Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Berharap Perpajakan Masuki Era Baru Pascaamnesti

* Oleh Hironimus Bifel
- Selasa, 02 Mei 2017 13:27 WIB
701 view
Tahun 2016 dan 2017 merupakan periode bersejarah bagi perpajakan Indonesia karena dicanangkan Program Amnesti Pajak dan wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan seluruh hartanya yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai gantinya, wajib pajak diberikan fasilitas pengampunan, seperti penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Tidak hanya sebatas itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap sektor perpajakan dapat hijrah ke masa terang dan memasuki era baru yang lebih positif setelah berakhirnya Program Amnesti Pajak selama sembilan bulan antara akhir 2016 hingga awal 2017.

"Saya berharap amnesti pajak menjadi 'milestone' memasuki era baru yang lebih positif berdasarkan konsistensi memperbaiki proses bisnis dan memberi kepastian pada masyarakat agar tidak trauma atau berpersepsi negatif terhadap Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Melalui Tim Reformasi Perpajakan dan berakhirnya program pengampunan pajak, Sri Mulyani akan terus berupaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat sekaligus membangun institusi pajak yang bersih, kompeten dan profesional.

Amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, organisasi dan proses bisnis, sumber daya manusia, hingga perbaikan sistem informasi serta basis data.

"Dengan reformasi, kami berikhtiar membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, penuh integritas dan akuntabel," ucap Sri Mulyani.
Dia menyadari bahwa pengumpulan pajak masih membutuhkan upaya ekstra keras karena banyaknya tantangan teknis maupun institusional.

Pengampunan pajak akan mampu memulai tradisi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan menginformasikan harta serta pendapatan.
Menurut laman resmi amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun dan repatriasi Rp147 triliun.

Jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp91,2 triliun.

Hasil amnesti pajak akan dimanfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi agar semakin mandiri, mencakup infrastruktur, sekolah, rumah sakit, membantu usaha kecil, serta mengentaskan kemiskinan di desa, kota dan perbatasan.

"Pajak adalah sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia," demikian Sri Mulyani.

Reformasi Pengamat ekonomi Nusa Tenggara Timur Dr James Adam MBA, mengatakan dengan kesepakatan pemahaman bahwa pajak sumber daya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia maka reformasi birokrasi perpajakan pascaprogram pengampunan pajak harus terus dilakukan untuk membangun institusi pajak yang bersih, kompeten dan profesional.

Dengan reformasi di sektor perpajakan, terutama Direktorat Pajak dan Bea Cukai, semua pihak bisa saja berikhtiar membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, penuh integritas, dan akuntabel yang selama ini masih menyimpan persoalan tersendiri.

Anggota IFAD (International Fund for Agricultural Development) untuk program pemberdayaan masyarakat pesisir NTT itu, mengemukakan berbagai persoalan yang menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak di Indonesia, tidak saja dari wajib pajak, tetapi internal institusi itu juga ikut berkontribusi terhadap rasio pajak.

"Jadi persoalan ini tidak hanya datang dari masyarakat sebagai wajib pajak yang tidak patuh. Namun juga dari Direktorat Jenderal Pajak selaku perwakilan dari pemerintah," katanya.

Akibatnya, kata mantan dosen ekonomi Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang itu, rasio pajak Indonesia hingga akhir 2016 baru 11 persen atau setara dengan banyak negara tertinggal di dunia.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apa karena wajib pajak yang tidak mau membayar atau aparat pajak yang tidak mampu mengumpulkan, atau memang keduanya," katanya.

Padahal, saat ini pemerintah gencar berupaya membangun Indonesia yang adil dan sejahtera melalui kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat sekaligus membangun institusi pajak yang bersih, kompeten dan profesional.

Reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan terus-menerus dikoreksi menjadi pilihan penting dan mendesak agar dari wajib pajak tidak muncul berbagai alasan untuk tidak membayar sesuai aturan yang berlaku.

Keengganan wajib pajak juga bisa terjadi hanya karena misalnya undang-undang pajak yang terlalu rumit yang termasuk di dalamnya mengenai tarif yang dikenakan untuk mereka.

"Ada yang katakan tarif tinggi dibandingkan dengan Singapura. Walaupun secara dunia, 'rate' PPh dan PPN kita sebenarnya tidak termasuk tinggi," ucapnya.
Alasan lain adalah terlalu banyak permintaan pengecualian untuk sektor atau profesi atau kelompok tertentu, baik untuk PPh maupun PPN, sehingga berbondong-bondong mereka menuntut keadilan dari pemerintah.

Masyarakat juga tidak mau patuh akan kewajiban pajak karena berbagai kasus korupsi oleh pegawai Ditjen Pajak sebagaimana mungkin masih teringat tentang kasus operasi tangkap tangan pegawai beberapa waktu lalu oleh KPK. Hal itu tentu bisa melukai hati wajib pajak.

Solusinya, reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, harus tetap dioptimalkan untuk menciptakan birokrasi yang berintegritas.

"Tantangan birokrasi adalah integritas birokrasinya, pekerjaan yang tidak boleh dilakukan setengah-setengah dan saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kementerian Keuangan selama ini," ungkapnya.

Terkait dengan solusi juga, bahwa Kementerian Keuangan harus segera memperbaiki sistem dan sumber daya manusianya. Keduanya memegang peranan penting dalam melakukan pelayanan yang sempurna bagi para wajib pajak.

"Persoalan sistem yang menyangkut 'hardware' dan 'software', perlu adanya peningkatan, terutama penggunaan teknologi yang mengurangi 'human interface' dengan para wajib pajak," katanya.

Menurut dia, selama masih ada "human interface" yang masih begitu longgar maka akan berulang kembali kasus tersebut karena hal ini terkait dengan SDM.

Fakta menunjukkan remunerasi yang terbesar yang pernah negara ini lakukan, adalah untuk menyejahterakan para pegawai Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Remunerasi sebagai "bahan bakar" bagi pegawai Dirjen Pajak dan Bea Cukai dalam meningkatkan penerimaan negara. Melek Teknologi Sejumlah wajib pajak berharap Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai institusi paling bawah dari Kementerian Keuangan secara masif memberikan sosialisasi, bahkan pelatihan singkat penggunaan perangkat lunak yang berkaitan dengan sistim dalam jaringan kepada wajib pajak agar melek atau tidak gagap teknologi.
"Ini tidak berarti kami wajib pajak sama sekali tidak mengetahui perkembangan teknologi 'hardware' dan 'software'," kata seorang wajib pajak di Kupang, M. Niab.

Namun, katanya, khusus berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun transaksi keuangan lainnya, perlu pelatihan.

Secara umum, pihak KPP setempat telah menyiapkan sistem dan perangkat lunak bagi wajib pajak untuk lebih memudahkan aktivitas dan memperlancar pelayanan.

Namun, hal itu perlu juga diberikan pemahaman secara terus-menerus agar tidak gagap teknologi.

"Kami memahami bahwa pihak Pajak telah menyiapkan tenaga ahli untuk menolong para wajib pajak dalam melakukan aktivitas pelaporan menggunakan perangkat lunak, di antaranya pelaporan SPT Tahunan orang dan badan, e-fin, e-filing dan aplikasi canggih lainnya," katanya.

Akan tetapi, hal itu akan lebih memudahkan wajib pajak apabila diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan singkat, agar mereka paham menggunakannya.
Dengan demikian, mereka tidak terlalu merepotkan para petugas di bagian "Help Desk" yang setiap saat harus menuntun wajib pajak terkait dengan sistem pelaporan pajak daring. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru