Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Prabowo: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri Menuju Kemandirian Nasional

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 10:08 WIB
103 view
Prabowo: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri Menuju Kemandirian Nasional
(harianSIB.com/Dok)
Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM

(harianSIB.com)

Perekonomian Indonesia sedang berada pada fase krusial dalam proses pembangunan jangka panjangnya. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa bangsa ini memiliki kemampuan untuk bertumpu pada kekuatan sendiri, yang disampaikan dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, dapat dipahami sebagai penegasan arah kebijakan strategis negara di tengah perubahan global yang semakin kompleks. Ketidakpastian ekonomi dunia, kompetisi geopolitik antarnegara, serta percepatan inovasi teknologi menuntut fondasi domestik yang kokoh agar pertumbuhan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dari sisi konstitusi, gagasan kemandirian ekonomi memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan serta menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal arah pembangunan ekonomi nasional ditujukan untuk kepentingan publik. Dalam tinjauan historis, semangat berdikari yang dahulu disampaikan oleh Soekarno kembali menemukan relevansinya dalam konteks ekonomi modern yang tetap membuka ruang kerja sama internasional, tetapi menjadikan kekuatan nasional sebagai fondasi utama.

Orientasi menuju kemandirian juga tercermin dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang kini berpijak pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadi dasar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Undang-undang ini menekankan pembangunan yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, serta berfokus pada transformasi ekonomi, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing bangsa.

Dalam konsep transformasi ekonomi, kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri berbasis nilai tambah kini berjalan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memperkuat ekosistem industri, investasi, serta kemudahan berusaha. Sementara itu, kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Baca Juga:
Sistem perdagangan internasional yang berada dalam kerangka World Trade Organization, penguatan industri nasional tetap harus diselaraskan dengan komitmen global. Kebijakan substitusi impor, peningkatan ekspor bernilai tambah, serta penguatan produk dalam negeri kini juga dipayungi oleh kebijakan turunan UU Cipta Kerja, termasuk penguatan kemudahan investasi, perlindungan UMKM, serta reformasi perizinan berbasis risiko.

Kemandirian nasional di sektor pangan kini diarahkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diperkuat oleh kebijakan strategis pemerintah terkait cadangan pangan nasional, ketahanan distribusi, dan stabilisasi pasokan. Di sektor energi, pengelolaan sumber daya energi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, namun implementasinya kini diperkuat oleh kebijakan transisi energi, pengembangan energi baru terbarukan, serta agenda kedaulatan energi nasional.

Dari perspektif investasi, kerangka hukum utama kini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat kepastian usaha, mendorong hilirisasi industri, transfer teknologi, serta perluasan kesempatan kerja. Dengan demikian, investasi tidak hanya menjadi sumber pembiayaan pembangunan, tetapi juga instrumen transformasi struktur ekonomi nasional.

Penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi kemandirian tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun arah kebijakannya kini selaras dengan agenda pembangunan SDM dalam RPJPN 2025–2045 yang menempatkan peningkatan kompetensi, pendidikan vokasi, dan penguasaan teknologi sebagai prioritas utama.

Pernyataan Presiden mengenai pentingnya kemandirian ekonomi membawa implikasi positif dan luas. Pertama, mempertegas keyakinan bahwa pembangunan nasional dapat ditopang oleh kapasitas produksi domestik, kekayaan sumber daya alam, dan besarnya pasar dalam negeri. Kedua, orientasi tersebut memperkuat kesinambungan kebijakan hilirisasi, industrialisasi, serta penguatan sektor strategis seperti pangan dan energi sehingga struktur ekonomi menjadi lebih tahan terhadap tekanan global. Ketiga, dari sisi sosial, narasi kemandirian menumbuhkan optimisme di kalangan masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya dapat mendorong investasi, produktivitas, serta penciptaan lapangan kerja. Keempat, dalam perspektif jangka panjang, arah kebijakan ini membuka peluang peningkatan kesejahteraan rakyat karena pertumbuhan ekonomi tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah, melainkan pada nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri.

Kemandirian ekonomi harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, berorientasi pada kepentingan nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kemandirian tidak berarti menutup diri dari dunia internasional, melainkan memastikan bahwa keterbukaan ekonomi berdiri di atas fondasi domestik yang kuat. Jika langkah tersebut dijalankan secara berkelanjutan melalui penguatan industri nasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang efektif, maka pernyataan Presiden tentang kemampuan bangsa berdiri di atas kaki sendiri dapat menjadi titik awal konsolidasi pembangunan nasional. Pada titik itulah kedaulatan ekonomi memperoleh makna nyata: bukan sekadar wacana politik, melainkan jalan menuju kesejahteraan rakyat yang lebih merata dan berkelanjutan.(Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Minta Para Menteri Siapkan Jurus Baru Kerek Investasi
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Hendrik H Sitompul: Kadin Dorong Industri Kreatif Sebagai Komoditas Ekspor
Selamatkan Industri Pers dan Perbukuan Nasional
Kemendikbud Sebut 13,7 Juta Alumni SMK Terserap Industri
Jokowi Minta Bupati Lancarkan Investasi di Daerah
komentar
beritaTerbaru