Arist juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi di seluruh sekolah menyusul kasus kekerasan seksual di JIS.

"Harus ada evaluasi menyeluruh, sekolah harus memiliki standar perlindungan yang jelas terhadap anak didik," katanya.

Dia mengatakan evaluasi harus dilakukan segera agar dunia pendidikan tidak semakin tercoreng dan para orang tua tidak khawatir menitipkan anaknya di sekolah.

"Jangan sampai dunia pendidikan kita makin tercoreng karena perlindungan terhadap anak diabaikan," katanya.

Tingkatkan Pengawasan

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

"Orang tua jangan sepenuhnya mempercayakan tanggung jawab dalam menjaga dan mengawasi anak pada orang lain, walaupun itu orang-orang terdekat," katanya.

Pasalnya, pada saat ini banyak contok kasus kekerasan terhadap anak yang ternyata dilakukan oleh terdekat.

Linda juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual di JIS.

"Saya mengutuk keras kejadian tersebut, sangat tidak bisa ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini supaya ada efek jera," katanya.

Linda juga berharap korban dan juga keluarga bisa dibantu dalam proses pemulihan traumanya yang sangat berat.

Linda mengatakan, keluarga, lingkungan dan sekolah harus mampu menjamin anak dapat terlindungi dalam proses tumbuh kembang mereka.

"Sekolah harus memberikan perlindungan yg aman dan nyaman bagi anak sesuai pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya," katanya.

Menteri juga berharap agar orang tua, lembaga pendidikan dan masyarakat lebih waspada dan lebih berhati-hati terhadap lingkungan anak-anak.  (Ant/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 28 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru