Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Menyiapkan Mall Layanan Publik

* Oleh Budi Setiawanto
- Rabu, 15 Maret 2017 15:49 WIB
654 view
Pemerintah bertekad memperbaiki dan meningkatkan segala urusan layanan publik (public service), salah satunya melalui pembentukan mall layanan publik.

Sebagaimana layaknya mall atau pusat perbelanjaan serba ada yang menyediakan berbagai barang kebutuhan dan jasa dari masyarakat pengunjungnya sehingga cukup berbelanja di satu mall untuk mencari berbagai kebutuhan (one stop shopping), mall layanan publik juga menyediakan berbagai jenis layanan publik dalam satu tempat, mulai dari layanan kependudukan, perizinan, pembuatan surat-surat dan dokumen, pembayaran pajak, keimigrasian dan sebagainya.

Sejauh ini masyarakat mengenal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) untuk mempermudah layanan publik secara efisien dan efektif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memiliki Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). BPTSP merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan nonperizinan dengan sistem satu pintu.

Pembentukan BPTSP berangkat dari Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 Joko Widodo yang ketika itu memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat sehingga cepat dan tidak berbelit.

Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke masing-masing dinas terkait untuk mendapatkan layanan, tetapi cukup datang ke BPTSP terdekat. BPTSP telah memiliki 318 titik layanan (service point) di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik.

Sebagai "one stop service", BPTSP bertujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan nonperizinan dan meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Untuk mempermudah layanan pengurusan berbagai dokumen calon tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah juga telah membentuk layanan terpadu satu pintu (LTSP).

Kementerian Tenaga Kerja, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan pemerintah daerah membentuk berbagai LTSP untuk memberikan layanan publik terkait dokumen kepengurusan calon TKI untuk bekerja di luar negeri. Di LTSP itu sudah terintegrasi berbagai instansi dari bidang kesehatan, keimigrasian, kepolisian, ketenagakerjaan, urusan luar negeri, sosial dan sebagainya yang terkait dengan TKI.

Samsat juga mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mendapatkan berbagai dokumen terkait kendaraan.

Untuk skala yang lebih besar dan terpadu, Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Publik (PANRB) melakukan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan publik, seperti diperintahkan oleh Presiden Republik Joko Widodo. Salah satu terobosan yang tengah fokus direalisasikan adalah terbentuknya mall pelayanan publik.

Informasi dari Humas Kementerian PANRB, saat ini terdapat tiga kota yang siap membuat mall pelayanan publik, yakni Kota Batam, Kota Surabaya dan seluruh kota di berbagai wilayah di provinsi DKI Jakarta.

Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan, pembentukan mall layanan publik di daerah-daerah yang menjadi proyek percontohan itu sudah siap dalam tahap pengonsepan dan diharapkan dalam tahun ini sudah dapat diterapkan.

Bagi Menteri PANRB, pelayanan publik harus memberikan kemudahan kepada rakyat. Kalau terpisah-pisah sudah pasti rakyat yang direpotkan.

Pembentukan mall pelayanan publik bertujuan agar segala urusan yang terkait perizinan atau pun pelayanan lain dapat berada dalam satu tempat. Dengan demikian masyarakat mudah dalam mengurus keperluan pelayanan.

Dalam mall pelayanan publik akan diisi oleh semua jenis pelayanan, mulai dari kependudukan, pembuatan KTP elektronik, urusan pertanahan, imigrasi dan lainnya.

Asman Abnur mencontohkan pengusaha di Batam dibuat resah dengan adanya tumpang tindih pelayanan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam. Diharapkan dengan adanya mall pelayanan publik, para pengusaha dan investor mendapatkan kemudahan perihal perizinan sehingga daerah tersebut dapat menjadi lebih maju lagi.

Persolanan dualisme yang ada di Kota Batam itu segera dicari solusinya agar pelayanan menjadi lebih mudah. Mencari solusi akan lebih baik ketimbang harus mencari siapa yang benar maupun siapa yang salah. Kita semua harus cari mudah bukan malah cari susah. Intinya mudah.

Pada tahun lalu sempat ada rapat kabinet terbatas mengenai peningkatan pelayanan publik. Presiden Jokowi mengatakan langkah-langkah terobosan untuk pelayanan publik di Indonesia harus ditingkatkan.

Dalam Paket Deregulasi XII yang diumumkan Presiden pada 28 Agustus 2016, misalnya, memberikan kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM).

Latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini sebagai nawacita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing sehingga pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM.

Dalam deregulasi itu pemerintah mengupayakan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek, di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sumbangan listrik, mendapatkan akses kredit dan sebagainya.

Paket kebijakan ini dapat berdampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha dan selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Paket kebijakan deregulasi XII ini dilakukan sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta.

Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan.

Dalam deregulasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan, yang sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus empat izin (IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, SLF atau Sertifikat Laik Fungsi, TDG atau Tanda Daftar Gudang), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online, sedangkan pendaftaran properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, kini menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal penegakan kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur, begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur, namun berdasarkan hasil survei EODB (Ease of Doing Business) atau kemudahan dalam berusaha, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Masyarakat tentu saja menyambut pembentukan mall layanan publik yang sedang disiapkan oleh pemerintah ini karena akan banyak berbagai kemudahan sehingga Indonesia makin kompetitif dalam era globalisasi ini. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru