Jakarta (SIB)- Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terungkap kekeliruan fatal yang dilakukan KPU provinsi.
Di hari kedua Rapat Pleno Terbuka, Minggu malam (27/4) terungkap bahwa KPU Provinsi Jawa Barat masih menggunakan cara manual dalam merekapitulasi hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif, sehingga mengakibatkan kekeliruan penjumlahan dalam penghitungannya.
Alih-alih menggunakan aplikasi program "Microsoft Excel" untuk menekan potensi salah hitung, KPU Jabar malah menghitung secara manual rekapitulasi tersebut yakni dengan memakai kalkulator.
"Kami mengakui ada kekurangcermatan dalam penghitungan secara teknis. Mungkin staf kami terlalu lelah atau bagaimana, karena banyak yang harus kami urus. Oleh karena itu, kami meminta maaf kepada saksi," kata Ketua KPU Provinsi Jabar Yayat Hidayat di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Saat staf KPU Jabar membacakan total jumlah pemilih laki-laki dan perempuan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daerah Pemilihan Jabar I, angkanya berbeda dengan yang tertera di aplikasi "Microsift Excel" milik KPU Pusat.
Keteledoran penghitungan jumlah pemilih di DPT tersebut tidak menutup kemungkinan kekeliruan dalam hal penghitungan penggunaan surat suara sah dan tidak sah, maupun perolehan suara parpol, caleg DPR RI, serta DPD RI.
"Yang ketahuan baru satu, di penjumlahan daftar pemilih tetap. Kunci kesalahannya sudah jelas, yang seharusnya menggunakan rumus (Excel) sederhana dalam penjumlahannya, namun ternyata staf kami menjumlahkannya manual dengan menggunakan kalkulator," kata Yayat.
Namun pihaknya membantah jika kesalahan itu juga terjadi pada jumlah DPT yang sebenarnya. Dia meyakinkan bahwa kekeliruan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional itu hanya soal teknis.
"Itu hanya salah menjumlahkan saja, tidak ada hubungannya dengan jumlah DPT, jadi murni kesalahan menghitung saja," tambahnya.
Karena ketidaktelitian petugas KPU dalam menghitung rekapitulasi hasil Pemilu itu, maka KPU Jabar harus menggelar rapat pleno ulang di daerah untuk mengoreksi angka-angka hasil pemungutan suara.
"Jadi besok (Senin, 28/4) kami akan menggelar rapat pleno di KPU Provinsi (Jabar) dan memeriksa seluruh daerah pemilihan terkait data daftar pemilihnya," kata dia.
Revisi tersebut akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga dapat mengejar tenggat tahapan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat nasional, yaitu 9 Mei.
KPU Jabar juga harus mengundang kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar serta para saksi parpol yang dilibatkan pada penghitungan dan rekapitulasi sebelumnya.
"Secepatnya akan kami selesaikan. Nanti setelah memeriksa 11 dapil itu, kemudian kami akan mengundang lagi Bawaslu dan saksi dari parpol untuk rapat pleno di Kantor (KPU) Provinsi," kata dia.
Bimtek Tidak EfektifKesalahan fatal KPU Jabar tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa staf tidak menggunakan aplikasi "Microsoft Excel" dalam menghitung rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif.
Padahal, menurut pengakuan KPU Pusat, program bimbingan teknis (bimtek) sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh KPU provinsi yang kemudian diturunkan ke KPU kabupaten-kota.
Pelaksanaan bimbingan teknis bahkan juga diberikan ke petugas panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di sejumlah negara.
Untuk pelaksanaan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis, KPU menyedot anggaran sebesar Rp4,7 miliar dari pagu dana Rp15,4 miliar untuk anggaran Pemilu tahun 2014.
KPU Jabar, dengan daerah pemilihan terbanyak dibandingkan provinsi lain, menunjukkan upaya bimtek yang menghamburkan anggaran Negara itu ternyata tidak efektif.
Sebagai penyelenggara, tugas KPU tidak hanya menjamin perolehan suara rakyat, tetapi juga bagaimana menyelenggarakan administrasi kepemiluan dengan baik.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang membawahi wilayah Jawa Barat, mengatakan rumus-rumus untuk menghitung jumlah pemilih, surat suara sah dan tidak sah, serta perolehan suara sudah diberikan pada saat bimtek tahun lalu.
Rumus-rumus penghitungan di aplikasi "Microsoft Excel", aku mantan Ketua KPU Provinsi Jabar itu, sebenarnya sederhana sehingga jika dimasukkan angka yang benar maka secara otomatis hasil penjumlahannya akan tepat.
"Kalau di sini (KPU Pusat) kami sudah memakai rumus otomatis di Excel, jadi pemilih laki-laki dan perempuan akan terjumlah secara otomatis, demikian juga jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), DPK Tambahan itu juga akan langsung terlihat," kata Ferry.
Selain daftar pemilih, dalam Rekapitulasi Nasional dihitung juga kesesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah DPT ditambah dua persen.
"Jangan sampai jumlah DPK ada 10.000 orang misalnya, tetapi surat suara yang digunakan ada 10.200 lembar. Itu tidak logis, darimana yang 200 itu. Jadi harus logis penghitungannya," kata Ferry mengingatkan KPU daerah.
Memakan Waktu TahapanAkibat kesalahan penghitungan tersebut, KPU Pusat menginstruksikan kepada KPU Jabar untuk kembali menggelar rapat pleno ulang rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat provinsi.
Sebelumnya, presentasi rekapitulasi dari KPU Jabar diberi kesempatan di hari kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, Minggu (27/4), di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Pemaparan KPU Jabar diprediksi akan memakan waktu dua hari, namun dengan kesalahan penghitungan tersebut maka proses tahapan Rekapitulasi Nasional berpotensi molor.
Sejak hari pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, baru tujuh provinsi, termasuk Jawa Barat, yang memaparkan hasil rekapitulasi sedangkan masih ada 16 provinsi lain hingga tenggat penetapan rekapitulasi nasional pada 9 Mei mendatang.
Dari tujuh provinsi itu, hanya tiga yang sudah disahkan hasil rekapitulasinya, yatu Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Gorontalo. Sementara Banten, Jambi, Lampung dan Jawa Barat masih harus dilakukan revisi atas hasil rekapitulasinya.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik memerintahkan kepada KPU provinsi yang belum sah memaparkan hasil presentasinya untuk kembali menggelar rapat pleno ulang sesuai tingkatan ditemukannya ketidaksesuaian.
"Jika dokumennya berhubungan dengan kabupaten-kota, maka harus ada rapat pleno ulang di kabupaten-kota bersangkutan. Kalau itu di provinsi, maka cukup diulang di (KPU) Provinsi saja. Jadi, secepatnya diselesaikan," kata Husni.
Namun Komisioner Ida Budhiati meyakini akibat kekeliruan sejumlah KPU provinsi tersebut tidak akan menyebabkan proses tahapan rekapitulasi secara nasional menjadi terlambat.
"Ini hanya persoalan penjumlahan, dan sifatnya kasuistik di masing-masing daerah. Sehingga kita tidak bisa memukul rata semua daerah seperti itu. Kami juga tidak bisa mengendalikan satu per satu proses rekapitulasi di daerah," kata Ida.
Jika tahapan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara parpol dan caleg DPR RI secara nasional mundur, sebagai akibat kesalahan KPU daerah dalam menghitung hasil Pemilu, maka dapat berimbas pada pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang dijadwalkan berlangsung 9 Juni.
(Ant/f)