Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Kebingungan Pengembang Sikapi Laporan Menpera ke Polri

Oleh Muhammad Razi Rahman
- Jumat, 27 Juni 2014 18:43 WIB
1.918 view
Kebingungan Pengembang Sikapi Laporan Menpera ke Polri
Langkah yang dilakukan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang mengadukan banyak pengembang ke Kepolisian RI terkait dengan penegakan aturan hunian berimbang membuat para pengembang merasa bingung.

Sesuai ketentuan hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan mengenai proporsi pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah atau untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik) 20 persen dari luas apartemen komersial yang dibangun.

Menyikapi pengaduan Menpera ke Polri tersebut, Real Estat Indonesia (REI) menyatakan pengembang telah membangun properti sesuai dengan perizinan dari pemerintah daerah, sehingga aneh bila Menteri Perumahan Rakyat sampai melaporkan pengembang ke pihak berwajib.

"Pengembang membangun sesuai izin yang mereka dapat dari pemda," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Eddy, perizinan itu juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang ada dalam peraturan pemda masing-masing daerah.

Bila terdapat perizinan yang dinilai kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, lanjutnya, maka dinilai perlu ada koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

"Perlu ada koordinasi agar bisa berkesinambungan dan bermanfaat bagi semua pihak termasuk pengusaha dan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat Indonesia Property Watch menyesalkan konsep hunian berimbang kini dijadikan sebagai alat bagi pihak otoritas guna mengkriminalisasikan para pengembang.

"Sangat disayangkan aksi Menpera yang melaporkan banyak pengembang ke kejaksanaan dan kepolisian tanpa dasar jelas yang dapat membuktikan sejauh mana pengembang tidak memenuhi hunian berimbang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pengembang.

Ali mengatakan, pelaporan Menpera kepada pihak berwajib menggambarkan ketidakpahaman Kemenpera dalam menangani perumahan rakyat dan cenderung arogan karena mengandalkan kekuasaan untuk menekan pelaku pasar.

Ia menjabarkan, hunian berimbang seharusnya dapat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dengan Pemda terkait karena nantinya Pemda yang juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan ijin yang sesuai dengan komposisi yang ada.

"Jadi tidak tepat bila Menpera melaporkan pengembang hanya berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) yang isinya belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hunian berimbang tersebut," katanya.

Selain itu ujar dia, kebingungan justru melanda pengembang saat ini karena Kemenpera belum juga melakukan sosialisasi bahkan telah melaporkan pengembang seakan-akan tidak mematuhi aturan yang ada.

Ali berpendapat bahwa konsep hunian berimbang yang diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen) tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan.

"Sampai saat ini belum ada surat tertulis kepada pengembang untuk membahas bersama-sama mengenai hunian berimbang," katanya.

Ia mengingatkan, pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan rumah rakyat seharusnya merangkul pengembang untuk membantu mengentaskan masalah yang ada dan bertindak lebih bijaksana tidak hanya mengancam dan bertindak otoriter.

Dengan kondisi saat ini, menurut dia, sangat dimungkinkan Kemenpera akan menuai gugatan balik dari seluruh "stake holder" (pemangku kepentingan) perumahan bahkan sekaligus melakukan judicial review untuk membatalkan pasal dalam UU Hunian Berimbang karena tidak jelas.

Tegakkan aturan
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berkomitmen untuk menegakkan aturan hunian berimbang dengan melaporkan para pengembang yang dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang dalam proyek perumahan yang mereka bangun.

Menpera menyesalkan sikap para pengembang yang dinilai "malas" untuk membangun rumah bagi MBR. "Pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat," ucapnya.

Kemenpera telah melaporkan 60 pengembang properti dan perumahan yang mengembangkan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Kemenpera juga telah mendorong pemerintah daerah di berbagai wilayah untuk ikut mengawasi penegakan aturan perumahan agar para pengembang benar-benar bisa membangun rumah untuk berbagai kalangan sesuai aturan yang ada.

"Sesuai UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) para pengembang wajib membangun rumah dengan konsep satu rumah mewah dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana," kata Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar.

Untuk itu, menurut dia, pihak pemerintah daerah seharusnya juga bisa ikut mengawasi pembangunan rumah yang dilaksanakan pengembang di daerahnya masing-masing.

Selain itu, lanjutnya, pemda juga diharapkan bisa mendorong pengembang di daerah untuk membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia juga mengingatkan bahwa meski Kemenpera telah membuat kebijakan perumahan bagi masyarakat tapi dalam perizinan serta kondisi lapangan serta berapa kebutuhan rumah masyarakat lebih diketahui oleh pihak pemda di daerahnya masing-masing. (Ant/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ketika Anggaran Negara Berbicara

Ketika Anggaran Negara Berbicara

(harianSIB.com)Dalam dokumen anggaran negara, angka sering hadir sebagai deretan triliunan rupiah yang terasa jauh dari kehidupan seharihar