Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Benyamin NababanSH MM
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 12:07 WIB
169 view
Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru
(harianSIB.com)
Benyamin Nababan SH MM

Harmonisasi KUHP dan KUHAP baru juga perlu diikuti dengan sinkronisasi terhadap berbagai undang-undang pidana khusus agar tidak terjadi konflik norma maupun tumpang tindih pengaturan. Integrasi sistem hukum pidana yang komprehensif menjadi salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dari perspektif kelembagaan, keberadaan KUHP dan KUHAP baru memberikan manfaat yang signifikan bagi aparat penegak hukum karena menyediakan pedoman normatif dan prosedural yang lebih sistematis dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kejelasan norma yang lebih terstruktur dapat mengurangi potensi multitafsir sekaligus memperkuat dasar hukum bagi penyidik, jaksa, maupun hakim dalam melaksanakan kewenangannya.

Bagi masyarakat, reformasi KUHP dan KUHAP memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat serta menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan berkeadilan. Pendekatan restoratif yang mulai diakomodasi dalam kebijakan hukum pidana membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan terhadap korban. Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus memperkuat budaya hukum dalam kehidupan masyarakat.

Inti dari pembaruan KUHP dan KUHAP baru terletak pada upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. KUHP baru menata kembali substansi hukum pidana melalui penguatan tujuan pemidanaan, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang lebih komprehensif, serta penerapan sanksi yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan. KUHAP baru memperkuat mekanisme prosedural melalui jaminan proses peradilan yang adil, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia.

Integrasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Melalui rekonstruksi sistem hukum pidana nasional yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu memperkokoh prinsip negara hukum yang demokratis sekaligus membangun sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masa depan. (Penulis, Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Kukuhkan UU Terorisme karena Sesuai Pancasila
Ratusan Kader Pemuda Pancasila Labuhanbatu Hadiri HUT ke-59
Prabowo: Saya Bela Pancasila, Malah Dibilang Dukung Khilafah
Pemuda Pancasila Samosir Bantu Anak-anak PA Sitinoraiti di Pangururan
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Sekjen MPR: Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi Berkeadilan
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa