Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Benyamin NababanSH MM
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 12:07 WIB
170 view
Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru
(harianSIB.com)
Benyamin Nababan SH MM

KUHP baru juga memperkenalkan berbagai bentuk pidana alternatif di luar pidana penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan tidak selalu bergantung pada pidana penjara sebagai bentuk sanksi utama. Selama ini dominasi pidana penjara dalam praktik peradilan pidana sering menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pengaturan mengenai pidana alternatif merupakan langkah penting dalam mengembangkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pembinaan.

KUHP baru juga memperkuat berbagai asas fundamental dalam hukum pidana, seperti asas legalitas, asas kesalahan, asas proporsionalitas, serta prinsip ultimum remedium. Penegasan terhadap asas-asas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan hukum pidana tetap berada dalam batas yang proporsional dan tidak digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Dalam konsep kebijakan kriminal modern, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak mampu memberikan penyelesaian yang efektif.

Salah satu karakteristik penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional tidak hanya bersifat positivistik, tetapi juga memperhatikan dimensi sosiologis dalam kehidupan masyarakat. Dengan eksis menjadikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia sebagai batasan utama, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial di berbagai daerah di Indonesia.

Pembaruan KUHAP memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana berperan sebagai kerangka prosedural yang mengatur tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas dan akuntabel, penegakan hukum pidana berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang justru dapat merugikan hak-hak warga negara.

KUHAP baru memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, maupun korban dalam proses peradilan pidana. Penguatan hak atas bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pengaturan yang lebih ketat terhadap kewenangan penahanan, serta peningkatan transparansi dalam proses penyidikan merupakan beberapa aspek penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Sejalan dengan pandangan Muladi yang menekankan bahwa sistem peradilan pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Perspektif sistem hukum nasional bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki kedudukan strategis sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHP berfungsi sebagai hukum pidana materiil yang menentukan perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta jenis sanksinya, sedangkan KUHAP berperan sebagai hukum pidana formil yang mengatur tata cara penegakan norma tersebut dalam praktik peradilan. Hubungan antara keduanya bersifat komplementer dan tidak dapat dipisahkan dalam proses penegakan hukum pidana.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Kukuhkan UU Terorisme karena Sesuai Pancasila
Ratusan Kader Pemuda Pancasila Labuhanbatu Hadiri HUT ke-59
Prabowo: Saya Bela Pancasila, Malah Dibilang Dukung Khilafah
Pemuda Pancasila Samosir Bantu Anak-anak PA Sitinoraiti di Pangururan
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Sekjen MPR: Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi Berkeadilan
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa