Perkembangan - penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), terus menunjukkan kecenderungan peningkatan dari waktu ke waktu. Bahkan, sejumlah kasus yang diungkap jajaran Kepolisian RI (Polri) hanyalah merupakan fenomena gunung es, yakni sebagian kecil saja yang tampak di permukaan, sedangkan kedalamannya tidak terukur.
Disadari pula, penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah nasional dan internasional, karena berdampak negatif dan dapat merusak serta mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta menghambat proses pembangunan nasional.
Sampai saat ini, penyalahgunaan Narkoba di belahan dunia manapun tidak pernah kunjung berkurang, bahkan di Amerika Serikat yang dikatakan memiliki segala kemampuan sarana dan prasarana berupa teknologi canggih dan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, ternyata angka penyalahgunaan Narkobanya cenderung terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
Di Negara Indonesia sendiri, saat ini angka penyalahgunaan Narkoba mencapai titik yang mengkawatirkan, karena berdasarkan data, pada saat sekira awal tahun 2000-an masalah Narkoba masih belum popular. Indonesia yang selama ini digunakan para jaringan pengedar Narkoba sebagai negara transit, belakangan telah dijadikan sebagai negara tujuan atau pangsa pasar, bahkan dinyatakan sebagai negara produsen/pengeksport Narkoba terbesar di dunia.
Keinginan untuk memperoleh keuntungan besar dengan jangka waktu cepat dalam situasi ekonomi yang memburuk seperti sekarang ini, diprediksi akan mendorong serta meningkatkan munculnya sejumlah pabrik gelap baru dan penyalahgunaan Narkoba lain di masa mendatang. Tentunya, kondisi ini menjadi keprihatinan dan membutuhkan perhatian semua pihak, baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk mencari jalan penyelesaian yang paling baik guna mengatasi permasalahan Narkoba, sehingga tidak sampai merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyadari penyalahgunaan Narkoba ini sama halnya dengan penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, pelacuran, pencurian dan pembunuhan yang sulit diberantas atau bahkan dikatakan tidak bisa dihapuskan sama sekali, maka apa yang dapat kita lakukan secara realistik hanyalah bagaimana cara menekan dan mengendalikan sampai seminimal mungkin angka penyalahgunaan Narkoba, serta bagaimana kita melakukan upaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan penyalahgunaan Narkoba.
Sampai saat ini, upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh lembaga formal pemerintah seperti Departemen Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, Polri, BNN, BNP, dan lainnya, serta lembaga swadaya masyarakat lainnya, masih belum optimal, kurang terpadu dan cenderung bertindak sendiri secara sektoral. Sebab itu, masalah penyalahgunaan Narkoba ini tidak tertangani secara maksimal, sehingga kasus penyalagunaan Narkoba tidaklah semakin menurun, akan tetapi cenderung semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Di sisi lain, belum ada upaya pembinaan khusus terhadap pengguna sebagai korban penyalahgunaan Narkoba, karena masih beranggapan pengguna merupakan penjahat dan tanpa mendalami lebih jauh mengapa mereka sampai mengkonsumsi atau menyalahgunakan Narkoba.
Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM pada tahun 2013, 40 persen warga binaan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) Negara yang ada di Indonesia saat ini, merupakan Narapidana/Tahanan Narkoba. Padahal, para korban ini belum tentu memiliki sifat/kepribadian jahat, namun secara kebetulan terpengaruh untuk melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba, dengan harus menjalani hukuman bersama penjahat lain seperti pembunuh, perampok dan lain-lain. Umumnya, setelah menjalani hukuman pidana, para korban tersebut tidak menjadi semakin baik, namun malah melakukan tindak kejahatan yang lebih besar lagi.
Mekanisme proses terjadi penyalahgunaan Narkoba, dapat dijelaskan sesuai dengan rumus umum terjadinya kejahatan yang telah dikenal luas di kalangan Kepolisian, yaitu : C = N + K , dimana : C : Crime/ Kejahatan / Penyalahgunaan Narkoba = N : Niat + K : Kesempatan. Niat adalah sama dengan demand dalam hukum ekonomi, yaitu timbulmya keinginan dan permintaan dari seseorang terhadap Narkoba.
Dalam teori Psikologi, niat atau demand dipengaruhi tiga faktor yang saling mempengaruhi, antara lain faktor predisposisi yang berasal dari dalam diri orang tersebut, seperti adanya gangguan kepribadian, adanya kecemasan, depresi atau menderita suatu penyakit tertentu yang secara medis memerlukan pengobatan psikotropika dan atau narkotika. Kemudian faktor kontribusi yang berasal dari luar seperti lingkungan terdekat, yang dapat memberikan pengaruh pada seseorang untuk melakukan bentuk penyimpangan sosial. Sebagai contoh, kondisi keluarga yang tidak utuh akibat perceraian, kesibukan orang tua, hubungan yang tidak harmonis dalam keluarga, dan lainnya. Faktor predisposisi dan kontribusi ini akan saling mempengaruhi dan membentuk kepribadian seseorang menjadi kelompok rentan.
Terakhir, faktor pencetus yang berasal dari luar dan dapat memberikan pengaruh langsung kepada kelompok rentan untuk melakukan penyalahgunaan Narkoba. Contoh faktor ini antara lain adanya bujuk rayu, jebakan, desakan dan tekanan dari teman sebaya, serta akibat dari berada di lingkungan pemakai Narkoba.
Interaksi dari ketiga faktor tersebut menyebabkan peningkatan demand atau timbulnya niat seseorang untuk menyalahgunakan Narkoba. Dengan adanya hubungan mereka yang terkait faktor itu dengan jaringan pengedar yang mampu memberikan pasokan Narkoba, maka terjadilah pertemuan antara supply and demand, dengan kata lain terjadilah tindak penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu , proses ketergantungan dapat terjadi secara bertahap. Secara garis besar, tahapan proses ketergantungan itu dapat dijelaskan dan dijabarkan dalam 5 tahap, antara lain tahap pengenalan awal dimana terjadinya kegiatan mengkonsumsi Narkoba untuk pertama kalinya yang dilakukan seseorang, baik secara sengaja karena alasan medis atau ketidaktahuan/secara tidak sengaja mengkonsumsi Narkoba.
Sebagai contoh, minuman yang dikonsumsi telah dicampur Narkoba oleh orang lain. Pada umumnya, mereka yang mengonsumsi minuman itu belum cukup merasakan nikmatnya reaksi halusinasi dan eforia dari Narkoba. Hal itu dikarenakan belum ada niat atau keinginan untuk mendapatkan dan mengetahui reaksi dari Narkoba yang terkonsumsi tadi.
Dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, perlu dilakukan secara holistik yaitu secara menyeluruh dan terpadu dengan menggunakan pendekatan sistem, dimana antara satu dan lainnya saling memiliki hubungan dan keterkaitan. Diketahui, keterpaduan dan keterkaitan itu mencakup berbagai hal.
Pertama, subyek atau pelaksana dan pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini, tidak hanya dimonopoli personil Polri saja. Akan tetapi, upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara umum merupakan tugas dan tanggung jawab dari instansi terkait, serta membutuhkan peran serta LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya untuk secara keseluruhan aktif bersama-sama menanggulanginya. Khusus keterpaduan antar instansi pemerintah terkait, dapat terwadahi dengan terbentuk dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal, sesuai dengan ketentuan Keppres RI No 17 Tahun 2002, tentang Badan Narkotika Nasional.
Kedua, obyek atau sasaran terkait siapa dan apa yang perlu dilakukan intervensi, serta apa yang menjadi target sasaran dalam pemberantasan atau penanggulangan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Sasaran yang dimaksud dapat berupa orang seperti pengedar atau bandar, pengguna atau korban, masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya. Kemudian, tempat seperti lahan cultivasi atau penanaman, laboratorium atau tempat proses produksi dan tempat penyimpanan. Selanjutnya, jalur distribusi melalui darat, laut dan udara, atau trafficking.
Ketiga, metode atau cara bertindak meliputi setiap upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistic dan realistik, yaitu melalui pendekatan yang dikenal dengan istilah Harm Minimisation. Secara garis besar, Harm Minimisation terdiri dari kegiatan-kegiatan seperti Supply Control sebagai setiap upaya yang dilakukan untuk menekan atau menurunkan ketersediaan Narkoba di pasar gelap dan di tengah-tengah masyarakat, menjadi seminimal mungkin.
Kegiatan Supply Control dapat dilakukan secara preemtif, preventif dan represif, seperti pengawasan cultivasi/penanaman Narkoba ilegal, pengawasan masuknya bahan-bahan prekusor dari luar negeri, pencegahan terhadap upaya penyelundupan, razia atau operasi kepolisian untuk mencegah peredaran Narkoba dalam masyarakat dan lainnya.
Sementara, kegiatan Demand Reduction sebagai setiap upaya yang dilakukan untuk menekan dan menurunkan permintaan pasar, atau dengan kata lain untuk meningkatkan ketahanan masyarakat, sehingga memiliki daya tangkal untuk menolak keberadaan Narkoba. Kegiatan itu dapat dilakukan secara preemtif dan preventif, seperti komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, baik secara langsung, brosur, iklan, billboard, melalui media cetak, atau melalui media elektronik.
Selain itu, dapat juga dilakukan dengan memberi penyuluhan kepada masyarakat, dalam kelompok keluarga, sekolah dan lainnya. Kemudian dapat dilakukan sarasehan, anjangsana, promosi kesehatan secara umum, seminar atau diskusi, dialog interaktif di radio dan televisi, pembatasan dan pengawasan ijin diskotik, pub, karaoke dan tempat hiburan lain, yang kerap menjadi tempat dan sarana penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, kegiatan Harm Reduction sebagai setiap upaya yang dilakukan terhadap pengguna atau korban, dengan tujuan untuk menekan atau menurunkan dampak yang lebih buruk akibat penggunaan dan ketergantungan Narkoba. Konsep Harm Reduction ini, didasarkan pada kesadaran pragmatis pada realita bahwa penyalahgunaan Narkoba tidak bisa dihapuskan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya untuk meminimalkan bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan Narkoba tersebut.
Kegiatan Harm Reduction dapat dilakukan secara preventif, kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, seperti memberikan terapi dan pengobatan medis agar pengguna atau korban tersebut dapat lepas dari keracunan, overdosis serta terbebas dari penyakit fisik lainnya. Kemudian, dapat juga dilakukan dengan memberikan rehabilitasi, agar pengguna atau korban tersebut dapat lepas dari ketergantungan dan hidup produktif kembali dalam masyarakat.
Selain itu, juga dapat diberikan konseling dengan tujuan mencegah kekambuhan dan mencegah penularan penyakit berbahaya lain sebagai dampak perilaku negatif penyalahgunaan Narkoba. (Penulis adalah Pasis Sespimmen Dikreg 54 TA
(2014/ r)