Desa mendapatkan penghormatan secara utuh oleh entitas hukum yang diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam skala lokal. Tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera dengan diberikan kewenangan mengelola 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peluang dan tantangan tersebut harus dimaknai positif. Selain tantangan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang cukup besar, yakni dihadapkan pada bayang-bayang korupsi, desa juga diharapkan mampu mengelola pemerintahan yang efektif dalam kerangka pelayanan publik. Oleh karena itu, pentingnya sistem pengawasan Pemerintahan Desa merupakan salah satu upaya membentuk tata kelola Pemerintahan Desa yang baik (good village governance). Sehingga perlu untuk memperkuat sistem pengawasan Pemerintahan Desa dengan merekonstruksi sistem pengawasannya yang sudah ada saat ini, untuk kemudian digagas strategi atau konsep pengawalannya ke depan.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat desa.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pusat dan Daerah, salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten/Kota adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 380 yang menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota sebagai kepala daerah Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, Bupati/Wali Kota dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, khususnya pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 20 huruf (c) menyatakan bahwa Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa. Dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi antara lain Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah yang salah satunya adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yaitu Pejabat Pengawas Pemerintah (P2UPD) (lihat Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggraan pemerintahan desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih ditujukan dalam meningkatkan kinerja pembangunan di setiap sektor. Oleh karena itu, salah satu cara yang dilakukan dalam pencapaian kinerja pembangunan adalah melalui pengawasan, dimana fungsi dan peran pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan apabila aktivitas yang dilakukan oleh aparat pemerintahan daerah telah sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu dilakukan tindakan korektif dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 secara tegas dinyatakan bahwa otonomi daerah yang dianut adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintahan Daerah adalah tetap sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional. Meskipun demikian daerah diberi wewenang merencanakan, melaksanakan serta mempertanggung jawabkan pembangunan daerahnya atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.
Pemerintah Daerah pada hakekatnya merupakan subsistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan peran pengawasan internal pemerintah secara optimal dan berkualitas. Melalui pengawasan intern dapat diketahui sejauhmana suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program pemerintah. Dari segi fungsi dasar manajemen, Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD. Inspektorat Daerah sebagai salah satu lembaga pengawas yang diberi tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan fungsional atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki peran yang sangat menentukan guna terwujudnya Pemerintahan Daerah yang bebas dari KKN sehingga tercapai daya guna dan hasil guna pembangunan nasional bagi kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi Pemerintahan Desa dan urusan Pemerintahan Desa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dijelaskan bahwa pengawasan terhadap urusan pemerintahan di desa dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang dimaksud adalah Inspektorat Daerah. Fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah lebih bersifat pembinaan dan dalam praktiknya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa, Inspektorat Daerah tidak berwenang untuk menghakimi dan menindak.
Instansi yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Inspektorat Daerah Kabupaten. Fungsi dan peran Inspektorat Daerah Kabupaten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat perlu ditingkatkan untuk mengawasi dan memeriksa pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Pemerintahan Desa berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dalam pengawasan serta pemeriksaan Pemerintahan Desa pada Inspektorat Kabupaten dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) dengan anggotanya.
(Penulis adalah Auditor Ahli Madya di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara/c)