Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Revolusi Mental Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kawasan Danau Toba

*Oleh : Drs Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl, Esc, Dipl.Plan, MSi
- Selasa, 23 Desember 2014 18:15 WIB
529 view
Eksploitasi - hutan secara intensif dan pengelolaan secara sektoral, telah mengakibatkan terjadinya deforesisasi dan degradasi lingkungan di Kawasan Danau Toba. Peranan hutan untuk kehidupan manusia dan semakin meningkatnya perhatian dunia terhadap kelestarian sumber daya alam, telah ikut mendorong upaya-upaya menjaga kelestarian ekologinya dengan  meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola dan mengawasi pemanfaatan Kawasan Hutan dan Kawasan Lindung di sekitar Danau Toba. Kawasan Hutan maupun Kawasan lindung yang di dalam kehidupan masyarakat Batak dari Semenjak dahulu sebahagian sudah dijadikan  masyarakat sebagai Tombak Raja karena memiliki nilai - nilai sejarah dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia sebagai tempat Raja Sisingamangaraja mengatur strategi perang dalam mengusir penjajah. Juga dan berfungsi untuk penyerap carbon, dan antisifasi terhadap perubahan iklim, serta penyeimbang daur hidrologi.

Hutan di Kawasan Danau Toba  merupakan Imbuhan Air Permukaan dan Air Bawah Tanah yang merupakan sumber mata air ke   Danau Toba dan daerah sekitarnya, Asahan, Tanjung Balai, Dairi, Pakpak Bharat hingga ke Aceh. Oleh karena itu, kawasan hutan dan kawasan lindung Tele perlu dipertahankan dan reboisasi mutlak dilakukan. Dengan tegas hal tersebut digariskan dalam Buku Keterangan Satuan Lahan dan Tanah Lembar Sidikalang, Lembar/Sheet 618 yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia dan Haskoning Royal Dutch Consulting Engineers and Architects Belanda pada tahun 1989. Hasil Survai Geologi Terpadu Sumatra Utara kerjasama teknik antara Pemerintah RI dengan Kerjaaan Inggris tahun 1983 hal yang sama juga ditekankan. Oleh karena itu sebagai sumber kehidupan saat ini baik bagi umat manusia, maupun flora dan fauna serta sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang dan makhluk hidup lainnya, Kawasan Hutan sangat strategis.

perjuangan penyelamatan
Di dorong keinginan luhur maka masyarakat dan penggiat lingkungan telah berjuang dan tetap akan berjuang  untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Hutan dan kawasan Lindung Danau Toba. Dalam buku Borua Nadiduru Ni Tao Lena Simanjuntak melakonkan keperihatinan tentang kerusakan lingkungan di Kawasan Danau Toba. Namun dalam perjuangan penyelamatan Kawasan Danau Toba diperhadapkan kepada tembok yang butuh kekuatan dan kesabaran untuk memecahkannya. Oleh karena itu sangat tepatlah pernyataan Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno  "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri."

Liku-liku perjuangan penyelamatan Kawasan Lindung dan Kawasan Hutan merupakan suatu nikmat dari Tuhan yang Maha Kuasa yang menjadi suatu panggilan hidup, berbagai tantangan dan rintangan dihadapi dan akan dihadapi, tetapi semangat pencinta Danau Toba tetap dan akan semakin berkobar, karena terpatri pada suatu keyakinan bahwa perjuangan ini adalah menyelamatkan ciptaan Tuhan.

Juga menyelamatkan warisan leluhur umat manusia serta menyelamatkan sumber kehidupan bagi seluruh umat manusia dan makhluk hidup lainnya yang tidak mengenal batas wilayah dan batas kesukuan dan  kebangsaan maupun batas keagamaan.

Termasuk di dalamnya untuk memperjuangkan keperluan hidup perusak lingkungan itu sendiri dan keturunannya, juga turut memperjuangkan kehidupan orang yang tak perduli keberadaan Kawasan hutan dan lindung Danau Toba. Diperjuangkan dengan pengorbanan dengan tekad yang pantang menyerah.

Agenda Prioritas
Betapapun beberapa pihak  berusaha untuk menutup mata dan telinga tentang telah terjadi kerusakan di Kawasan Danau Toba dan berupaya membelokkan hukum dan peraturan yang berlaku hanya demi kepentingan sesaat, tetapi sinar kebenaran dan keadilan sudah berlari cepat dengan tegak berdiri menunggu di depan.

Kebijakan Pemerintahan Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo telah menetapkan Agenda Prioritas (Nawacita), khusus Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu dalam Agenda  Ke empat menyatakan ":

 Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya menyebutkan "Kami akan memprioritaskan Penegakan hukum lingkungan".

Di pertegas Lagi Dalam 3 Agenda Trisakti, yaitu Agenda Pertama: Berdaulat dalam Bidang Politik: dalam Program Aksi yang ke-11, Prioritas Utama ke (t) menyebutkan "Kami berkomitmen menegakan Hukum lingkungan secara konsekwen tanpa pandang bulu dan tanpa kekhawatiran akan kehilangan investor yang akan melakukan investasi di negeri ini.

"Kemudian  Agenda Kedua: Berdikari dalam Bidang Ekonomi: dalam Program Aksi yang ke-11, Prioritas Utama ke (1) menyebutkan "Kami berkomitmen melakukan penguatan sektor kehutanan, melalui Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku illegal logging".

Lebih tegas lagi ditetapkan Salah satu Sasaran dan efek yang diharapkan dalam Program Jangka Pendek (Quick Wins) dan Arah Program Lanjutan Pemerintahan Jokowi JK Sektor Lingkungan Hidup adalah Zero Pelanggaran Izin Usaha Perkebunan, Peternakan, Perikanan (IUP).

Bagi masyarakat dan penggiat lingkungan Revolusi Mental Penegakan Hukum Lingkungan Dan Kehutanan Dalam Agenda Nawacita Dan Trisakti yang sedang bergema harus dikawal oleh semua pemangku kepentingan dalam rangka penyelamatan Kawasan Danau Toba dan mensukseskan Geopark  Global Toba.(Penulis adalah pendiri: “Save Lake Toba Foundation - SLTF dan Pusuk Buhit Eco - Tourism Movement, HP-EM/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru