IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (9/3/2026) ditutup melemah tajam 3,27 persen di level 7.337,36
Permasalahan kewarisan merupakan salah satu bidang hukum yang paling sensitif dan kerap memunculkan konflik dalam kehidupan masyarakat. Sengketa warisan tidak sekadar berkaitan dengan pembagian harta peninggalan orang tua, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, serta prinsip keadilan dalam keluarga. Dalam praktik kehidupan masyarakat, tidak jarang terjadi tindakan penguasaan sepihak terhadap harta peninggalan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan tersebut sering memicu sengketa hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum kewarisan yang menempatkan harta peninggalan sebagai milik bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Dalam masyarakat Batak Toba, persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sistem kewarisan tidak hanya dipengaruhi oleh hukum perdata nasional, tetapi juga oleh hukum adat yang hidup dan berkembang dalam struktur sosial masyarakat.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum kewarisan bersifat pluralistik karena dipengaruhi oleh tiga sistem hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pluralisme hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem kewarisan di Indonesia berkembang dari dinamika sosial masyarakat yang majemuk. Dalam konteks masyarakat Batak Toba, hukum kewarisan berkaitan erat dengan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan garis keturunan laki-laki sebagai dasar utama dalam struktur sosial. Sistem patrilineal tersebut menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga sekaligus penjaga kesinambungan garis keturunan keluarga. Dalam praktik adat Batak Toba secara tradisional anak laki-laki diposisikan sebagai ahli waris utama terhadap harta peninggalan orang tua.
Kajian mengenai hubungan antara struktur sosial dan sistem hukum adat telah lama dijelaskan oleh Cornelis van Vollenhoven (1931) yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan terbentuk dari kebiasaan sosial yang berkembang dalam struktur komunitas. Dengan demikian, sistem pewarisan dalam suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh pola kekerabatan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Dalam masyarakat yang menganut sistem patrilineal, pola pewarisan cenderung mengikuti garis keturunan laki-laki karena laki-laki dipandang sebagai penerus keluarga dan pemegang tanggung jawab terhadap keberlanjutan marga. Pandangan ini diperkuat oleh Barend ter Haar (1939) melalui teori Beslissingenleer yang menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat tidak hanya tercermin dalam norma-norma tidak tertulis, tetapi juga tampak dalam praktik sosial serta keputusan-keputusan yang diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang mengikat.
Dalam perkembangan kajian hukum adat Indonesia, pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Soepomo (1953) yang menjelaskan bahwa hukum adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan struktur sosial masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dari sistem kekerabatan yang hidup dalam komunitas adat. Oleh karena itu, pola pewarisan dalam masyarakat patrilineal seperti Batak Toba tidak hanya dipahami sebagai mekanisme distribusi harta, tetapi juga sebagai sarana mempertahankan kesinambungan identitas keluarga dan keberlanjutan marga. Selain itu, Hazairin (1963) menegaskan bahwa sistem kewarisan di Indonesia pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh struktur kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat, baik yang bersifat patrilineal, matrilineal, maupun bilateral.
Baca Juga:Dalam praktik adat Batak Toba, anak perempuan pada umumnya tidak diposisikan sebagai ahli waris utama terhadap harta peninggalan orang tua. Anak perempuan biasanya memperoleh pemberian berupa pauseang atau bekal dari orang tua ketika memasuki perkawinan. Pemberian tersebut tidak dipahami sebagai bagian dari warisan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral orang tua sebelum anak perempuan memulai kehidupan rumah tangganya. Setelah menikah, seorang perempuan secara adat dianggap menjadi bagian dari keluarga suaminya dan mengikuti marga suaminya sehingga secara tradisional tidak lagi berada dalam garis pewarisan keluarga asalnya. Hal ini menunjukkan bahwa konsep kewarisan dalam hukum adat Batak Toba tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlanjutan struktur sosial, identitas kekerabatan, serta eksistensi marga dalam masyarakat Batak.
Meskipun demikian, perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam memandang kedudukan ahli waris. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, prinsip dasar kewarisan menempatkan seluruh anak sebagai ahli waris yang memiliki kedudukan yang setara tanpa membedakan jenis kelamin. Prinsip tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 830 dan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa pewarisan terjadi karena kematian dan bahwa pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup terlama. Dengan demikian, dalam perspektif hukum perdata, anak laki-laki maupun anak perempuan memiliki hak yang sama terhadap harta peninggalan orang tua.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori hukum waris yang dikemukakan oleh Subekti (1977) menjelaskan bahwa hukum waris pada hakikatnya mengatur perpindahan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perpindahan hak tersebut terjadi secara otomatis sejak saat kematian pewaris dan mencakup seluruh kekayaan yang ditinggalkan. Sejak saat kematian pewaris, seluruh ahli waris memiliki kedudukan hukum yang sama terhadap harta peninggalan sampai dilakukan pembagian secara sah.
Pendapat tersebut dipertegas oleh Wirjono Prodjodikoro (1983) yang menjelaskan bahwa sebelum pembagian dilakukan, seluruh harta peninggalan berada dalam keadaan boedel waris. Dalam kondisi tersebut, semua ahli waris memiliki hak bersama terhadap harta peninggalan. Artinya, tidak seorang pun ahli waris memiliki kewenangan untuk secara sepihak menguasai, memanfaatkan, atau memindahtangankan harta tersebut tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Konsep boedel waris ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum kewarisan perdata yang bertujuan menjaga keseimbangan hak serta mencegah terjadinya konflik di antara para ahli waris.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, prinsip tersebut juga diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi yang menegaskan bahwa harta warisan yang belum dibagi merupakan milik bersama para ahli waris. Selain Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 yang menegaskan bahwa anak perempuan dapat memperoleh bagian warisan, berbagai putusan peradilan lainnya juga menegaskan bahwa penguasaan sepihak terhadap harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam sistem hukum perdata Indonesia. Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa praktik peradilan semakin menegaskan perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris secara proporsional.
Perkembangan pemikiran hukum modern juga menekankan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo (2006) yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara kaku sebagai norma tertulis semata, tetapi harus mampu mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum kewarisan tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif mengenai perpindahan harta kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin terciptanya keseimbangan hak, keadilan keluarga, serta harmoni sosial dalam masyarakat.
Dari perspektif konstitusional, prinsip kesetaraan dalam kedudukan ahli waris sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pada Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Pasal 18B ayat (2) juga menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, namun penerapannya harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam praktik hukum, sengketa kewarisan sering muncul ketika salah satu ahli waris secara sepihak menguasai harta peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepemilikan bersama atas boedel waris dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi ahli waris lainnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh pembagian warisan yang sah serta perlindungan hukum atas hak-haknya.
Penguasaan sepihak terhadap harta warisan juga dapat menimbulkan implikasi pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang disertai dengan niat untuk memiliki secara tidak sah. Ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Namun demikian dalam praktik penyelesaian sengketa kewarisan di Indonesia, pendekatan keperdataan tetap menjadi mekanisme utama karena pada dasarnya sengketa warisan merupakan sengketa mengenai hubungan hukum antar ahli waris yang bersifat keperdataan.
Kedudukan ahli waris dalam masyarakat Batak Toba secara tradisional dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus marga sekaligus ahli waris utama. Perkembangan hukum nasional menunjukkan adanya transformasi paradigma yang semakin menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kewarisan. Dalam kerangka negara hukum modern, hukum adat, hukum perdata, serta prinsip-prinsip konstitusional tidak diposisikan sebagai sistem yang saling meniadakan, melainkan sebagai unsur yang harus dipahami secara harmonis dalam rangka mewujudkan keadilan yang substantif. Tindakan penguasaan sepihak terhadap harta peninggalan orang tua tidak dapat dibenarkan karena harta tersebut merupakan milik bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Penyelesaian sengketa kewarisan pada akhirnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara nilai-nilai hukum adat, doktrin hukum perdata, serta prinsip-prinsip konstitusional agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga serta masyarakat. (Penulis Mahasiswa S2 Hukum UNITA)
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (9/3/2026) ditutup melemah tajam 3,27 persen di level 7.337,36
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli)
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Hari
Medan(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Menteri PU RI) Ir Doddy Hanggodo, M PE berkunjung ke kantor Kejati Sumut, Sen
Jakarta(harianSIB.com)BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara opt
Tapteng(harianSIB.com)Dua pemuda diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli T
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengimbau masyarakat Kota Medan agar tidak melakukan panic b
Karo(harianSIB.com)BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pe
Lubukpakam(harianSIB.com)BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara
Manama(harianSIB.com)Iran kembali melancarkan rentetan serangan terhadap instalasi minyak di negaranegara Teluk pada Senin (9/3/2026). Sala
Karo(harianSIB.com)Rio Elkana Sembiring (20) warga Jalan Pasar Baru II, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tewas s
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Personel tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap 2 tersangka pelaku pencurian sepeda mot