Mulai 9 Maret, 252 SPPG di Sumut Ditutup Sementara
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara. Penutupan ini diambil karen
Supriono Tarigan
Mahasiswa Prodi Program
Doktor Universitas Sumatera Utara
E-Mail
: suprionotarigan@students.usu.ac.id
Globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi pada dekade terakhir ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda juga akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda. Pembangunan yang dilakukan oleh suatu bangsa harus memihak kepada kepentingan rakyat. Pembangunan sebagai suatu proses yang berkesinambungan harus senantiasa tanggap dan peka terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, teknologi, sosial dan budaya dan bukan hanya menyangkut salah satu bidang dalam kehidupan. Globalisasi teknologi, ekonomi, dan bahkan informasi dan budaya adalah merupakan suatu hal yang merupakan sebuah kenyataan. Oleh karena itu, menolak globalisasi adalah hal yang sangat sulit dilakukan, kalau tidak boleh dikatakan kemustahilan. Walaupun pada akhirnya sudah barang tentu diperlukan.
Perlu filter sebagai alat untuk
menyeleksi apa-apa yang bisa diadopsi, dan apa yang tidak bisa diambil bagi
suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat
yang majemuk dalam berbagai hal, seperti aneka ragam budaya, lingkungan alam,
dan wilayah geografis. Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragam
menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk mempertahankan serta
mewariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat
bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri.
Masuknya budaya asing pada suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa tersebut. Namun sering terjadi budaya asing mendominasi kehidupan, sehingga budaya lokal mulai dilupakan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal juga mendorong untuk memilih budaya baru.
Lembaga hukum merupakan salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata sosial yang ada, seperti halnya lembaga dan pranata keluarga, agama, ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, termasuk juga yang cukup penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi
Perkembangan terjadi di
dunia, mempengaruhi perkembangan dalam
hukum nasional, Undang-undang Dasar 1945, pembentukan suata tatanan hukum baru,
yang manjadi empat pokok pikiran dalam
prinsip negara hukum secara nasional yang tertuang dalam isi pembukaan
undang-undang, pembangunan sistem penegakan hukum nasional harus terarah kepada
kepentingan nasional, dalam penegakan hukum tidak hanya untuk mencapai rasional
akan tetapi hukum dapat mampu benar-benar dapat
mewujudkan tujuan kehadiran hukum.
Pengaruh Globalisai secara nasional, telah
tercapainya alat komunikasi, baik melalui media cetak dan alat telekomunikasi
telah di nikmat secara keseluruhan oleh masyarakat secara nasional dan begitu
terhadap pertukaran pekerja atas kebutuhan nasioanl terhadap warga negara lain,
begitu juga sebaliknya.
Indonesia sebagai
Negara Hukum tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai supermasi hukum, perubahan
sangat cepat di dalam kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahan
social, yang dapat menimbulkan ketegangan dan kesresahan social, dimana hukum
di tuduh ketinggalan jaman, atau dengan kata lain, sering terjadi persitiwa
hukum tersebut, dengan begitu akan di atur dalam suatu perturan tambahan.
Hukum dalam proses
penegakan hukum sering di anggap tidak mecerminkan keadilan, atau tidak merasa
memenuhi rasa keadilan, dimana dalam nilai keadilan itu, tidak muncul
ditengah-tengah masyarat di akibatkan nilai keadilan dalam penegakan hukum di
pengadilan maupun proses lain yang dilakukan dengan mediasi yang diberikan
peran oleh pemerintah kepada kepada pemerintahan terkecil di desa, tetapi
walaupun terjadi begitu, peran pemerintah dalam penegakan hukum cendrung tidak
menggali nilai-nilai yang ada di tengah-tengah mayarakat.
Di dalam penegakan
hukum di masing-masing di daerah untuk
kepentingan nasional, harus dilaksanakan, tetapi budaya penegakan hukum di
tengah-tengah masyarakat multi etnis, masing-masing memiliki budaya hukum, terhadap
peroses penggalian nilai keadilan bagi setiap daerah di Indonesia penting
menjadi perhatian. Pengaruh globalisasi dalam penegakan hukum terasa lemah
dalam penegakan hukum yang mana kadangkala cukup membuat perhatian terdap
masalah-masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat, terutama terdahap
nilai-nilai keaslian peroses penegakan hukum secara nasioanl. Perubahan
kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahan social menimbulkan gejala
atau keresahan dan keteganagan.
Kebutuhan secara
nasional kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum dirasakan
sebagai kebutuhan yang pada dasarnya mendukung dua hal, yakni aman (jasmaniah)
dan tentram (rohaniah), yang semuannya dapat di cakup dalam tujuan hukum yaitu
kedamaian, Penegakan hukum sendiri harus
diartikan dalam kerangka tiga konsep yakni konsep penegakan hukum yang bersifat
total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang
ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali, konsep yang
bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu
dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan
individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept)
yang mnucul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena
keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana,
kualitas sumberdaya manusia, kualitas perundang- undangannya dan kurangnya
partisipasi masyarakat.
Akhinya secara umum dapat disimpulkan bahwa penegakan
hukum yang dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum
pada jaman modern dan globalisasi ini ini hanya dapat terlaksana apabila
pelbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan
keserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil
yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab, baik
nasional maupun internasional. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan
internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat
internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional,
terutama kaidah-kaidah hukum transnasional lebih cepat akan diterima sebagai
hukum nasional, sebab kaidah- kaidah hukum transnasional itu merupakan aturan
permaninan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.
Globalisasi telah mendorong
dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan global semakin
meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas
sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational
rules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim
hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga
mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi
hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara Hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar
penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di
Indonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu "Undang-undang
Pengesahan". Implementasi undang- undang ratifikasi (pengesahan) tersebut
masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam
hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi
tersebut akan melahirkan suatu Undang-Undang tentang Perubahan.
Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru. Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional. Di balik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat, apalagi keseluruhannya dalam pertimbangan harus melihat nilai lain, dalam dunia internasional bukan mengikuti nilai-nilai yang ada pada nasional.
Perlu disadari
bahwa menegakkan hukum
dengan semangat dan
jiwa yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan
jaman, secara konseptual merupakan malpraktek,
Dalam hal ini harus
dibedakan antara jiwa undang-undang (thelegal spirit)
sebagaimana tersurat dan
tersirat dalam konsideran dan
penjelasan umum undang-undang
tersebut dengan jiwa penegakan hukum (the spirit of
lawenforcement) yang mendasar.
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara. Penutupan ini diambil karen
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi membuka Kolaborasi Pekan Ramadan Sumatera Utara 2026, di kawasa
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun melakukan monitoring dan pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya menyukseskan program swasembada pangan nasional, Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Penanaman
Medan(harianSIB.com)Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara dan Kota Medan pada Novembe
Jakarta(harianSIB.com)Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat tajam setelah Israel melancarkan serangan udara besarbesaran ke ibu kota
Simalungun(harianSIB.com)Mobil Mitsubishi Expander tertabrak kereta api di Km 40000 perlintasan liar petak Jalan Stasiun Dolok MerangirSta
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (c
Simalungun(harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melaksanakan tanam jagung secara serentak di lahan pertanian di Desa Purbasari
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan kn
Kabanjahe(harianSIB.com)PERMATA (Kaum Muda) GBKP berkolaborasi dengan Unit Misi Terpadu Pertanian dan Peternakan (MTPP) GBKP mengembangkan k
Medan(harianSIB.com)Provinsi Sumatera Utara dibayangi potensi lonjakan pengangguran akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumla