Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Peran Penting Penyuluh Dalam Reformasi Perpajakan

Oleh Monica Christina Panjaitan (Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Medan)
Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 09:42 WIB
573 view
Peran Penting Penyuluh Dalam Reformasi Perpajakan
Net/harianSIB.com
Logo Reformasi Perpajakan

Pandemi Covid-19 dan masifnya arus Informasi Covid-19 yang melanda Indonesia di awal tahun 2020 membawa pengaruh terhadap berbagai kebijakan Fiskal Pemerintah, terutama di bidang perpajakan.

Berbagai langkah dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya ekonomi ke jurang resesi sembari melakukan adaptasi kebiasaan baru dampak pandemi Covid-19.

Perubahan-perubahan pada proses bisnis perpajakan seperti mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan perpajakan serta terbitnya peraturan mengenai insentif perpajakan dalam membantu pemulihan ekonomi terjadi dengan sangat cepat dan masif.

Namun di tengah masifnya perubahan di bidang perpajakan, tidak dibarengi dengan masifnya kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan.

Pada tahun tersebut, KPP sebagai unit yang berhubungan langsung dengan wajib pajak belum memiliki petugas khusus yang bertugas mengelola kegiatan edukasi perpajakan secara profesional.

Hal ini juga yang menyebabkan cukup banyak Wajib Pajak di awal masa pandemi tidak memanfaatkan insentif perpajakan karena kurangnya informasi yang diterima mengenai aturan tersebut.

Momentum Reformasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah memasuki Jilid III. Tahun 2021 menjadi momentum besar reformasi perpajakan dengan hadirnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru dan terbitnya Undang-undang No 7 tentang HPP.

Dua peristiwa tersebut berdampak terbitnya banyak peraturan baru terkait regulasi dan proses bisnis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kesenjangan informasi dan pengelolaan kegiatan edukasi perpajakan yang selama ini dirasa masih minim ditindaklanjuti Ditjen Pajak dengan melahirkan Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 49 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Permenpan RB No 50 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Tugas dan fungsinya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PM-58/PMK.03/2021 dan PM-59/PMK.03/2021 tentang Jabatan Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak.

Harapannya, dengan lahirnya penyuluh pajak dapat memperluas penyebaran informasi dan memberikan edukasi perpajakan yang intensif dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kriteria wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak diharapkan dapat menjalankan empat peran penting, yaitu Penerus Informasi, Peredam Kejutan, Pemandu Teknis Kebijakan Perpajakan, dan Wajah Reformasi Perpajakan.

Penerus informasi
Penyuluh Pajak berperan sebagai pihak yang meneruskan dan menyebarluaskan informasi perpajakan.

Setiap ada perubahan, baik aturan maupun proses bisnis, penyuluh mengemban tugas untuk memastikan bahwa masyarakat wajib pajak mendapatkan informasi perpajakan yang valid dan akurat serta memberikan wajib pajak pemahaman dan persepsi yang sama atas setiap kebijakan dan peraturan yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Peredam Kejutan
Dalam setiap proses reformasi, selalu muncul efek samping berupa kejutan maupuan gejolak, baik dalam skala besar maupun kecil.

Penyuluh pajak berperan agar reformasi perpajakan yang sedang diimplementasikan tidak menimbulkan gejolak yang dapat memunculkan persepsi -persepsi negatif di kalangan masyarakat wajib pajak.

Penyuluh pajak bertugas mengklarifikasi informasi yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat dengan memberikan pemahaman dan alasan alasan yang logis tentang mengapa suatu aturan perpajakan diterbitkan, diubah atau dihapus.

Semakin minim gejolak yang muncul maka akan semakin menyukseskan proses reformasi di bidang perpajakan.

Kebijakan NIK menjadi NPWP, naiknya tarif PPN menjadi 11% hingga Program Pengungkapan Sukarela adalah bentuk perubahan kebijakan yang cukup menimbulkan gejolak di masyarakat. Namun setelah alasan, manfaat dan tujuan kebijakan tersebut diinformasikan melalui kegiatan-kegiatan edukasi perpajakan baik langsung maupun tidak langsung, telah jauh mengurangi risiko chaos yang muncul di masyarakat.

Pemandu Teknis Kebijakan Perpajakan
Tahun 2022 adalah tahun yang sangat sibuk bagi Ditjen Pajak. Ada 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan teknis turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterbitkan secara serentak pada Bulan April 2022.

Perubaan aturan dan proses bisnis di bidang perpajakan acap kali seiring dengan perubahan media maupun aplikasi di bidang perpajakan.

Sehingga Penyuluh hadir sebagai Pemandu Teknis agar Implementasi dari perubahan pada pilar regulasi dan proses bisnis tidak hanya terjadi secara teoritis, namun berhasil hingga masyarakat Wajib Pajak paham dan mampu mengoperasikan media dan aplikasi dalam memenuhi kewajiban Perpajakan.

Wajah Reformasi Perpajakan
Salah Satu Pilar Reformasi Perpajakan adalah di bidang Sumber Daya Manusia. Sebagai petugas yang berhadapan langsung dengan wajib pajak melalui berbagai kegiatan edukasi, helpdesk dan call center dan layanan helpdesk, Penyuluh Pajak berperan sebagai wajah reformasi perpajakan di bidang SDM yang dirasakan langsung oleh Wajib Pajak dengan menampilkan Petugas Penyuluh Pajak yang Berintegritas, Kompeten dan melayani Wajib Pajak dengan sepenuh hati.

Berbagai peran dan fungsi penyuluh pajak dalam reformasi perpajakan dilaksanakan untuk mencapai tujuan edukasi perpajakan.

Meningkatkan Kesadaran Perpajakan, Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan berkontribusi dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan adalah tujuan edukasi perpajakan.

Lahirnya penyuluh pajak diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut secara lebih fokus dan profesional.(c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru