Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata

Oleh: Bangkit Nababan SH
Redaksi - Senin, 09 Maret 2026 19:00 WIB
251 view
Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata
harianSIB.com/Dok
Bangkit Nababan SH

Pandangan tersebut sejalan dengan teori hukum waris yang dikemukakan oleh Subekti (1977) menjelaskan bahwa hukum waris pada hakikatnya mengatur perpindahan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perpindahan hak tersebut terjadi secara otomatis sejak saat kematian pewaris dan mencakup seluruh kekayaan yang ditinggalkan. Sejak saat kematian pewaris, seluruh ahli waris memiliki kedudukan hukum yang sama terhadap harta peninggalan sampai dilakukan pembagian secara sah.

Pendapat tersebut dipertegas oleh Wirjono Prodjodikoro (1983) yang menjelaskan bahwa sebelum pembagian dilakukan, seluruh harta peninggalan berada dalam keadaan boedel waris. Dalam kondisi tersebut, semua ahli waris memiliki hak bersama terhadap harta peninggalan. Artinya, tidak seorang pun ahli waris memiliki kewenangan untuk secara sepihak menguasai, memanfaatkan, atau memindahtangankan harta tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Konsep boedel waris ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum kewarisan perdata yang bertujuan menjaga keseimbangan hak serta mencegah terjadinya konflik di antara para ahli waris.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, prinsip tersebut juga diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi yang menegaskan bahwa harta warisan yang belum dibagi merupakan milik bersama para ahli waris. Selain Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 yang menegaskan bahwa anak perempuan dapat memperoleh bagian warisan, berbagai putusan peradilan lainnya juga menegaskan bahwa penguasaan sepihak terhadap harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia. Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa praktik peradilan semakin menegaskan perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris secara proporsional.

Perkembangan pemikiran hukum modern juga menekankan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo (2006) yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku sebagai norma tertulis semata, tetapi harus mampu mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum kewarisan tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif mengenai perpindahan harta kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin terciptanya keseimbangan hak, keadilan keluarga, serta harmoni sosial dalam masyarakat.

Dari perspektif konstitusional, prinsip kesetaraan dalam kedudukan ahli waris sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pada Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Pasal 18B ayat (2) juga menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun penerapannya harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam praktik hukum, sengketa kewarisan sering muncul ketika salah satu ahli waris secara sepihak menguasai harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepemilikan bersama atas boedel waris dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi ahli waris lainnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh pembagian warisan yang sah serta perlindungan hukum atas hak-haknya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pesta Budaya Luhutan Bolon-38 Dihadiri 4 Jenderal dan 15.000-an Massa
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
KBRI Wellington Gelar Konser Budaya Istimewa di Selandia Baru
PRSB Gelar Motivasi Adat dan Budaya di Era Milenial
Pemko Medan Gelar Gemes Geliatkan Wisata Seni dan Budaya
komentar
beritaTerbaru