Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Agama dan Pancasila Dasar Etika Kehidupan Berbangsa

* Oleh Imam Budilaksono
- Sabtu, 03 Juni 2017 12:42 WIB
1.417 view
Permasalahan etika dalam kehidupan masyarakat belakangan sedang banyak dipertanyakan berbagai kalangan, khususnya mengenai mulai lunturnya ciri khas kebangsaan seperti toleransi dan kebhinekaan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat di tahun 2001 mengeluarkan Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

MPR mengartikan Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagi acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Dalam pengertian itu secara jelas bahwa sari pati etika berbangsa adalah ajaran agama dan Pancasila, sehingga keduanya harus menjadi pijakan masyarakat dalam beretika dan membangun pola sosial kemasyarakatan.

Tentu saja MPR memiliki latar belakang kuat dalam membuat keputusan tersebut yaitu faktor dalam negeri seperti masih lemahnya penghayatan ajaran agama dan nilai-nilai Pancasila dan sistem sentralisasi pemerintah di masa lalu yang mengakibatkan penumpukan kekuasaan di pusat, tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan serta kemajemukan.

Sementara itu faktor luar negeri yaitu pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin luas dengan persaingan antarbangsa semakin tajam dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Karena itu faktor-faktor tersebut merupakan penghambat dan ancaman yang dapat mengakibatkan kemunduran dalam mengaktualisasikan semua potensinya untuk mencapai persatuan dan mengembangkan kemandirian.

Masyarakat diharapkan memahami tekad yang tertuang dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu tekad bertanah air satu, berbangsa satu serta menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

MPR berkepentingan untuk memasyarakatkan Ketetapan-ketetapan MPR RI (TAP MPR RI), salah satunya TAP MPR No VI/MPR/2001 adalah tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Memasyarakatkan TAP MPR itu juga sesuai dengan UU No17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di Pasal 5 huruf a secara eksplisit berbunyi MPR bertugas memasyarakatkan ketetapan MPR.

Karena itu diselenggarakan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (31/5).

Kegiatan itu bagian dari Peringatan Pekan Pancasila dalam rangka Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2017 dan dalam rangka mencari formula kebijakan agar etika kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diimplementasikan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia.

Banyak tokoh nasional yang hadir dalam acara itu untuk menyumbangkan gagasannya mengenai etika kehidupan berbangsa antara lain Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie.

Selain itu ada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Sudjito, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Upaya Sungguh-sungguh
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan diperlukan upaya sungguh sungguh menjadikan Pancasila sebagai implementasi dan sistem tindakan sehari hari disebabkan 19 tahun reformasi dirasakan mulai memudarnya nilai-nilai luhur ke-Indonesiaan.

"Pancasila tidak boleh berhenti menjadi nilai filosofis. Lebih jauh dari itu, Pancasila harus menjadi perilaku sehari hari manusia Indonesia," katanya.

Dia menilai bukan kesalahan Pancasila apabila kemiskinan masih tinggi, kesenjangan ekonomi semakin lebar dan pengangguran masih banyak namun yang menjadi masalah adalah ketidakmampuan dan ketidakmauan menjadikan Pancasila sebagai perilaku.

Menurut dia, sistem etika merupakan seperangkat nilai menyeluruh dan tantangan masyarakat saat ini menjadikan Pancasila terintegrasi dalam sistem etika.
Zulkifli mengatakan Pancasila sarat dengan tuntunan etika sehingga semua dimensi kehidupan dalam bernegara seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lingkungan harus berdasarkan etika dengan Pancasila sebagai dasarnya.

Tentu saja hal itu juga sudah dituangkan dalam TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang memuat pokok-pokok etika kehidupa berbangsa meliputi etika sosial dan budaya; etika politik dan pemerintahan; etika ekonomi dan bisnis; etika penegakkan hukum yang berkeadilanm; etika keilmuan; dan etika lingkungan.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengingatkan kembali isi TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menyebutkan ada dua sumber etika bagi bangsa Indonesia yaitu agama dan Pancasila sehingga keduanya tidak bisa ditinggalkan masyarakat.

Menurut dia, agama merupakan sumber etika yang penting namun belum dimanfaatkan secara baik padahal banyak nilai-nilai bisa digali dari agama, tidak hanya menjaga persatuan, tapi juga penggerak, pendorong, dan energi yang besar, yang sanggup mengarahkan umatnya pada kesejahteraan.

Dalam bukunya, Max Webber mengatakan etika protestan mendorong munculnya kapitalisme sehingga dunia barat bisa melahirkan kekuatan yang luar biasa.
Selain agama, Pancasila juga menjadi sumber etika karena Pancasila bukan hanya pemersatu, tapi juga tempat berlindung bagi semua bangsa dan Pancasila harus jadi ideologi terbuka penggerak pada kemajuan.

Budaya daerah yang jumlahnya sangat banyak juga bisa menjadi sumber etika seperti Perwakilan di Minang, atau Desa Lembang Toraja sehingga peradilan disana mampu mereduksi kasus ke pengadilan.

Karena itu dia menilai ada banyak sumber yang bisa dipakai untuk merealisasikan amanat Tap MPR No VI tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara dan merekonstruksi peradilan etik bagi para pejabat negara.

Sudjito mengatakan etika bernegara akan jalan kalau ada sikap instropeksi dan kendali diri karena etika merupakan nilai yang melekat pada sanubari, bukan faktor eksternal.

Namun di era modern, menurut dia, hati sanubari saja tidak cukup sehingga butuh kepastian dan ketepatan masa depan karena itu dibutuhkan positif etik.

"Kebebasan adalah anugrah, silakan berbuat apapun, kecuali yang dilarang. Jadi, lingkup etis itu yang dilarang, dan itu harus denga mengendalikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Bagir Manan mengatakan ada empat tolak ukur yang bisa dipakai untuk melihat apakah tindakan seorang pejabat publik, beretika atau tidak.

Pertama apakah tunduk pada aturan atau tidak, kedua menghasilkan sesuatu yang bermanfaat atau tidak, ketiga tindakannya itu sendiri berdasarkan kebajikan atau tidak, dan keempat apakah perbuatan itu punya konsekwensi atau tidak.

Selain tolak ukur itu, etika menurut Bagir Manan, juga memiliki prinsip yaitu tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, pertanggungjawaban, dan terbuka. Selain itu menjaga kehormatan, kepemimpinan, berfikir dan bekerja untuk kepentingan orang banyak.

Munculnya persoalan kebangsaan di Indonesia yang terjadi saat ini, menurut Bagir Manan, karena terjadi krisis karakter, dan itu membuat bangsa Indonesia sulit keluar dari persoalan.

Banyak pihak yang menilai Indonesia saat ini sedang mengalami krisis karakter dan krisis multidimensi, namun pendapat itu harus menjadi kritik konstruktif untuk terus bisa memperbaiki diri dan instropeksi.

Masyarakat harus melihat kembali bahwa agama dan Pancasila masih menjadi sumber etika yang relevan sampai kapan pun. Agama melalui ajarannya menekankan rasa adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan, lalu Pancasila yang merupakan nilai luhur bangsa berperan mengikat hubungan batin setiap warga negara. (Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru