Latar Belakang- Dirgahayu Brimob Polri ke-69. Tanggal 14 Nopember 2014 merupakan hari bersejarah bagi personel Brimob karena tanggal tersebut merupakan hari ulang tahun pasukan elit kepolisian ini. Sudah merupakan suatu tradisi setiap memperingati ulang tahun selalu menampilkan peragaan dari aplikasi tujuh kemampuan yang dimiliki di antaranya penanggulangan unjuk rasa, penjinakan bom, perlawanan teror, dan Search and Rescue (SAR). Korps Brimob telah mencatatatkan keberhasilan yang membanggakan kita semua seperti penanganan unjuk rasa anarkis, pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2014, penanggulangan terorisme, ancaman bom dan bahan peledak, pengamanan daerah konflik dan ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dunia di bawah misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun untuk menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat sebagaimana arahan Kapolri pada upacara ulang tahun Korps Brimob yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia meminta agar Korps Brimob memahami tugas dan perannya secara mendalam dan fokus melaksanakan tugas pokoknya secara lebih baik yang diarahkan kepada penanggulangan gangguan Kamtibmas berintensitas tinggi. Kapolri juga meminta agar terus meningkatkan tujuh kemampuan Brimob sehingga personel selalu terampil dan mahir sehingga dapat mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian lainnya dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
Dari catatan penulis, salah satu kemampuan Brimob yang perlu mendapat penataan dan peningkatan adalah SAR, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, perairan dan pegunungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan tsunami. Intensitas bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia cukup tinggi, seperti bencana alam akibat erupsi Gunung Sinabung yang terdapat di Kabupaten Karo yang menimbulkan dampak lumpuhnya kegiatan masyarakat, perekonomian dan kesehatan. Di samping bencana alam erupsi Gunung Sinabung ini terdapat juga beberapa potensi bencana alam lainnya antara lain dilihat dari faktor kondisi geografis, degradasi jenis dan kualitas hutan dan lahan dari bervegetasi rapat ke arah yang lebih jarang dengan luasan yang signifikan, perubahan orientasi pemanfaatan lahan dari sektor kehutanan yang bersifat komunal-sosial ke sektor fisik - pemukiman dengan orientasi individual komersial, adanya pergeseran perilaku masyarakat dari proaktif - antisipatif menjadi pasif - reaktif.
Antisipasi Gangguan Kontijensi Bencana Alam
Gangguan kontijensi merupakan suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksi (Unpredictable) yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, sedangkan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Guna mengantisipasi gangguan kontijensi bencana alam Korps Brimob Polri sebagai unsur pelaksana kepolisian RI yang memiliki kemampuan dalam bidang SAR harus terus menerus dipelihara, ditingkatkan sehingga kapan dan dimana terjadi bencana alam jajaran Korps Baret Biru ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan motto "Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan". Untuk itu jajaran Korps Brimob perlu menata organisasinya dan piranti lunak yang dapat mendukung operasional SAR seperti pembentukan Detasemen SAR baik di tingkat pusat maupun daerah, menyusun petunjuk pelaksanaan yang efektif dan efisien. Di bidang peningkatan kemampuan personel harus terus dibangun baik secara perorangan, tim, unit dan satuan yang didukung dengan peralatan yang memadai dan modern. Dalam Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Gelombang II mengkualifikasi penanggulangan bencana alam merupakan salah satu program yang perlu diakselerasi di bidang pelayanan publik fungsi Brimob berupa penerapan standar pelayanan pada Sat Brimob di daerah melalui pusat pelaporan publik untuk melayani pengaduan masyarakat terhadap bencana alam dan pelayanan korban bencana alam.
Optimalisasi Operasional Brimob
Manajemen operasional Brimob dalam pelayanan korban bencana alam didasarkan pertimbangan bahwa bencana alam sangat menyengsarakan seluruh masyarakat pada saat terjadi, maupun pasca kejadian dan memerlukan penanganan dari pihak kepolisian khususnya Korps Brimob Polri sehingga bencana alam tidak mengarah pada gangguan yang akan memperburuk keamanan di tingkat kewilayahan. Mengingat bencana alam munculnya mendadak dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kadar yang cukup tinggi. Hal ini sesuai dengan pertimbangan peraturan Kapolri nomor 25 Tahun 2011 tentang Search And Rescue (SAR) yaitu menjamin kecepatan, ketepatan dan koordinasi yang baik dan efektif dan efisien dalam kegiatan SAR dalam rangka melindungi jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan dan ketertiban dan bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, diperlukan standarisasi personel, peralatan dan perlengkapan SAR. Sebagai implementasi Peraturan Kapolri tersebut Korps Brimob telah mengeluarkan peraturan dan petunjuk, namun operasional SAR Korps Brimob Polri masih kurang dirasakan masyarakat, sangat berbeda dengan pelaksanaan tugas lainnya seperti pengamanan unjuk rasa. Belum optimalnya SAR Korps Brimob tentu dipengaruhi banyak faktor di antaranya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan anggaran. Di samping itu belum berjalannya secara optimal sinergitas dengan lintas sektoral dalam penyusunan perencanaan, sehingga upaya-upaya yang dilakukan dalam kegiatan penanggulangan belum sepenuhnya mampu menyentuh berbagai aspek yang berkaitan dengan upaya srategis. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Perencanaan Pelibatan, penyusunan perencanaan belum sepenuhnya didasarkan atas arah dan tujuan perencanaan operasi penanggulangan bencana alam dan pelayanan korban bencana alam, sehingga bisa memunculkan kesalahan komunikasi serta kesalahan dalam penentuan sasaran.
2. Penentuan Obyek/Sasaran Operasi, penentuan sasaran belum digambarkan bentuk-bentuk serta daerah-daerah atau kawasan-kawasan yang rawan terjadinya bencana alam, cenderung bersifat reaktif.
3. Penentuan cara bertindak belum didasarkan atas bobot dan jenis gangguan pada saat dan pasca bencana alam yang terjadi di wilayah berpotensi rawan bencana alam. Dalam penentuan cara bertindak penanggulangan bencana alam belum sepenuhnya didasarkan pada koordinasi antar instansi, sehingga kerjasama antar instansi dalam penanggulangan bencana alam kurang sinergis.
4. Perencanaan dukungan materil logistik dan anggaran belum dilakukan dan disusun dengan mempertimbangkan hakekat tujuan dan sasaran operasi penanggulangan bencana alam, sehingga seringkali kegiatan yang dilakukan terkendala berbagai keterbatasan baik yang berkaitan dengan materil logistik maupun dukungan anggaran.
5. Penyusunan kegiatan operasi belum disusun dengan memperhatikan kepentingan kerjasama lintas sektoral, sehingga dalam pelaksanaannya kurang mendapat apresiasi dari berbagai instansi terkait.
6. Penentuan target operasi belum optimal berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, kurang didasarkan atas hasil analisa data awal yang meliputi identifikasi data, penafsiran dan kesimpulan analisa data tentang bentuk, kondisi daerah serta peta kerawanan bencana alam. Kedua, kurang diarahkan pada segala bentuk potensi gangguan yang timbul pada saat/pasca bencana alam. Ketiga, kegiatan belum sepenuhnya diarahkan pada sasaran terwujudnya daya cegah gangguan akibat bencana alam.
Kesimpulan
Berdasarkan hakekat ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi diperlukan optimalisasi operasional Korps Brimob melalui pembentukan Detasemen SAR di tingkat pusat maupun daerah, peningkatan kemapuan personel baik perorangan maupun satuan sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP) yang telah ditentukan, serta adanya pusat-pusat pelaporan dalam rangka quick respon bencana alam. SOP ini merupakan Key Performance Indicator pelayanan korban dan penanganan bencana alam dan bekerjasama dengan patnership colaboration untuk pengadaan material dan logistik.
Semoga dengan optimalisasi SAR Brimob dalam mengantisipasi gangguan kontijensi bencana alam bekerjasama dengan intansi TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah maupun instasi terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan bencana alam dapat terwujud sehingga penanganan bencana alam benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinasi. Semoga berhasil… Dirgahayu Korps Brimob Polri
. (i)