Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Telusuri Harta Orang Indonesia di Singapura, Pemerintah Jajaki “Pengampunan Pajak”

- Senin, 19 Januari 2015 18:41 WIB
301 view
Jakarta (SIB)- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro rencananya bertolak ke Singapura hari ini, Senin (15/12) untuk bertemu Menteri Keuangan Singapura. Keduanya akan membicarakan tentang kesepakatan yang dicapai di forum G-20 tentang Automatic Exchange Information.

"Intinya kita mau minta Singapura terapkan kesepakatan di G-20 namanya Automatic Exchange Information soal mempermudah kita untuk mencari data orang Indonesia di Singapura. Kalau mereka mau minta data orang mereka di Indonesia juga kita kasih," katanya, Jumat petang (12/12).

Menurut Bambang, saat ini uang orang Indonesia yang disimpan di Singapura sangat besar. Direktur Utama PT Bank Mandiri Budi G Sadikin sebelumnya pernah mengatakan, jumlah uang orang Indonesia yang dititipkan di bank di Singapura semakin besar.

Dana orang-orang kaya Indonesia secara individu sebanyak 150 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 1.500 triliun. “Itu hampir sama dengan APBN Indonesia tahun lalu,” kata dia kepada wartawan, di sela-sela Seminar Mendorong BUMN Go International, Jakarta, Selasa (26/8).

Untuk itu pemerintah berencana memberlakukan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi pengusaha-pengusaha Indonesia yang memiliki aset yang disimpan di Singapura. Saat ini, uang orang Indonesia di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun.

"Tidak usah di dunia, di Singapura saja banyak dana orang Indonesia. Salah satu cara untuk menariknya dengan tax amnesty," ujar Bambang Brodjonegoro.

Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu. Kebijakan itu bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara, dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh.

Meskipun begitu, Bambang mengakui kebijakan tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pajak dan memberikan kepastian kepada penegak hukum agar tidak melakukan penindakan bagi orang-orang Indonesia tersebut. (Kompas.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru