Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Polri Dan Penanganan Konflik Pertanahan Melalui Resolusi Konflik

Oleh Kompol Budiman Bostang Panjaitan, SH, S.IK, MH
- Selasa, 22 Juli 2014 15:48 WIB
1.025 view
Polri Dan Penanganan Konflik Pertanahan Melalui Resolusi Konflik
Timbulnya-  kepercayaan masyarakat (trust building) secara timbal balik terhadap Polri akan berdampak pada terbangunnya pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).  Kepercayaan (trust) ini dipengaruhi oleh tindakan dari personel Polri dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat.  Adanya ketidaktanggapan dan ketidakcepatan Polri dalam merespon (quick respons) terhadap permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat dapat berdampak pada stabilitas Harkamtibmas yang pada akhirnya memunculkan citra  negatif terhadap organisasi Polri
 Salah satu bentuk gangguan  kamtibmas yang hampir selalu terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara mengenai kasus pertanahan. Munculnya kasus ini dapat dipicu misalnya adanya penguasaan tanah eks PTPN maupun perusahaan swasta oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa tanah dimaksud merupakan hak masyarakat. Apabila penanganannya tidak dilakukan dengan segera maka berpeluang menjadi konflik komunal yang  berdampak luas. Tidak jarang konflik  tersebut mengarah pada terjadinya kontak  fisik dengan diiringi perusakan, penjarahan dan pembakaran terhadap fasilitas-fasilitas umum, bahkan pula dapat mengarah pada bentuk penganiayaan dan  pembunuhan.

Keadaan ini akhirnya akan mengganggu aktivitas masyarakat di berbagai aspek kehidupan, seperti aspek  ekonomi, sosial budaya dan politik.

Dalam permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, pemerintah daerah dan instasi terkait telah melakukan berbagai langkah-langkah penyelesaian namun sampai saat ini permasalahan pertanahan tidak kunjung selesai. Polri sebagai instansi terdepan dalam memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan dan penegakan hukum diharapkan dapat melakukan langkah kebijakan penyelesaian berupa resolusi konflik.  Dalam hal ini penyelesaian konflik pertanahan  dapat  berupa tindakan preemtif dan preventif dengan mengelola dan memberdayakan pihak yang terkait konflik  dengan berorientasi pada supremasi hukum solutif daripada supremasi hukum legal formal dengan out put yakni menghilangkan dendam dan menghindari konflik.

Resolusi Konflik Pertanahan oleh Polri

Landasan ideal (das sollen) resolusi konflik pertanahan yang dilakukan Polri dapat berupa : Pertama,  Polri dengan seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik pertanahan. Kedua, memberdayakan kearifan lokal. Ketiga, upaya bersama Polri dan masyarakat dalam mengembangkan kehidupan sosial masyarakat yang demokratis. Keempat, menegakkan prinsip kehidupan yang bernuansa kekeluargaan, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Polri dalam penanganan konflik pertanahan  yang terjadi yakni: Pertama,  deteksi dini dan pemetaan sumber penyebab konflik/akar masalah serta aktor kunci (key person). Kedua, menentukan skala prioritas dalam permasalahan keamanan wilayah berdasarkan mapping hot spot. Ketiga, meminimalisir akar permasalahan konflik sejak dini dengan membangun kerjasama kemitraan (proactive policing). Keempat, menerapkan konsep resolusi konflik yang berfokus pada masyarakat sebagai aktor utamanya melalui problem solving.

Upaya Polri dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat akan mencapai sasaran jika situasi dan kondisi masyarakat dalam keadaan kondusif.  Indikatornya adalah  kriminalitas dan rusuh massa yang terjadi dapat ditangani dan diantisipasi secara profesional dan proporsional.

Eskalasi kerawanan kriminalitas dapat diantisipasi dengan mengidentifikasikan dan memecahkan terhadap terjadinya permasalahan pertanahan dan faktor penyebab sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi dan  tidak menjadi gangguan. Untuk itu yang utama dilakukan dengan mengetahui permasalahan yang ada dan sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya permasalahan tanah yang  berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas, misalnya konflik  pertanahan terkait dengan penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah.

Adapun langkah-langkah yang  dapat dilakukan  Polri dalam mengimplementasikan resolusi konflik  meliputi :

a)    Mengidentifikasi resolusi konflik dengan menempatkan Polri sebagai mediator bagi kedua belah pihak (masyarakat dan pihak perkebunan milik BUMN / swasta) yang berselisih, sekaligus menyusun desain resolusi konflik penyelesaian sengketa
b)    Melakukan dengar pendapat dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat konflik dalam suatu pertemuan.

c)    Melakukan transformasi elemen konflik yakni meliputi semua faktor dari konflik yang meliputi antara lain : penyebab konflik, strategi konflik, gaya manajemen konflik, taktik konflik  dan  kekuasaan yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat konflik dan sebagainya.

d)    Merumuskan alternatif keputusan bersama dengan mengajukan usulan agar para pihak bersedia berkompromi atau berkolaborasi. Dalam hal ini Polri sebagai mediator mengemukakan alternatif kompromi atau kolaborasi yang mungkin mereka pilih, disertai konskuensinya.

e)    Memilih satu alternatif yang disepakati bersama oleh pihak yang bersengketa.
f).    Rekonsiliasi dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) pihak-pihak yang bertikai.

Dalam hal ini efektivitas penanganan konflik pertanahan melalui resolusi konflik tersebut dipengaruhi oleh kemampuan personel Polri itu sendiri, yakni :
1.     Kemampuan / kualitas personel Polri, antara lain misalnya kemampuan Sat Intelkam yang ditugaskan di posko permasalahan tanah dalam deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya konflik antar masyarakat penggarap di areal tanah bersengketa dengan masyarakat penunggu, melakukan penggalangan maupun membangun jaringan informasi dengan tokoh LSM, LBH, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat.

2.    Pemahaman personel yang ditugaskan menyangkut peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, yakni pertama, terkait pengetahuan (knowledge) akan pemahaman  UUPA No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksananya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait hak atas penguasaan tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) . Kedua, aspek skill misalnya kemampuan komunikasi dan kerjasama dengan lintas sektoral guna mencegah timbulnya konflik. Ketiga,  aspek Attitude diharapkan dijabarkannya program Quick Wins pada langkah-langkah upaya dan kegiatan yang aplikatif di lapangan secara terperinci dan jelas pada masing-masing personel persatuan/fungsi, ditambahnya dengan tingginya komitmen personel untuk melaksanakan program Quick Wins dalam pelaksanaan tugas. Di samping itu perubahan paradigma baru Polri (reformasi birokrasi Polri/quick wins) menjadi rule of condact personel dalam melaksanakan tugas sehingga terciptanya paradigma bahwa masyarakat merupakan subjek pelayanan.  

Penutup
Harapan masyarakat terhadap penyelesaian konflik pertanahan sangat tinggi, pemerintah daerah dan instansi terkait telah melakukan upaya dan langkah-langkah penyelesaian namun sampai saat ini  konflik pertanahan masih bermunculan. Polri dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya dalam penyelesaian konflik pertanahan dapat melakukan resolusi konflik pertanahan dengan upaya preemtif dan preventif yang berorientasi pada supremasi hukum solutif dan melibatkan peran serta masyarakat.(Penulis adalah  Pasis Sespimen Dikreg 54 Lembang/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ketika Anggaran Negara Berbicara

Ketika Anggaran Negara Berbicara

(harianSIB.com)Dalam dokumen anggaran negara, angka sering hadir sebagai deretan triliunan rupiah yang terasa jauh dari kehidupan seharihar