Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 16:44 WIB
126 view
Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan
(harianSIB.com/Dok)
Oleh: Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan secara universal dan berkeadilan. Secara konstitusional, kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara. Implementasinya dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketentuan teknis operasionalnya kemudian dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Keseluruhan regulasi tersebut membentuk fondasi sistem yang berbasis asuransi sosial, kepesertaan wajib, serta prinsip solidaritas antar peserta.

Dalam dinamika penyelenggaraannya, sistem ini menghadapi tantangan serius berupa akumulasi tunggakan iuran yang mencapai sekitar Rp 26,47 triliun. Mayoritas tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan. Penumpukan kewajiban tersebut menyebabkan jutaan peserta berstatus tidak aktif dan secara otomatis kehilangan hak atas layanan kesehatan. Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran perlu dibaca bukan sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai intervensi strategis dalam arsitektur kebijakan sosial.

Secara normatif, kewajiban membayar iuran merupakan konsekuensi dari prinsip asuransi sosial sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018. Namun pendekatan normatif semata tidak selalu memadai untuk menjelaskan realitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap.Ketidakmampuan membayar iuran sering kali merupakan refleksi kerentanan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan. Kebijakan penghapusan tunggakan dapat dipandang sebagai upaya penyesuaian kebijakan terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Baca Juga:
Dari perspektif perlindungan sosial, kebijakan ini memiliki potensi manfaat yang signifikan. Penghapusan tunggakan memungkinkan reaktivasi kepesertaan secara luas, sehingga masyarakat kembali memperoleh jaminan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Dampak ini penting dalam upaya menekan risiko pengeluaran kesehatan yang bersifat katastropik, yang dalam banyak kasus menjadi faktor pendorong kemiskinan baru. Kebijakan tersebut berkontribusi pada penguatan dimensi preventif dalam sistem kesejahteraan sosial.

Penghapusan tunggakan dapat meringankan tekanan ekonomi rumah tangga. Beban kewajiban yang terakumulasi kerap menjadi penghalang psikologis bagi peserta untuk kembali aktif. Ketika kewajiban tersebut dihapus, masyarakat memiliki kesempatan untuk memulai kembali partisipasi dalam sistem tanpa dibayangi utang administratif. Dalam perspektif ekonomi publik, kebijakan semacam ini dapat meningkatkan rasa aman finansial dan stabilitas sosial, khususnya bagi kelompok rentan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Baru 70 Ribu Nelayan di Sumut Tercover Asuransi
AS Peringatkan Semua Pelabuhan dan Asuransi agar Tidak Layani Kapal Iran
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va