Mulai 9 Maret, 252 SPPG di Sumut Ditutup Sementara
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara. Penutupan ini diambil karen
Supriono Tarigan
Mahasiswa Prodi Program Doktor Universitas Sumatera Utara
E-Mail : suprionotarigan@students.usu.ac.id
Hukum acara perdata, ada dua yang akan
diuraikan, pertama tentang sejarah ketentuan perundang-undangan yang mengatur
hukum acara di peradilan kedua sejarah lembaga peradilan di Indonesia, sebagaimana
diketahui bahwa ketentuan yang mengatur tentang hukum acara di lingkungan
peradilan umum adalah salah satunya Herziene Indonesich Reglement (HIR), kemudian
sumber hukum perdata yang perlu diperhatikan adalah KUHperdata, traktat,
yaurisprudensi, dan kebiasaan. sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam,
sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, yang di maksud dengan sumber
hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata
yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi,
Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum
perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum
kebiasaan. Di era digitalisasi dan globalisasi informasi, dalam perbedaan
sistem hukum pada sistem hukum besar Common Law dan Civil
Law pada bidang-bidang tertentu, Common Law (Anglo Saxon)
adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya.
Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai
sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa
Kontinental), dibeberapa negara dalam tahun-tahun terakhir di beberapa negara
terjadi perpaduan sistem (mixed system).
Indonesia
dalam penegakan hukum beracara dalam hukum perdata formil untuk menerapkan
hukum perdata materil, ada beberapa perbedaan, dalam beracara di Pengadilan.
dengan negara sistem hukum common law, perbedaan yang mendasar
dalam hukum acara, mediasi di Federal Court dengan mediasi perkara
perdata di Indonesia adalah mediasi di Federal Court digantungkan pada
pertimbangan Hakim Federal dan keinginan para pihak untuk berdamai dan
menyelesaikan masalahnya di luar pengadilan, bukan kewajiban seperti di Indonesia,
yang jika tidak dilakukan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum, dimana
kewajiban penggugat, wajib hadir dalam beracara mediasi. Berbeda dengan di
Indonesia, semua perkara perdata dapat melalui proses mediasi, karena
Pemerintah Australia melarang perkara-perkara tertentu untuk diselesaikan
melalui mediasi. Penyelesaian dengan mediasi akan menghindari penumpukan
perkara di pengadilan di samping memberikan kepuasan yang lebih bagi semua
pihak daripada penyelesaian melalui putusan hakim yang bersifat menang dan
kalah.
Perbedaan yang lain dalam sistem
hukum common law Dalam perkara perdata di negara
pengguna sistem common law, termasuk
di Singapura dan Malaysia, praktek
ini lazim terjadi. Para pihak dapat saling meminta secara timbal balik
pembukaan surat-surat keterangan lawannya maupun mendatangkan saksi sebelum dan
saat persidangan. Bila salah satu pihak menolak, hakim dapat memaksa para pihak
untuk membuka dokumen yang terkait perkara dengan dikecualikannya jenis dokumen
tertentu.
Tujuan penyingkapan dokumen
bermacam-macam, antara lain mengamankan saksi dan bukti, serta menghindari
kejutan dipersidangan. Selain itu, cukup sering terdapat kondisi dimana terdapat
dokumen yang signifikan dalam pembuktian perkara yang enggan disingkap salah
satu pihak. Penyingkapan sebelum persidangan juga dapat membuat para pihak
mengetahui posisi masing-masing, sehingga mendorong perdamaian antara keduanya.
Di
Amerika, pada prinsipnya segala sesuatu yang relevan dan bukan merupakan
dikecualikan (priviliged) dapat
disingkap. Penyingkapan ini biasanya dilakukan sebelum persidangan, dengan
hanya sedikit campur tangan hakim. Sanksi yang diberikan oleh hakim bagi pihak
yang tak membuka informasi pun beragam, antara lain: denda, mencegah bukti
lawan untuk diajukan, bahkan menolak sebagian atau seluruh dalil pihak penolak.
Demikian diatur dalam Bab V Federal Rules of Civil Procedure (FRCP) atau Hukum Acara Perdata
Federal Amerika Serikat. Dokumen-dokumen dimaksud melingkupi email dan bermacam
dokumen elektronik.
Indonesia
sendiri dalam sistem (Civil Law) kewenangan hakim menyingkap dokumen belum dijamin oleh
hukum acara perdata kita. Hanya dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan
perkara pidana saja hakim dapat memerintahkan penyingkapan dokumen atau
mendatangkan saksi. Di Pengadilan TUN misalnya, Pasal 85 dan 86 UU Peradilan
TUN menyatakan hakim dapat meminta pejabat TUN untuk menyingkap dokumen. Hakim
dapat pula memanggil saksi untuk dimintai keterangan atas permohonan salah satu
pihak, atau inisiatifnya sendiri. Pasal 85 menyebutkan untuk kepentingan pemeriksaan
dan apabila hakim ketua sidang memandang perlu ia dapat memerintahkan
pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh pejabat Tata Usaha Negara, atau
pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan
tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.
Dalam perkara perdata, selama ini
Hakim di Indonesia bak ‘terkungkung' Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement)-Hukum Acara Perdata- yang berbunyi
siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, serta konsep kedudukan sama
(equal) para pihak dimuka pengadilan.
Asas yang menyatakan bahwa hakim harus bersikap pasif dalam perkara juga turut
menunjang diamnya hakim Hakim beranggapan alasan hakim tidak pernah
memerintahkan pembukaan ialah karena tidak ada aturan tentang itu. prinsipnya
Hakim tetap berpegang pada 163 HIR, Siapa yang mendalilkan dibebani pembuktian.
Selama tidak diatur hukum acara atau tidak ada aturan yang membolehkan itu merupakan pelanggaran hukum acara. Seandainya hakim melanggar hukum acara pihak yang dikalahkan dapat mengajukan hal tersebut sebagai alasan untuk melakukan upaya hukum.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua sistem hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya, pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara procedural tidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya,negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Jika dalam sistem hukum ada perbedaan antara common law sistem dan civil law, bukan tidak terjadi keadilan atau pencapaian terhadap suatu peroses peradilan, namun dalam perbedaan tentunya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, mediasi adalah pencapaian yang peling penting dalam proses berperkara, dalam perkara perdata, dan begitu juga terhadap perbedaan dalam beracara tidak mentukan bagaimana dokomen-dokumen yang didalam hukum perdata Indonesia, tidak memberikan kepastian kepada pihak berperkara dalam kebutuhan dokuman, sedangan di sistem common law, memperhatikan hal tersebut dalam berperkara di peradilan Tata Usaha Negara.
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara. Penutupan ini diambil karen
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi membuka Kolaborasi Pekan Ramadan Sumatera Utara 2026, di kawasa
Simalungun(harianSIB.com)Polres Simalungun melakukan monitoring dan pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam upaya menyukseskan program swasembada pangan nasional, Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Penanaman
Medan(harianSIB.com)Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara dan Kota Medan pada Novembe
Jakarta(harianSIB.com)Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat tajam setelah Israel melancarkan serangan udara besarbesaran ke ibu kota
Simalungun(harianSIB.com)Mobil Mitsubishi Expander tertabrak kereta api di Km 40000 perlintasan liar petak Jalan Stasiun Dolok MerangirSta
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (c
Simalungun(harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melaksanakan tanam jagung secara serentak di lahan pertanian di Desa Purbasari
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan kn
Kabanjahe(harianSIB.com)PERMATA (Kaum Muda) GBKP berkolaborasi dengan Unit Misi Terpadu Pertanian dan Peternakan (MTPP) GBKP mengembangkan k
Medan(harianSIB.com)Provinsi Sumatera Utara dibayangi potensi lonjakan pengangguran akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumla