Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Menanti Realisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013

Oleh: Ir. Fadmin Prihatin Malau
- Selasa, 28 Januari 2014 18:20 WIB
587 view
Menanti Realisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013
KINI kita berada pada tahun 2014, banyak yang menyebut tahun 2014 adalah tahun politik. Boleh-boleh saja akan tetapi sebenarnya tahun 2014 adalah tahun 2014. Boleh jadi tahun 2014 dikatakan tahun politik karena dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April 2014.

Ada banyak tahapan yang dilalui hingga sampai kepada Pemilu pada 9 April 2014, satu diantaranya tahapan kampanye dari para kontestan Pemilu. Tahapan kampanye ini memiliki aturan main dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu merupakan revisi (perubahan) dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Mencermati Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan Kampanye itu sudah cukup memadai bila dilaksanakan dengan baik dan benar.

Meskipun Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu masih memiliki kelemahan akan tetapi sudah cukup memadai andaikata dilakukan dengan baik oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan itu.

Fakta yang ada belum melaksanakannya dengan baik dan KPU belum melakukan penindakan yang tegas terhadap siapapun yang melanggar peraturan itu. Sebelum melakukan tindakan, tahap pertama dilakukan sosialisasi peraturan KPU itu kepada semua pihak yang terkait dan juga kepada masyarakat umumnya.

Bila semua pihak yang terkait sudah mengetahuinya dan masyarakat juga mengetahuinya maka masyarakat dapat ikut serta mengawasi bila ada pihak yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu. Masyarakat bisa menegur, dapat membantu menertibkannya atau masyarakat memberikan sangsi moral yakni membekok tidak akan memilih legislatif (Caleg), calon DPD, calon pemimpin daerah yang melanggar peraturan kampanye.

Para calon pemimpin di luar negeri paling takut melanggar peraturan. Sangsi moral, sangsi sosial terbukti sangat ampuh buat calon pemimpin untuk berlaku jujur. Tidak ada yang berani melanggar peraturan karena bakal tidak dipilih masyarakat, sebab belum menjadi pemimpin telah melanggar peraturan, bagaimana pula jika telah menjadi pemimpin maka akan lebih hebat lagi melanggar peraturan.

Peraturan Kampanye dari KPU

Peraturan KPU tentang zona kampanye di Indonesia, termasuk di Kota Medan masih memiliki kelemahan akan tetapi lebih lemah lagi karena masyarakat tidak memberikan sangsi moral kepada calon pemimpin yang melanggar aturan. Pada hal peraturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye dalam satu wilayah (zonasi) sudah tepat karena bila aturan itu dilaksanakan maka dipastikan tidak semberaut wajah kota Medan.

Bila dicermati dalam pasal 17 bagian (b) antara lain diatur partai politik (parpol) calon anggota legislatif (caleg) baik DPR, DPD maupun DPRD hanya boleh memasang satu unit baliho atau papan reklame (billboard) pada satu desa/kelurahan atau satu zona dan untuk caleg DPR, DPD dan DPRD ukurannya dibatasi masimal 1,5 kali 7 meter.

Fakta di lapangan sesungguhnya peraturan ini sampai hari ini belum berjalan dengan baik, masih dianggap angin lalu sebagian besar peserta Pemilu. Pertanyaannya mengapa peraturan ini tidak dijalankan dengan baik dan benar? Andaikata peraturan ini dijalankan dengan baik dan benar maka kesemberautan kampanye para Caleg, DPD dan calon kepala daerah tidak terjadi di kota Medan. Wajah Kota Medan tidak seperti sekarang ini.

Keindahan Kota Medan dambaan semua orang maka harus semua pihak menjaganya. Peraturan KPU itu bila dilaksanakan, ada pembatasan jumlah dan wilayah pemasangan alat peraga kampanye. Tidak memasang alat peraga, memasang gambar calon dengan sesuka hati pemilik gambar sehingga wajah Kota Medan sangat semberaut. Menyedihkan dan memprihatinkan.

Wajar wajah Kota Medan semberaut, sekarang ini di Kota Medan, bisa saja memasang gambar kampanye malang melintang di atas badan jalan. Pada hal dalam peraturan daerah saja dilarang dan harusnya dipatuhi larangan itu.

Luar biasa memang pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran atas peraturan KPU ini sampai sekarang ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sepertinya tidak berdaya. Seharusnya Panwaslu menindak semua yang melanggar peraturan, tidak tebang pilih, tidak pilih kasih dan tidak ada kata takut, karena para calon pemimpin itu kini sedang berkuasa.

Seharusnya juga semua calon, baik yang sedang berkuasa atau yang tidak berkuasa harus taat kepada peraturan karena ada zona atau daerah khusus tempat memasang gambar kampanye. Bila Panwaslu melakukan tindakan tegas, akan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, kepada semua calon. Karena bila tidak dilakukan tindakan untuk mematuhi peraturan itu, calon yang memiliki banyak uang akan memasang gambar kampanye dalam ukuran besar dan banyak, ada dimana-mana.

Peraturan KPU akan memberikan keadilan bila dilaksanakan dan wajah Kota Medan menjadi indah. Peraturan KPU harus diwujudkan agar semua pihak senang dan masyarakat yang mendambakan wajah Kota Medan yang indah akan diperoleh. Mewujudkan peraturan itu KPU dan Panwaslu dengan semua aparat yang terkait harus tegas dan memberikan sangsi atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan.

Panwaslu dan KPU harus mengsosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Peraturan Kampanye kepada masyarakat secara maksimal, agar masyarakat mengetahuinya dan masyarakat dapat memberikan informasi dan tindakan kepada para calon yang melanggar peraturan, minimal tidak memilih para calon yang melanggar peraturan KPU.

Jika masyarakat calon pemilih telah mengetahui siapa calon yang melanggar peraturan maka sangsi moral dapat dilakukan calon pemilih, minimal mempertimbangkan untuk memilih calon yang melanggar peraturan karena secara psikologis belum menjadi pemimpin sudah melanggar aturan, bagaimana pula nanti jika telah menjadi pemimpin.

Andaikata peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan Kampanye itu dilaksanakan dengan baik, pertama wajah kota Medan akan teratur dari tanda gambar para calon legislatif, DPD dan calon Kepala Daerah.

Kedua, terjadi keadilan bagi semua calon yang mensosialisasikan dirinya karena telah ditetapkan peraturan yang membatasan zonasi kampanye agar lebih tertib, lebih santun dalam berkompetisi.

Artinya, peraturan KPU itu sangat baik apa bila dilaksanakan dengan baik. Namun, menjadi tidak baik dan tidak memiliki makna karena tidak dilaksanakan dengan baik. Untuk itu dalam tahun 2014 yang disebut-sebut sebagai tahun politik maka sebaiknya berpolitik yang santun dan beretika.

Tegasnya, kita rindu lahirnya para pemimpin yang santun, beretika dan jujur karena kejujuran adalah modal utama melahirkan pemimpin yang baik. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan Kampanye merupakan instrumen untuk melahirkan pemimpin yang baik makanya kita semua menantikan realisasi implementasi dari peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Peraturan Kampanye.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru