Februari ini menjadi bulan penentuan siapa kepala daerah yang dipilih rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak di 101 daerah di Indonesia.
Ya, pada 15 Februari 2017 telah dijadwalkan sebagai waktu bagi rakyat untuk memilih kepala daerah yang mereka inginkan di 101 daerah yakni di tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 76 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 337 pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pilkada. Sebanyak 337 pasangan calon itu terdiri atas 247 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 81 pasangan calon perseorangan.
Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih bupati dan wakil bupati adalah Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh), Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu).
Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo (Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak (Kalimantan Barat).
Juga, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).
Kemudian Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat dan Maluku Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara), Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat dan Sorong (Papua Barat).
Sementara 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Selain itu, Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang (Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku), Jayapura (Papua) dan Sorong (Papua Barat).
Pilkada 2017 merupakan penyelenggaraan pilkada gelombang kedua dari tujuh gelombang yang dijadwalkan pemerintah untuk kurun tahun 2015 hingga 2027.
Pilkada serentak gelombang pertama telah berlangsung pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.
Pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Selanjutnya Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
Pilkada gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pemilihan kepala daerah serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.
Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian gelombang ketujuh, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.
PERISTIWA MENONJOL
Saat ini merupakan pekan-pekan terakhir setiap pasangan calon kepala daerah mengadakan kampanye untuk menarik sebanyak-banyaknya simpati rakyat memilih mereka.
Masa kampanye telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Setelah itu memasuki masa tenang, sebelum rakyat memilih pada 15 Februari 2017 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Banyak peristiwa menonjol dan merupakan kenyataan baru dalam sejarah perjalanan penyelenggaraan pilkada.
Bisa disebutkan antara lain kasus penangkapan dan penahanan calon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun serta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Umar yang merupakan calon petahana ditangkap oleh petugas KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Januari lalu sesaat setelah mendarat dari Kendari.
Penahanan atas Umar berpengaruh karena pasangan calon Bupati Umar vdan calon Wakil Bupati La Bakry merupakan pasangan calon tunggal. Rakyat pemilih di kabupaten itu mencoblos kertas suara pada kolom yang memuat satu pasangan calon itu atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana disampaikan Ketua KPU Sultra Hidayatullah, menegaskan bahwa keikutsertaan Umar pada Pilkada 2017 tidak bisa diganti meskipun harus menjalani proses hukum. Berdasarkan peraturan KPU serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pergantian pasangan calon hanya dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih berkoordinasi dengan KPU dalam menangani masalah tersebut. Menurut Mendagri, walaupun Umar tersandung kasus hukum namun La Bakry masih diperbolehkan mengikuti Pilkada 2017.
"Ini tidak bisa langsung dicopot atau dicoret dari pasangan calon karena dia calon tunggal dan masih ada calon wakil bupatinya. Kami masih koordinasikan dengan KPU soal ini," kata Tjahjo.
Selain di Kabupaten Buton, pasangan calon tunggal untuk Pilkada ini terjadi di Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Kulonprogo, Pati, Landak dan Tambrauw.
Sementara itu, salah satu calon kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Menkopolhukam Wiranto berharap masyarakat dapat memilih pemimpin yang kompeten bagi daerah mereka. Pemerintah menginginkan pilkada sekarang ini lebih berkualitas. Kompetensi dan integritas perlu dimiliki pemimpin daerah saat ini karena tanpa kelebihan tersebut daerah-daerah akan sulit berkembang dan maju.
Pemimpin daerah juga harus tahu permasalahan yang dihadapi daerahnya.
Wiranto menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu menjadi faktor utama yang kemudian menentukan kualitas kepala daerahnya.
'Oleh karena itu, dalam konteks kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak mendatang, mari memilih pemimpin yang baik," tuturnya.
WASPADAI KERAWANAN
Terkait penyelenggaraan pilkada serentak pada pertengahan bulan ini juga perlu diperhatikan potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi. Untuk itu perlu kewaspadaan dari seluruh potensi bangsa agar penyelenggaraan demokrasi ini berjalan aman, tertib dan damai.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan indeks kerawanan Pilkada 2017 guna memetakan, mengukur, memprediksi dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah rawan dalam proses pemilu demokratis. Indeks kerawanan pemilu juga sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan, serta sebagai sumber data rujukan dalam langkah antisipasi berbagai hal penghambat pemilu, ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron.
Berdasarkan data Bawaslu, dari tujuh provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, yang memiliki peringkat indeks kerawanan pemilu tertinggi berturut-turut yakni Papua Barat, Aceh, Banten, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung dan Gorontalo. Peringkat kerawanan tersebut dihitung dari persentase perbandingan antara banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing provinsi yang dinilai memiliki potensi kerawanan, dengan total TPS di provinsi tersebut.
Dimensi kerawanan yang disoroti yaitu dari aspek data pemilih, ketersediaan logistik, keterlibatan penyelenggara negara, politik uang dan prosedur.
Bawaslu mencontohkan mengapa Papua Barat menduduki peringkat pertama indeks kerawanan pemilu. Misalnya dari dimensi politik uang, dari total 2.857 TPS di Papua Barat, sebanyak 2.048 diantaranya rawan terjadi politik uang. Kerawanan politik uang di Papua Barat dapat berupa pemberian langsung kepada pemilih, atau suap kepada penyelenggara negara karena di wilayah tersebut memiliki tipologi pedesaan dan tertinggal.
Sementara itu pihak TNI dan Polri telah memastikan melakukan berbagai langkah pengamanan pilkada agar berjalan aman. Bawaslu hingga Panitia Pengawas Pemilu, saksi, hingga relawan dan pemantau pemilu juga telah siap mengawasi pemilu agar tak terjadi kecurangan.
Pilkada serentak dengan jadwal pemungutan suara pada 15 Februari 2017, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara hingga 27 Februari 2017 dan penetapan pasangan calon terpilih pada 8-10 Maret 2017 tanpa sengketa.
Disediakan pula jadwal bila terjadi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengikuti jadwal persidangan di MK, dengan penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK paling lama tiga hari setelah putusan MK.
Untuk itu, mari persiapkan diri untuk menggunakan hak pilih dalam memilih kepala daerah pada 15 Februari 2017. Suara rakyat menentukan kepala daerah dan masa depan daerah, jangan sampai salah pilih, apalagi tidak menggunakan hak pilih.
(Ant/ r)