Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 16:44 WIB
125 view
Rekonsiliasi Data dan Reformasi Pembiayaan BPJS Kesehatan
(harianSIB.com/Dok)
Oleh: Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan secara universal dan berkeadilan. Secara konstitusional, kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara. Implementasinya dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketentuan teknis operasionalnya kemudian dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Keseluruhan regulasi tersebut membentuk fondasi sistem yang berbasis asuransi sosial, kepesertaan wajib, serta prinsip solidaritas antar peserta.

Dalam dinamika penyelenggaraannya, sistem ini menghadapi tantangan serius berupa akumulasi tunggakan iuran yang mencapai sekitar Rp 26,47 triliun. Mayoritas tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang rentan terhadap ketidakstabilan pendapatan. Penumpukan kewajiban tersebut menyebabkan jutaan peserta berstatus tidak aktif dan secara otomatis kehilangan hak atas layanan kesehatan. Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran perlu dibaca bukan sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai intervensi strategis dalam arsitektur kebijakan sosial.

Secara normatif, kewajiban membayar iuran merupakan konsekuensi dari prinsip asuransi sosial sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018. Namun pendekatan normatif semata tidak selalu memadai untuk menjelaskan realitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya sektor informal yang tidak memiliki pendapatan tetap.Ketidakmampuan membayar iuran sering kali merupakan refleksi kerentanan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan. Kebijakan penghapusan tunggakan dapat dipandang sebagai upaya penyesuaian kebijakan terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Baca Juga:
Dari perspektif perlindungan sosial, kebijakan ini memiliki potensi manfaat yang signifikan. Penghapusan tunggakan memungkinkan reaktivasi kepesertaan secara luas, sehingga masyarakat kembali memperoleh jaminan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Dampak ini penting dalam upaya menekan risiko pengeluaran kesehatan yang bersifat katastropik, yang dalam banyak kasus menjadi faktor pendorong kemiskinan baru. Kebijakan tersebut berkontribusi pada penguatan dimensi preventif dalam sistem kesejahteraan sosial.

Penghapusan tunggakan dapat meringankan tekanan ekonomi rumah tangga. Beban kewajiban yang terakumulasi kerap menjadi penghalang psikologis bagi peserta untuk kembali aktif. Ketika kewajiban tersebut dihapus, masyarakat memiliki kesempatan untuk memulai kembali partisipasi dalam sistem tanpa dibayangi utang administratif. Dalam perspektif ekonomi publik, kebijakan semacam ini dapat meningkatkan rasa aman finansial dan stabilitas sosial, khususnya bagi kelompok rentan.

Implikasi lainnya adalah penguatan legitimasi kelembagaan BPJS Kesehatan. Sistem asuransi sosial sangat bergantung pada kepercayaan kolektif. Respons kebijakan yang mempertimbangkan kondisi objektif masyarakat dapat memperbaiki persepsi publik terhadap keadilan sistem.

Kepercayaan yang meningkat berpotensi mendorong kepatuhan jangka panjang, yang pada akhirnya mendukung keberlanjutan pembiayaan.

Kebijakan pemutihan tidak boleh diimplementasikan tanpa parameter yang jelas. Risiko moral hazard tetap menjadi perhatian utama. Apabila penghapusan tunggakan dilakukan tanpa kriteria selektif, terdapat kemungkinan munculnya perilaku oportunistik dari peserta yang sebenarnya mampu tetapi memilih menunda pembayaran. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan aktuaria sistem dan meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan publik. Diperlukan regulasi pelaksana yang menetapkan batasan waktu tunggakan, mekanisme verifikasi kondisi ekonomi, serta prosedur reaktivasi kepesertaan yang terukur.

Di luar persoalan tunggakan, pembenahan sistem juga mensyaratkan perbaikan kualitas data kepesertaan. Ketidaktepatan dalam penetapan Penerima Bantuan Iuran menunjukkan adanya kelemahan dalam sinkronisasi data sosial. Padahal regulasi secara tegas membatasi PBI hanya bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Distorsi data semacam ini tidak hanya berdampak pada ketidakefisienan anggaran, tetapi juga berimplikasi pada ketidakadilan distribusi subsidi. Integrasi data administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan basis data kesejahteraan sosial dan sistem informasi BPJS menjadi agenda mendesak dalam rangka rekonsiliasi data.

Kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, setiap kebijakan yang berdampak pada penerimaan publik harus mempertimbangkan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan fiskal. Nilai tunggakan sebesar Rp 26,47 triliun perlu dianalisis dari sisi kualitas piutang. Apabila sebagian besar tergolong sulit tertagih, penghapusan selektif dapat menjadi langkah rasional untuk menata ulang struktur laporan keuangan serta memperbaiki basis kepesertaan aktif.

Untuk program masa mendatang, reformasi pembiayaan JKN harus diarahkan pada penguatan struktur pendanaan yang lebih resilien. Ketergantungan dominan pada iuran dan dukungan APBN perlu diimbangi dengan inovasi kebijakan, termasuk kemungkinan pembentukan instrumen pendanaan jangka panjang seperti dana abadi kesehatan. Skema semacam ini menuntut kerangka regulasi yang kuat serta tata kelola investasi yang transparan dan profesional.

Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang sistem secara menyeluruh. Dampak positifnya bagi masyarakat berupa pemulihan akses, penguatan perlindungan finansial, serta peningkatan kepercayaan publik hanya akan optimal apabila diiringi dengan pembaruan data yang akurat dan reformasi pembiayaan yang terencana. Kebijakan ini harus ditempatkan dalam keseimbangan antara keberpihakan sosial dan kehati-hatian fiskal, sehingga JKN tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.(Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Baru 70 Ribu Nelayan di Sumut Tercover Asuransi
AS Peringatkan Semua Pelabuhan dan Asuransi agar Tidak Layani Kapal Iran
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va