Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

WTP Bukan Prestasi Tetapi Kewajiban Mempertanggungjawabkan Uang Rakyat

* Oleh Budi Setiawanto
- Kamis, 14 Desember 2017 14:58 WIB
646 view
WTP Bukan Prestasi Tetapi Kewajiban Mempertanggungjawabkan Uang Rakyat
Presiden Jokowi memberi pelajaran sekaligus renungan ketika menyampaikan bahwa laporan keuangan yang mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban dalam mempertanggung-jawabkan uang rakyat.

Dalam acara "Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Institusi Pengelola Keuangan Negara Lainnya dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik" di Istana Kepresidenan, Bogor, pekan lalu, Jokowi mengingatkan bahwa inti dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan adalah menjaga kepercayaan rakyat.

Kepercayaan rakyat tersebut diperoleh dengan menunjukkan bahwa setiap Rupiah uang rakyat digunakan sesuai tanggung jawab sesuai aturan dan untuk kepentingan rakyat. Bukan sembarang pertanggung-jawabannya. Jangan hanya karena pemeriksaan itu sebagai kegiatan tahunan, kegiatan rutin tahunan lalu semuanya menganggap gampang.

Meskipun demikian, predikat opini WTP selalu menjadi idaman bagi setiap instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Bahkan sampai begitu mengidamkannya, pernah memunculkan kasus suap yang melibatkan petinggi BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Suap yang diduga diberikan oleh Irjen Kemendes PDTT Sugito kepada Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP.

Laporan keuangan Kemendes PDTT untuk tahun 2014 mendapat predikat "disclaimer", lalu pada 2015 mendapat predikat WDP, dan untuk 2016 berusaha meraih predikat WTP, tetapi ternyata usaha tersebut diisi dengan kolusi dan praktik korupsi berupa penyuapan antara oknum pejabat yang diperiksa dengan oknum pejabat pemeriksa keuangan.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah mengendus praktik korupsi itu kemudian menangkap tangan. Tim KPK pada Jumat (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto dan mengamankan enam orang, yakni Ali Sadli, Rochmadi, Jarot, Sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan satu orang petugas satpam.

KPK mendapati uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli, kemudian menyegel ruang kerja Ali dan Rochmadi. Uang Rp40 juta itu diduga merupakan bagian total komitmen Rp240 juta karena sebelumnya pada awal Mei sudah diserahkan Rp200 juta.

Selain uang Rp40 juta, tim KPK juga menemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di brankas Rochmadi, namun uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.

Tim KPK lalu bergerak ke kantor Kemendes PDTT di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada pukul 16.20 WIB. Mereka menangkap Sugito dan untuk keamanan barang bukti, menyegel empat ruang kerja Sugito, dua ruang kerja Jarot, dan ruang biro keuangan.

Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli.

KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Sugito, Jarot, Ali, dan Rochmadi. Mereka ditahan di Rutan KPK.

Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan Jarot, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara sebagai penerima suap, Rochmadi dan Ali disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BISA MERUNTUHKAN
Kepercayaan hanya karena ingin mengejar penilaian WTP dalam laporan keuangan kementerian tersebut, kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK atas suap itu justu bisa meruntuhkan kepercayaan publik dalam kemurnian untuk mendapatkan predikat dari BPK itu.

Tiap lembaga negara, kementerian-lembaga nonkementerian di tingkat pusat atau pemerintah di tiap daerah memang terobsesi untuk mendapatkan predikat opini WTP dari BPK setiap tahun setelah lembaga negara itu mengaudit laporan keuangan masing-masing lembaga negara, kementerian dan lembaga nonkementerian di tingkat pusat hingga pemerintah daerah.

WTP atau "unqualified opinion" merupakan predikat tertinggi dalam opini BPK atas laporan keuangan masing-masing instansi. Di bawah WTP ada WTP dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP), wajar dengan pengecualian (WDP) atau "qualified opinion", opini tidak wajar atau "adverse opinion", dan tidak memberikan pendapat (disclaimer).

Predikat atau status WTP diberikan bila dalam laporan keuangan memberikan informasi yang terbebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangannya sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

WTP DPP diberikan bila auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.

WDP merupakan opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan terbebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian, namun adanya sedikit ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Status tidak wajar adalah opini dari auditor BPK jika dalam laporan keuangan terkandung salah saji material atau tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Predikat "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat terjadi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan karena tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti untuk bisa menyimpulkan laporan sudah disajikan dengan wajar.

PERKEMBANGAN MEMBAIK
Kasus suap tersebut menyembulkan keraguan dalam proses penilaian atas laporan keuangan, di tengah perkembangan yang membaik dalam kinerja pemerintah dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk laporan keuangan tahun 2016, misalnya, 84 persen kementerian-lembaga nonkementerian telah mendapatkan WTP.

Jika di Jakarta saja terjadi praktik suap-menyuap dalam hal pemberian opini WTP oleh BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan dari Kementerian Desa PDTT maka besar kemungkinan praktik serupa di daerah.

Berkaca dari kasus suap antara pejabat Kemendes PDTT dan BPK tersebut, WTP bukan jaminan bersih atau tidak dari perilaku korupsi karena WTP hanya berkaitan dengan pengadministrasian laporan keuangan. Namun WTP menjadi gengsi setiap instansi sehingga berusaha melakukan apapun untuk mendapat opini WTP.

Sejak audit atas laporan keuangan itu diimplementasikan pada 2004, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk pertama kalinya dalam 12 tahun mendapatkan opini WTP pada tahun 2016. Pemerintah memandang apa yang disampaikan BPK adalah hal-hal yang memang baik memenuhi standar akuntansi.

Proses pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan rencana aksi.

Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK, mulai dari anggota tim pemeriksa, kepala auditorat, hingga pimpinan BPK.

Opini yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan terhadap pemerintah pusat maupun daerah sudah melalui sistem yang teruji. BPK punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji.

Untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian, seharusnya juga wajar tanpa penyuapan.
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada 23 Mei lalu saat menerima opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat untuk tahun 2016 dari BPK, bahkan menyatakan perlu segera membentuk gugus tugas untuk memperbaiki laporan keuangan tiap instansi pemerintah yang mendapatkan opini WDP dan "disclaimer".

Jokowi bahkan menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang masih "disclaimer" untuk benar-benar memperbaiki laporan keuangannya.

Itu kewajiban pemerintah dalam penggunaan uang rakyat, uang negara itu harus dikelola dengan baik. Presiden Jokowi bahkan menargetkan untuk laporan keuangan tahun 2017, yang akan diumumkan pada 2018, semua kementerian dan lembaga nonkementerian mendapat predikat WTP. Jangan ada lagi WDP, apalagi "disclaimer". (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ketika Anggaran Negara Berbicara

Ketika Anggaran Negara Berbicara

(harianSIB.com)Dalam dokumen anggaran negara, angka sering hadir sebagai deretan triliunan rupiah yang terasa jauh dari kehidupan seharihar