Salah satu faktor yang menyebabkan tumbuhnya korupsi di lingkungan instansi pemerintahan adalah karena lemahnya faktor pengawasan. Apabila pengawasan yang dilakukan oleh para aparatur pengawas di instansi pemerintahan berjalan dengan efektif, angka korupsi akan mengalami penurunan. Secara sistem, salah satu faktor yang menyebabkan angka korupsi sangat tinggi adalah karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait, karena pengawasan adalah salah satu fungsi utama dari manajemen. Dalam praktik bernegara dan pemerintahan yang sedang kita lakukan saat ini, negara kita termasuk salah satu negara yang angka korupsinya sangat tinggi.
Pada tahun 2017 ini, Transparansi Internasional menempatkan Indonesia ke dalam 176 negara yang menjadi sasaran survey, Indonesia menduduki peringkat ke-90. Sementara Singapura yang berada pada peringkat ketujuh dengan skor CPI 87 adalah negara di Asia yang dinilai paling bebas korupsi. Disusul Brunei Darusalam di peringkat 41 dengan skor 58 dan Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49. Indonesia berada di peringkat ke 90 - atau turun dua tingkat dibanding tahun sebelumnya - dengan skor 37. Indonesia berada di peringkat itu bersama-sama dengan Kolombia, Liberia, Moroko dan Macedonia
Mengapa angka korupsinya sangat tinggi? Salah satu penyebabnya adalah faktor lemahnya pengawasan. Faktor pengawasan yang lemah dapat dilihat dari segi kuantitas dan juga kualitas. Seperti kita pahami, bahwa ruang lingkup pengawasan sangat banyak dan juga multi kompleks. Untuk itu, dari segi jumlah (kuantitas) harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dari segi mutu (kualitas) pengawasan harus ditingkatkan dengan baik. Masalahnya, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar kuantitas dan kualitas pengawasan bisa mengalami perbaikan secara signifikan, sehingga apa yang jadi tugas utama dari pemerintahan bisa terwujud dengan baik.
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu usaha yang dilakukan secara sistematis oleh manajemen bisnis (organisasi) untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja yang dilakukan oleh para sumber daya (pegawai) benar-benar sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan untuk melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin di dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan sejak awal.
Kemudian George R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Robbin (dalam Sugandha, 1999: 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi. Kertonegoro (1998: 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melalui manajer berusaha memperoleh keyakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
Terry (dalam Sujamto, 1986 : 17) menyatakan Pengawasan adalah untuk menentukan apa yang telah dicapai, mengadakan evaluasi atasannya, dan mengambil tindakan-tindakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana.
Dale (dalam Winardi, 2000:224) dikatakan bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan (https://pyia.wordpress.com/2010/01/0).
Dari definisi di atas, maka dapat kita lihat, bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan mencapai tujuan dari sisi manajemen adalah berjalannya fungsi pengawasan dengan baik. Inilah yang harus dilakukan oleh pemerintah, sehingga tujuan pemerintahan dalam pelayanan publik dan percepatan pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Dampak Kuantitas dan Kualitas Aparatur Pengawas Pemerintah
Sebagaimana yang kita ketahui lembaga-lembaga yang berwenang melakukan fungsi sistem pengendalian internal di Indonesia disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain: Pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kedua, Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Ketiga, Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur. Dan keempat, Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota.
Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan, kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Kemudian Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Inspektorat Daerah Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
Sedangkan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/wali kota. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (Angga Ardiana).
Keempat level Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini selama ini kalau kita evaluasi masih belum maksimal dalam bekerja. Untuk itu, perlu satu pemetaan (mapping) mengapa fungsi pengawasan itu belum berjalan dengan maksimal. Konsekuensinya adalah pembangunan tidak berjalan dengan maksimal karena faktor korupsi yang lumayan besar. Untuk itu, fungsi pengawasan dari sisi kuantitas dan juga kualitas harus dilakukan. Sebagaimana yang kita ketahui objek pengawasan itu sangat luas, kompleks dengan tingkat kerumitan yang sangat tinggi. Dengan menambah jumlah tenaga auditor misalnya, sehingga tercipta rasio yang ideal dalam pengawasan, maka dengan sendirinya pengawasan itu akan berjalan dengan baik dan mampu melahirkan dampak besar.
Tentu menjadi sebuah cita-cita untuk melahirkan pemerintahan yang bersih atau yang kita kenal dengan istilah good governance sektor publik. Dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik fungsi Pengawasan dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu: (1) Pengawasan menurut sifat yaitu pengawasan menurut sifat preventif yang dilakukan sebelum suatu kegiatan dilakukan (tindakan jaga-jaga) dan sifat represif di mana merupakan pengawasan yang dilakukan setelah suatu kegiatan dilaksanakan (2). Pengawasan menurut objek yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap subjek/pemerintah yang tak lain adalah merupakan pelaksana tugas pemerintahan serta pengawasan terhadap produk hukum dan sarana yang digunakan. (3). Pengawasan menurut pelaku yaitu pengawasan yang dilakukan melalui lembaga Negara MPR,DPR, dan social control/pengawasan langsung taupun tidak langsung dari masyarakat, serta pengawasan internal, pengawasan lewat lembaga peradilan, pengawasan lewat lembaga ombusdmen dan pengawasan melalui lembaga independent, (Angga Ardiana).
Bahkan McFarland mengatakan bahwa pengawasan itu ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Selanjutnya juga Smith (dalam Soewartojo, 1995:131-132) menyatakan bahwa: "Controlling" sering diterjemahkan pula dengan pengendalian, termasuk di dalamnya pengertian rencana-rencana dan norma-norma yang mendasarkan pada maksud dan tujuan manajerial, dimana norma-norma ini dapat berupa kuota, target maupun pedoman pengukuran hasil kerja nyata terhadap yang ditetapkan (sumber: Rocky Marciano Ambar: problematikaketatanegaraan-indonesia.blogspot).
Jika melihat kondisi saat ini, maka fungsi pengawasan belum bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah perlu melakukan kajian agar jumlah pengawas dan tenaga pengawas ditambah sesuai kebutuhan. Bila dari sisi jumlah masih kurang, dari segi kualitas juga masih lemah. Maka menambah jumlah pengawas dan meningkatkan kualitas APIP adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah. Seiring dengan target Pemerintah untuk menjadikan tata kelola yang bercirikan good governance dan clean goverment, maka untuk mewujudkannya sangat tergantung sejauh mana fungsi pengawasan dapat terlaksana dengan baik, yang harus didukung kuantitas dan kualitas APIP yang memadai. Untuk itu, saatnya pemerintah melakukan kajian kebutuhan dari segi kuantitas dan kualitas APIP di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan dukungan Pemerintah Pusat. (Penulis adalah: Auditor Madya di Inspektorat Daerah Provinsi Sumut)