Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Putusan MK Untuk Uji Materi UU Pemda

* Oleh Maria Rosari
- Sabtu, 08 April 2017 16:20 WIB
798 view
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama 45 pemerintah daerah kabupaten serta satu orang warga negara menjadi pihak Pemohon dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Mereka berpendapat bahwa prinsip otonomi daerah yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan otonomi terbatas dan bukan otonomi luas. Alasannya adalah karena di dalam UU Pemda terdapat pembagian urusan pemerintahan menjadi tiga kategori.

Para Pemohon menyebutkan bahwa dalam UU Pemda pembagian kategori ini sudah dirinci secara spesifik.

Hal ini kemudian dinilai para Pemohon menyebabkan hampir tidak ada lagi ruang terbuka bagi pemerintah daerah dan kabupaten dan kota dalam mengurus sendiri rumah tangganya, kecuali yang sudah ditentukan di dalam Undang Undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.
Dalam sidang pendahuluan, para Pemohon mendalilkan bahwa jika pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan kebijakan, maka kebijakan tersebut harus sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan norma, standar, kriteria dan prosedur yang dimaksud, maka pemerintah pusat melalui gubernur dapat membatalkan kebijakan tersebut dengan serta merta.

Sementara itu, bila bupati atau wali kota merasa keberatan terhadap pembatalan kebijakan itu, maka mereka hanya dapat mengajukan keberatan kepada menteri yang merupakan wakil dari pemerintah pusat dan atasan gubernur melalui mekanisme executive review.

Dalam hal ini tidak ada mekanisme judicial review yang adil sebagaimana azas-azas pemerintahan yang baik dan prinsip negara hukum.

Menurut para Pemohon, bagaimana mungkin pemerintah pusat akan memproses, memeriksa dan mengadili keberatan pemerintah daerah dan DPRD sementara pemerintah pusat menjadi "pihak" yang diadukan atas keberatan tersebut.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan Mahkamah Pada Rabu (5/4) Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Apkasi dan 45 pemerintah daerah kabupaten serta satu orang warga negara ini.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi UU Pemda ini.
"Mengabulkan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII, Pemohon XX, Pemohon XXII, Pemohon XXV sampai dengan Pemohon XXXV dan Pemohon XXXVII sampai dengan Pemohon XXXIX sepanjang pengujian Pasal 251 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (8) serta Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah.

Kabulnya permohonan sebagian Pemohon ini hanya untuk sepanjang frasa "...pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat".

Mahkamah menimbang bahwa keberadaaan Pasal 251 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pemda telah memberi penegasan atas peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Ada pun Pasal 251 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pemda memberi kewenangan kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan perda kabupaten-kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mahkamah juga menilai bahwa pembatalan perda kabupaten-kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 Ayat (4), tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia.

"Dengan demikian, Mahkamah menegaskan kedudukan keputusan gubernur bukanlah bagian dari rezim peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan produk hukum untuk membatalkan perda kabupaten-kota," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dengan kata lain, menurut Mahkamah, terjadi kekeliruan ketika perda kabupaten dan kota sebagai produk hukum yang berbentuk peraturan (regeling) dapat dibatalkan dengan keputusan gubernur sebagai produk hukum yang berbentuk keputusan (beschikking).

Sementara, untuk peraturan bupati-wali kota atau peraturan kepala daerah (perkada) yang diatur dalam Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8), Mahkamah menyatakan UU Pemda sebelumnya tidak mengatur mengenai pembatalan perkada dan mekanisme pengajuan keberatan pembatalannya.
Dalam perkembangannya, UU Pemda mengatur pembatalan Perkada dan mekanisme pengajuan keberatan pembatalannya yang diatur bersama-sama dengan Perda.

Berdasarkan perkembangan tersebut, menurut Mahkamah pembentuk undang-undang menjadikan perkada sebagai keputusan kepala daerah atau disebut juga keputusan tata usaha negara, meski produk hukumnya berupa peraturan bupati atau wali kota.

"Sehingga mekanisme kontrol oleh pemerintah di atasnya dapat dilakukan dan bukan merupakan hal yang bertentangan dengan UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pendapat Berbeda
Terhadap putusan mengenai perda kabupaten atau kota ini, terdapat empat Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Empat Hakim Konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Manahan MP Sitompul.

"Khusus terhadap dalil para Pemohon dalam pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kami berpendapat bahwa norma UU Pemda tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, seperti dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Empat hakim konstitusi ini berpendapat bahwa empat hal mendasar yang terkandung dari norma Konstitusi adalah prinsip bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan berlaku satu sistem hukum bagi pemerintah di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Sehingga, berbeda halnya dengan di negara federal atau serikat, di negara kesatuan tidak dikenal adanya pembedaan dan pembagian antara sistem hukum federal dan sistem hukum negara bagian," jelas Palguna.

Oleh karena itu, jelas Palguna, dalam negara kesatuan, seberapa pun luasnya otonomi yang diberikan kepada daerah, keluasan atau keistimewaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai dasar untuk mengabaikan prinsip satu kesatuan sistem hukum dimaksud sehingga seolah-olah ada dua sistem hukum yang berlaku di NKRI. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru