Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Restorative Justice

Oleh Ronny Nicolas Sidabutar (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan)
Redaksi - Selasa, 17 Januari 2023 13:09 WIB
634 view
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Restorative Justice
Ronny Nicolas Sidabutar

Latar Belakang
Konsep pemidanaan yang diterapkan selama ini terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika belum berjalan sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, per tanggal 17 April 2022, mencatat jumlah total penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia setengahnya merupakan tahanan narkotika (116.117 orang) merupakan penyalahguna narkoba dari 272.332 orang (Ditjenpas, URL, diakses 17 April 2022). Angka yang sangat miris dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Restorative Justice sebagai konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.

Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat.

Konsep restorative justice, atau keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia, telah terakomodasi dalam hukum nasional (Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Pengaturan soal pendekatan restorative justice dalam menangani tindak pidana, kini juga dapat ditemukan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021.

Issue Hukum
Secara umum, praktik penggunaan pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk kemudian bersepakat terjadi pemaafan dan besaran ganti rugi bagi korban untuk memulihkan pada keadaan semula. Namun, apa jadinya ketika pendekatan restorative justice ini dihadapkan pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang hakikatnya adalah sebuah victimless crime?

Norma dasar yang paling tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Hukum

Secara substansi hukumnya, telah terdapat pengaturan yang menempatkan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial, pada:

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mewajibkan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis/sosial.

2. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

3. Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

4. Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif, TP Narkotika termasuk salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

5. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/PB/MA/III/2014 ttg Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pengaturan yang mewajibkan hakim menggunakan Pasal 127 UU Narkotika.

Secara struktur hukumnya, Polri, Kejaksaan, Hakim dan Lapas sama-sama mempunyai struktural organisasi sebagai perangkat sarana dan prasarana dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Namun, secara budaya hukumnya dalam praktik penegakan hukum bagi penyalahguna narkotika sebagai tersangka/terdakwa tidak selalu dijatuhi hukuman/sanksi pidana rehabilitasi medis/sosial. Perangkat hukum, perangkat struktur, dan budaya hukum (Friedman, 2001: 7), yang mengikatnya belum dapat meletakkan hak-hak pecandu dan penyalahguna narkoba sebagai korban kejahatan (victim).

Dalam pelaksanaan rehabilitasi masih menimbulkan berbagai hambatan, mengakibatkan upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika tidak didapatkan.

Tidak dapat dipungkiri masih adanya oknum penegak hukum yang masih 'bermain' dalam penanganan kasus narkotika, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkotika yang menunjukkan kurangnya integritas dan profesionalisme penegakan hukum, sehingga hak-hak bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi tidak diletakkan kepada tempatnya.

Pada tataran penegakan hukum, dimulai dari penyidikan, Penyidik berdasarkan Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021, telah diberikan ruang penyelesaian dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Ruang penyelesaian ini pun sering disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum.

Dari sisi penuntutan, ketika Kejaksaan RI telah mengakomodir tuntutannya bagi penyalahguna narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, agar dituntut dengan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial, maka hakim sebagai struktur lembaga peradilan pun telah membuat Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/PB/MA/III/2014, agar hakim dalam memutus perkara penyalahguna narkotika, wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Narkotika.

Namun, selain itu juga terdapat asas independensi hakim dalam memberikan putusan terhadap terdakwa. Pasal 103 UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk memberikan putusan terhadap terdakwa menjalani rehabilitasi, tetapi dapat juga berupa pidana kurungan penjara sesesuai Pasal 134 UU Narkotika. Apalagi masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Inilah yang membuat rehabilitasi menjadi bagian dari pemidanaan.

Secara filosofis, restorative justice dan rehabilitasi memang memiliki kesamaan.Tujuannya memulihkan pelaku dan korban untuk tidak hanya sembuh, tetapi juga kembali ke masyarakat,serta tidak menggunakan narkotika lagi. Penormaan penempatan penyalahguna ke dalam lembaga rehabilitasi memang sudah mencukupi, akan tetapi dalam prakteknya bagi penyalahguna narkotika sebagai korban tidak selalu dijatuhi hukuman/sanksi pidana dengan menempatkan korban narkotika tersebut ke dalam lembaga rehabilitasi. (a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru