Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata

Oleh: Bangkit Nababan SH
Redaksi - Senin, 09 Maret 2026 19:00 WIB
236 view
Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata
harianSIB.com/Dok
Bangkit Nababan SH

(harianSIB.com)

Permasalahan kewarisan merupakan salah satu bidang hukum yang paling sensitif dan kerap memunculkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Sengketa warisan tidak sekadar berkaitan dengan pembagian harta peninggalan orang tua, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, serta prinsip keadilan dalam keluarga. Dalam praktik kehidupan masyarakat, tidak jarang terjadi tindakan penguasaan sepihak terhadap harta peninggalan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan tersebut sering memicu sengketa hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum kewarisan yang menempatkan harta peninggalan sebagai milik bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Dalam masyarakat Batak Toba, persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sistem kewarisan tidak hanya dipengaruhi oleh hukum perdata nasional, tetapi juga oleh hukum adat yang hidup dan berkembang dalam struktur sosial masyarakat.

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum kewarisan bersifat pluralistik karena dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pluralisme hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem kewarisan di Indonesia berkembang dari dinamika sosial masyarakat yang majemuk. Dalam konteks masyarakat Batak Toba, hukum kewarisan berkaitan erat dengan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan garis keturunan laki-laki sebagai dasar utama dalam struktur sosial. Sistem patrilineal tersebut menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga sekaligus penjaga kesinambungan garis keturunan keluarga. Dalam praktik adat Batak Toba secara tradisional anak laki-laki diposisikan sebagai ahli waris utama terhadap harta peninggalan orang tua.

Kajian mengenai hubungan antara struktur sosial dan sistem hukum adat telah lama dijelaskan oleh Cornelis van Vollenhoven (1931) yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan terbentuk dari kebiasaan sosial yang berkembang dalam struktur komunitas. Dengan demikian, sistem pewarisan dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh pola kekerabatan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Dalam masyarakat yang menganut sistem patrilineal, pola pewarisan cenderung mengikuti garis keturunan laki-laki karena laki-laki dipandang sebagai penerus keluarga dan pemegang tanggung jawab terhadap keberlanjutan marga. Pandangan ini diperkuat oleh Barend ter Haar (1939) melalui teori Beslissingenleer yang menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat tidak hanya tercermin dalam norma-norma tidak tertulis, tetapi juga tampak dalam praktik sosial serta keputusan-keputusan yang diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang mengikat.

Dalam perkembangan kajian hukum adat Indonesia, pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Soepomo (1953) yang menjelaskan bahwa hukum adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan struktur sosial masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari sistem kekerabatan yang hidup dalam komunitas adat. Oleh karena itu, pola pewarisan dalam masyarakat patrilineal seperti Batak Toba tidak hanya dipahami sebagai mekanisme distribusi harta, tetapi juga sebagai sarana mempertahankan kesinambungan identitas keluarga dan keberlanjutan marga. Selain itu, Hazairin (1963) menegaskan bahwa sistem kewarisan di Indonesia pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh struktur kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat, baik yang bersifat patrilineal, matrilineal, maupun bilateral.

Baca Juga:
Dalam praktik adat Batak Toba, anak perempuan pada umumnya tidak diposisikan sebagai ahli waris utama terhadap harta peninggalan orang tua. Anak perempuan biasanya memperoleh pemberian berupa pauseang atau bekal dari orang tua ketika memasuki perkawinan. Pemberian tersebut tidak dipahami sebagai bagian dari warisan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral orang tua sebelum anak perempuan memulai kehidupan rumah tangganya. Setelah menikah, seorang perempuan secara adat dianggap menjadi bagian dari keluarga suaminya dan mengikuti marga suaminya sehingga secara tradisional tidak lagi berada dalam garis pewarisan keluarga asalnya. Hal ini menunjukkan bahwa konsep kewarisan dalam hukum adat Batak Toba tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlanjutan struktur sosial, identitas kekerabatan, serta eksistensi marga dalam masyarakat Batak.

Meskipun demikian, perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam memandang kedudukan ahli waris. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, prinsip dasar kewarisan menempatkan seluruh anak sebagai ahli waris yang memiliki kedudukan yang setara tanpa membedakan jenis kelamin. Prinsip tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 830 dan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa pewarisan terjadi karena kematian dan bahwa pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup terlama. Dengan demikian, dalam perspektif hukum perdata, anak laki-laki maupun anak perempuan memiliki hak yang sama terhadap harta peninggalan orang tua.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pesta Budaya Luhutan Bolon-38 Dihadiri 4 Jenderal dan 15.000-an Massa
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
KBRI Wellington Gelar Konser Budaya Istimewa di Selandia Baru
PRSB Gelar Motivasi Adat dan Budaya di Era Milenial
Pemko Medan Gelar Gemes Geliatkan Wisata Seni dan Budaya
komentar
beritaTerbaru