Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Benyamin NababanSH MM
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 12:07 WIB
167 view
Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru
(harianSIB.com)
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Pembaharuan sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak yang sangat signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum nasional karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama lebih dari satu abad menjadi rujukan utama dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP baru tidak hanya dimaksudkan sebagai penggantian norma hukum lama, melainkan juga sebagai bagian dari upaya negara untuk merekonstruksi sistem hukum pidana agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip konstitusional, serta dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

Dalam perspektif politik hukum nasional, pembentukan KUHP baru mencerminkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum yang lebih berdaulat dan berkarakter nasional. Reformasi hukum pidana ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam melepaskan ketergantungan terhadap sistem hukum kolonial yang selama ini menjadi dasar pengaturan hukum pidana. KUHP baru tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai manifestasi dari pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.

Reformasi hukum pidana diperkuat melalui pembaruan hukum acara pidana dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran KUHAP baru memiliki arti yang sangat strategis karena keberlakuan hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP hanya dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh mekanisme prosedural yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Pembaruan KUHP dan KUHAP pada dasarnya merupakan dua instrumen hukum yang saling berkaitan dalam membangun sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Inti pembaruan dalam KUHP baru terletak pada perubahan paradigma mengenai tujuan pemidanaan dan konsep pertanggungjawaban pidana. Dalam pendekatan klasik, pemidanaan sering dipahami sebagai bentuk pembalasan negara terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam perkembangan hukum pidana modern, orientasi tersebut mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis. KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan sosial, dan mendorong rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:
Perumusan tujuan pemidanaan secara eksplisit dalam KUHP baru memberikan pedoman normatif yang lebih jelas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan adanya rumusan tersebut, hakim tidak semata-mata mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pelaku, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan, kepentingan korban, serta peluang perbaikan bagi pelaku. Pendekatan ini mencerminkan perkembangan pemikiran hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Dalam konsep kebijakan hukum pidana nasional, pembaruan tersebut sejalan dengan pemikiran para ahli hukum pidana Indonesia yang sejak lama mendorong reformasi sistem pemidanaan. Sebagaimana ahli hukum Barda Nawawi Arief menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada sistem yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

KUHP baru juga memperkenalkan berbagai bentuk pidana alternatif di luar pidana penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan tidak selalu bergantung pada pidana penjara sebagai bentuk sanksi utama. Selama ini dominasi pidana penjara dalam praktik peradilan pidana sering menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pengaturan mengenai pidana alternatif merupakan langkah penting dalam mengembangkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pembinaan.

KUHP baru juga memperkuat berbagai asas fundamental dalam hukum pidana, seperti asas legalitas, asas kesalahan, asas proporsionalitas, serta prinsip ultimum remedium. Penegasan terhadap asas-asas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan hukum pidana tetap berada dalam batas yang proporsional dan tidak digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Dalam konsep kebijakan kriminal modern, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak mampu memberikan penyelesaian yang efektif.

Salah satu karakteristik penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional tidak hanya bersifat positivistik, tetapi juga memperhatikan dimensi sosiologis dalam kehidupan masyarakat. Dengan eksis menjadikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia sebagai batasan utama, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial di berbagai daerah di Indonesia.

Pembaruan KUHAP memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana berperan sebagai kerangka prosedural yang mengatur tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas dan akuntabel, penegakan hukum pidana berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan yang justru dapat merugikan hak-hak warga negara.

KUHAP baru memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, maupun korban dalam proses peradilan pidana. Penguatan hak atas bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pengaturan yang lebih ketat terhadap kewenangan penahanan, serta peningkatan transparansi dalam proses penyidikan merupakan beberapa aspek penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Sejalan dengan pandangan Muladi yang menekankan bahwa sistem peradilan pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Perspektif sistem hukum nasional bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki kedudukan strategis sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHP berfungsi sebagai hukum pidana materiil yang menentukan perbuatan apa saja yang dapat dipidana beserta jenis sanksinya, sedangkan KUHAP berperan sebagai hukum pidana formil yang mengatur tata cara penegakan norma tersebut dalam praktik peradilan. Hubungan antara keduanya bersifat komplementer dan tidak dapat dipisahkan dalam proses penegakan hukum pidana.

Harmonisasi KUHP dan KUHAP baru juga perlu diikuti dengan sinkronisasi terhadap berbagai undang-undang pidana khusus agar tidak terjadi konflik norma maupun tumpang tindih pengaturan. Integrasi sistem hukum pidana yang komprehensif menjadi salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dari perspektif kelembagaan, keberadaan KUHP dan KUHAP baru memberikan manfaat yang signifikan bagi aparat penegak hukum karena menyediakan pedoman normatif dan prosedural yang lebih sistematis dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kejelasan norma yang lebih terstruktur dapat mengurangi potensi multitafsir sekaligus memperkuat dasar hukum bagi penyidik, jaksa, maupun hakim dalam melaksanakan kewenangannya.

Bagi masyarakat, reformasi KUHP dan KUHAP memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat serta menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan berkeadilan. Pendekatan restoratif yang mulai diakomodasi dalam kebijakan hukum pidana membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan terhadap korban. Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus memperkuat budaya hukum dalam kehidupan masyarakat.

Inti dari pembaruan KUHP dan KUHAP baru terletak pada upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. KUHP baru menata kembali substansi hukum pidana melalui penguatan tujuan pemidanaan, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang lebih komprehensif, serta penerapan sanksi yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan. KUHAP baru memperkuat mekanisme prosedural melalui jaminan proses peradilan yang adil, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia.

Integrasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Melalui rekonstruksi sistem hukum pidana nasional yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu memperkokoh prinsip negara hukum yang demokratis sekaligus membangun sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masa depan. (Penulis, Dosen Praktisi UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Kukuhkan UU Terorisme karena Sesuai Pancasila
Ratusan Kader Pemuda Pancasila Labuhanbatu Hadiri HUT ke-59
Prabowo: Saya Bela Pancasila, Malah Dibilang Dukung Khilafah
Pemuda Pancasila Samosir Bantu Anak-anak PA Sitinoraiti di Pangururan
Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK
Sekjen MPR: Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi Berkeadilan
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa