Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata

Oleh: Bangkit Nababan SH
Redaksi - Senin, 09 Maret 2026 19:00 WIB
250 view
Kedudukan Ahli Waris dan Larangan Penguasaan Sepihak atas Harta Peninggalan Orang Tua dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perdata
harianSIB.com/Dok
Bangkit Nababan SH

Penguasaan sepihak terhadap harta warisan juga dapat menimbulkan implikasi pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang disertai dengan niat untuk memiliki secara tidak sah. Ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Namun demikian dalam praktik penyelesaian sengketa kewarisan di Indonesia, pendekatan keperdataan tetap menjadi mekanisme utama karena pada dasarnya sengketa warisan merupakan sengketa mengenai hubungan hukum antar ahli waris yang bersifat keperdataan.

Kedudukan ahli waris dalam masyarakat Batak Toba secara tradisional dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga sekaligus ahli waris utama. Perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya transformasi paradigma yang semakin menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kewarisan. Dalam kerangka negara hukum modern, hukum adat, hukum perdata, serta prinsip-prinsip konstitusional tidak diposisikan sebagai sistem yang saling meniadakan, melainkan sebagai unsur yang harus dipahami secara harmonis dalam rangka mewujudkan keadilan yang substantif. Tindakan penguasaan sepihak terhadap harta peninggalan orang tua tidak dapat dibenarkan karena harta tersebut merupakan milik bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Penyelesaian sengketa kewarisan pada akhirnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara nilai-nilai hukum adat, doktrin hukum perdata, serta prinsip-prinsip konstitusional agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga serta masyarakat. (Penulis Mahasiswa S2 Hukum UNITA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pesta Budaya Luhutan Bolon-38 Dihadiri 4 Jenderal dan 15.000-an Massa
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
KBRI Wellington Gelar Konser Budaya Istimewa di Selandia Baru
PRSB Gelar Motivasi Adat dan Budaya di Era Milenial
Pemko Medan Gelar Gemes Geliatkan Wisata Seni dan Budaya
komentar
beritaTerbaru