Kurang dari tiga pekan lagi masa Program Amnesti Pajak akan usai. Sebuah program pengampunan pajak yang bahkan orang nomor satu di negeri ini ikut menyosialisasikannya secara langsung.
Kendati demikian, hasil dari program pengampunan pajak tersebut belum terlalu menggembirakan. Hingga 31 Desember 2016, akumulasi deklarasi aset berdasarkan surat pernyataan harta dari Amnesti Pajak mencapai Rp4.295 triliun, naik sebesar Rp1.763 triliun dari periode I sebesar Rp2.533 triliun. Nilai deklarasi harta tersebut mencakup komitmen repatriasi dana yang mencapai Rp141 triliun, bertambah Rp4 triliun rupiah dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, realisasi repatriasi dana sendiri baru mencapai 112 triliun rupiah, lebih rendah Rp29 triliun dari total komitmen repatriasi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak hingga akhir tahun lalu. Padahal, pemerintah menargetkan dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun selama sembilan bulan berlakunya amnesti pajak. Jika menghitung dari realisasinya, target tersebut baru tercapai 11,2 persen.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Fiinance (INDEF) Abra Talattov menilai Program Amnesti Pajak hingga kini belum memberikan hasil yang maksimal di mana uang tebusan baru mencapai Rp113 triliun dari target Rp165 triliun.
Selain itu, pemerintah juga masih gigit jari karena dari target repatriasi sebesar Rp1.000 triliun, faktanya baru Rp144,7 triliun saja dana yang dijanjikan akan "pulang kampung". Artinya hanya ada tambahan sekitar Rp7,1 triliun komitmen repatriasi pada periode ketiga ini, padahal pada dua periode sebelumnya komitmen repatriasi bisa mencapai Rp141 triliun.
"Keberhasilan program tax amnesty harus dilihat dari seberapa besar dana repatriasi yang berhasil dipulangkan," ujar Abra.
Menurut Abra, sangat mustahil mengejar target repatriasi Rp1.000 triliun dengan sisa waktu tiga minggu, bahkan untuk mencapai Rp200 triliun pun dinilai sulit sekali. Apalagi, lanjutnya, dalam beberapa waktu terakhir ini pemerintah mulai gencar mengancam penelusuran harta wajib pajak dengan mendorong keterbukaan informasi nasabah wajib pajak di perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.
Persoalannya, keinginan pemerintah untuk membuka informasi tersebut masih terhambat oleh UU Perbankan yang berlaku saat ini yang tidak memperbolehkan pihak manapun membuka data nasabah.
"Jika Ditjen Pajak memaksakan membuka data nasabah perbankan tanpa dipayungi regulasi yang mapan, justru dinilai bisa kontraproduktif yakni pemilik dana atau deposan berpotensi melarikan dananya keluar karena tidak ingin simpanannya diketahui aparat pajak," katanya.
Catatan lain terhadap dana repatriasi, saat ini hampir 85 persen dana repatriasi mengendap di perbankan. Dengan kondisi perbankan yang masih lesu, tercermin dari pertumbuhan kredit tahun lalu hanya 7-8 persen, dana repatriasi di perbankan justru bisa menjadi beban.
"Semestinya dana repatriasi bisa diarahkan untuk masuk ke sektor riil, bahkan bisa juga dimanfaatkan untuk mendukung proyek-proyek strategis pemerintah," kata Abra.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun kemudian menyiapkan 'senjata' berupa pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.
Konsekuensi pertama ialah, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Sedangkan bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjen Pajak juga mengimplementasikan program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank. Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.
Mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. Dengan adanya aplikasi elektronik tersebut, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi kurang dari 30 hari.
Untuk periode terakhir amnesti pajak sendiri, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tidak akan hanya fokus ke UMKM, namun juga kepada para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya.
Ken menuturkan, pihaknya secara masif akan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak yang tinggal 20 hari lagi masa berlakunya. Bagi Wajib Pajak yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak atau tidak, ia mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.
"Dengan sangat terpaksa saya harus memaksa mereka ikut (amnesti pajak)," ujar Ken.
Ditjen Pajak juga telah membuka layanan amnesti pajak mulai Senin (6/3) lalu hingga Minggu. Layanan tersebut dibuka setiap hari kerja Senin hingga Kamis sampai pukul 16.00 WIB dan pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara pada 28 Maret 2017 mendatang, layanan tidak diberikan karena ada libur nasional. Namun, tanggal 27, 29 dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Selama waktu tersebut, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.
Peningkatan layanan selama tujuh hari dalam seminggu tersebut tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017 mendatang.
(Ant/d)