IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (9/3/2026) ditutup melemah tajam 3,27 persen di level 7.337,36
Pandangan tersebut sejalan dengan teori hukum waris yang dikemukakan oleh Subekti (1977) menjelaskan bahwa hukum waris pada hakikatnya mengatur perpindahan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perpindahan hak tersebut terjadi secara otomatis sejak saat kematian pewaris dan mencakup seluruh kekayaan yang ditinggalkan. Sejak saat kematian pewaris, seluruh ahli waris memiliki kedudukan hukum yang sama terhadap harta peninggalan sampai dilakukan pembagian secara sah.
Pendapat tersebut dipertegas oleh Wirjono Prodjodikoro (1983) yang menjelaskan bahwa sebelum pembagian dilakukan, seluruh harta peninggalan berada dalam keadaan boedel waris. Dalam kondisi tersebut, semua ahli waris memiliki hak bersama terhadap harta peninggalan. Artinya, tidak seorang pun ahli waris memiliki kewenangan untuk secara sepihak menguasai, memanfaatkan, atau memindahtangankan harta tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Konsep boedel waris ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum kewarisan perdata yang bertujuan menjaga keseimbangan hak serta mencegah terjadinya konflik di antara para ahli waris.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, prinsip tersebut juga diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi yang menegaskan bahwa harta warisan yang belum dibagi merupakan milik bersama para ahli waris. Selain Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 yang menegaskan bahwa anak perempuan dapat memperoleh bagian warisan, berbagai putusan peradilan lainnya juga menegaskan bahwa penguasaan sepihak terhadap harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia. Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa praktik peradilan semakin menegaskan perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris secara proporsional.
Perkembangan pemikiran hukum modern juga menekankan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo (2006) yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku sebagai norma tertulis semata, tetapi harus mampu mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum kewarisan tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif mengenai perpindahan harta kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin terciptanya keseimbangan hak, keadilan keluarga, serta harmoni sosial dalam masyarakat.
Dari perspektif konstitusional, prinsip kesetaraan dalam kedudukan ahli waris sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pada Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Pasal 18B ayat (2) juga menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun penerapannya harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam praktik hukum, sengketa kewarisan sering muncul ketika salah satu ahli waris secara sepihak menguasai harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepemilikan bersama atas boedel waris dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi ahli waris lainnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh pembagian warisan yang sah serta perlindungan hukum atas hak-haknya.
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (9/3/2026) ditutup melemah tajam 3,27 persen di level 7.337,36
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli)
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Hari
Medan(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Menteri PU RI) Ir Doddy Hanggodo, M PE berkunjung ke kantor Kejati Sumut, Sen
Jakarta(harianSIB.com)BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara opt
Tapteng(harianSIB.com)Dua pemuda diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli T
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak melakukan panic b
Karo(harianSIB.com)BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pe
Lubukpakam(harianSIB.com)BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara
Manama(harianSIB.com)Iran kembali melancarkan rentetan serangan terhadap instalasi minyak di negaranegara Teluk pada Senin (9/3/2026). Sala
Karo(harianSIB.com)Rio Elkana Sembiring (20) warga Jalan Pasar Baru II, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tewas s
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Personel tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap 2 tersangka pelaku pencurian sepeda mot