Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

12 Tahun Lagi Minyak di Bumi Indonesia Akan Habis, Bagaimana Solusinya?

Oleh : Ir Jones T Simatupang MSi
- Rabu, 12 Februari 2014 20:04 WIB
4.795 view
12 Tahun Lagi Minyak di Bumi Indonesia Akan Habis, Bagaimana Solusinya?
Indonesia diyakini akan mengalami krisis energi. Ketergantungan selama ini terhadap energi fosil akan menjadi bom waktu yang dapat meledak seketika. Menurut statistical world review yang dirilis oleh Bristish Petrolium pada Juni 2012, bahwa cadangan minyak di dalam perut bumi Indonesia hanya tersisa sekitar 4 miliar barel pada akhir tahun 2011. Dengan asumsi produksi minyak mentah dalam negeri sebesar 942 ribu barel per hari maka secara matematis minyak tersebut akan habis dalam waktu tidak lebih dari 12 tahun.   Bagaimana mengantisipasi hal tersebut ? Solusi terbaik adalah dengan melakukan diversifikasi energi dan pencarian sumber energi baru untuk masa depan.   Menurut Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 bahwa pada Tahun 2025, ketergantungan energi pada minyak bumi akan dialihkan pada sumber energi lain seperti gas, Energi Baru Terbarukan (EBT) dan batu bara.

Ada banyak sumber energi di Indonesia yang dapat dijadikan alternatif energi fosil. Selama ini nuklir menjadi salah satu primadona bagi negara-negara maju, namun pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi di Indonesia selalu mengundang kontroversi dan tidak jarang beririsan dengan agenda politik. Mikrohidro, angin dan sel surya adalah contoh-contoh EBT yang dapat menggantikan posisi minyak bumi dan gas yang masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri. Rerata kesulitan adalah pada pembangunan infrastruktur. Salah satu sumber energi terbarukan adalah energi panas bumi (geothermal). Energi panas bumi adalah energi yang dihasilkan oleh fluida, gas dan batuan yang terkandung dalam perut bumi sehingga memerlukan proses pertambangan untuk memperolehnya. Geothermal termasuk energi terbarukan karena siklus produksinya memanfaatkan fluida untuk mengambil panas dari perut bumi ke permukaan dan fluida tersebut akan diinjeksikan kembali ke dalam tanah untuk proses produksi berkelanjutan.

Potensi panas bumi di Indonesia sangat melimpah dengan banyaknya gunung vulkanik sehingga seharusnya Indonesia menjadi raksasa dalam eksplorasi panas bumi sebagai sumber energi.  Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa potensi energi panas bumi Indonesia adalah sekitar 28,1 GWe atau setara dengan 12 juta barel minyak bumi per hari untuk pengoperasian selama 30 tahun. Ditinjau dari aspek ekonomi, energi panas bumi dapat menjadi alternatif yang sangat baik untuk menggantikan peran bahan bakar fosil terutama sebagai pembangkit tenaga listrik.  Energi panas bumi tidak memerlukan transportasi jarak jauh sehingga dapat terlepas dari dinamika harga pasar. Ditinjau dari aspek lingkungan, limbah yang dihasilkan hanya berupa air yang tidak merusak atmosfir dan lingkungan. Limbah buangan air pembangkit panas bumi akan diinjeksikan jauh ke dalam lapisan tanah (reservoir) dan tidak akan mempengaruhi persediaan air tanah. Emisi CO2-nya pun hanya berkisar di angka 200 kg/MWh yang jauh lebih rendah (bahkan kurang dari setengah) dari emisi yang dihasilkan gas alam, minyak bumi, diesel maupun batubara. Dengan demikian, salah satu solusi terbaik semakin berkurangnya ketersediaan energi di Indonesia adalah energi panas bumi yang begitu berlimpah di Indonesia, tinggal bagaimana pengambil kebijakan di negara ini mampu merealisasikannya dengan berbagai kendala yang timbul di lapangan, misalnya koordinasi lintas kementerian dan pendekatan kepada masyarakat (LSM) yang concern terhadap isu konservasi dan pembebasan lahan masyarakat.

PROYEK PLTP SARULLA
Kisah PLTP Sarulla sudah cukup lama (Sejak Orde Baru pemeritahan Soeharto). Proyek PLTP Sarulla bermula dari ditetapkannya daerah panas bumi Sarulla-Subualbuali-Namora Langit menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sibualbuali dengan luas 437.458 ha melalui SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 1521.K/034/M.PE/1990. Kemudian pada 27 Pebruari 1993 dilakukan penandatanganan Energy Sales Contract (ESC) oleh PLN, Pertamina dan Unocal North Sumatera Geothermal (UNSG) serta Joint Operational Contract (JOC) oleh Pertamina dan UNSG.  Setelah tahapan proyek berjalan beberapa waktu, pada 20 September 1997 Proyek PLTP Sarulla ditangguhkan melalui Kepres No. 39/1997, namun pada 7 Agustus 2003 proyek yang bernilai US$ 60 juta dialihkan dari UNSG kepada PT PLN dengan persetujuan Tim Perpres No. 133/2000 melalui surat No. S-308/M.EKON/08/2003.   Pada 15 Januari 2004 Menteri ESDM melalui surat No.0256/34/MEM.S/2004 menyetujui pengalihan Proyek PLTP Sarulla kepada PLN, dan pada Juli 2005 PT Geodipa Energi ditetapkan sebagai pemenang tender proyek PLTP Sarulla yang akan menggantikan PT PLN untuk melanjutkan proyek.  Pada 12 Mei 2006, PLN menunjuk  Sarulla Operations Limited (SOL) yang merupakan perusahaan konsorsium antara PT Medco Geopower Sarulla, Orsarulla Inc, Sarulla Power Asset Ltd dan Kyuden Sarulla Pte Ltd menjadi pelaksana Proyek PLTP Sarulla yang dilanjutkan dengan penandatangan Amandement Agreement to Sarulla JOC antara pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan SOL pada 14 Desember 2007. Secara operasional, Proyek PLTP Sarulla kembali dilaksanakan pada Tahun 2013 yaitu dengan telah ditandanganinya JOC dan Energy Sales Contract (ESC) pada 12 dan 14 Pebruari 2013 antara PT PLN bersama Pertamina Geothermal Energy (PGE). Diperkirakan bahwa PLTP Sarulla akan mulai beroperasi pada Tahun 2016 dengan kapasitas awal 110 megawatt dari target 3 x 110 megawatt.

Sejak Proyek PLTP Sarulla kembali dilaksanakan pada tahun 2013 telah menimbulkan hiruk pikuknya isu, tuntutan, aspirasi dan sejenisnya (baca : dinamika) terhadap SOL sebagai pelaksana proyek. Wujud dari dinamika yang berkembang tersebut ada yang disampaikan secara santun langsung ke SOL, statemen di media massa, penyampaian isu yang belum tentu benar ke masyarakat, demonstrasi ke kantor/manajemen SOL bahkan ada pihak yang sudah mengajukan gugatan hukum terhadap SOL. Dari sudut pandang akademis, penulis mencoba menguraikan dinamika tersebut sebagai berikut :
1. Masyarakat di sekitar lokasi proyek (4 kecamatan di Pahae) sudah terpecah-pecah persepsinya terhadap keberadaan proyek (ada yang setuju, kurang setuju/bersyarat, tidak setuju). Hal tersebut diperparah dengan adanya oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan masyarakat setempat untuk kepentingannya sendiri. Materi utama yang berkembang adalah dampak buruk dari proyek yang akan dapat merusak seluruh tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini telah terjadi serta kecilnya dampak positif proyek terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat setempat.  Sebenarnya, jauh sebelum proyek dimulai, atas prakarsa dari Persatuan Luat Pahae Indonesia (PLPI-Medan) telah ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Pembangunan dan Operasional Sarulla Operations Limited yang melibatkan Manajemen SOL, 6 kepala desa di Rura Pangaloan, perwakilan tokoh masyarakat, Pengurus PLPI-Medan, Camat Pahae Jae dan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara pada Tanggal 24 Maret 2011. Tetapi pihak manajemen SOL terkesan tidak menepati  nota kesepahaman maka timbullah ekses-ekses yang seharusnya tidak perlu terjadi.   Secara resmi, PLPI-Medan telah menugaskan Tim Kerja melalui Surat Tugas Nomor 016/PLPI/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 untuk mendalami secara langsung fenomena terkini yang terjadi di Luat Pahae sehubungan dengan aktivitas  SOL.

2. Masyarakat Pahae (termasuk perantau asal Pahae) bereaksi dengan terbentuknya beberapa organisasi yang menyatakan diri sebagai representasi masyarakat Pahae. Contoh organisasi yang reaktif atas operasional SOL adalah Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP) yang mengadakan demo 16 Desember 2013 yang intinya menggugat keberadaan Amdal proyek yang telah disahkan Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Keputusan No. 671.26/3067/K/2009 Tanggal 12 Agustus 2009. Ada lagi organisasi yang menyatakan diri sebagai FIMUPTA (Forum Intelektual Muda Pahae Tapanuli Utara) juga mempertanyakan keberadaan Amdal proyek. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Negeri Sibaganding Tua (LNST), didukung oleh Ikatan Pangaranto Rura Pangaloan Pahae Jae (IKPRP Medan), Parnasigop Kota Medan dan tokoh-tokoh masyarakat asal Pahae  juga menggugat Amdal proyek bahkan sudah mendaftarkan gugatan tersebut dan saat ini perkara sedang berjalan di PTUN Medan dengan Register No.98/2013/PTUN Medan.  Bahkan ada organisasi yang menamakan dirinya Forum Afiliasi Komunikatif Tapanuli (Fakta) mempermasalahkan izin dari Pemerintah Daerah Tapanuli Utara terkait operasional SOL.

3. Pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Bupati dan jajarannya) terlihat kurang mampu sebagai mediator antara masyarakat dengan SOL. Bahkan pertemuan yang digagasi Bupati Tapanuli Utara antara SOL dengan masyarakat Pahae Julu yang diadakan di Aula Kantor Bupati pada Senin, 2 Desember 2013 berakhir ricuh, dan tragisnya seorang pejabat publik dengan tegasnya meminta agar Manager Lapangan/KKTP SOL Petrus Gunawan dikeluarkan dari SOL atau keluar dari bumi Tapanuli Utara. Lantas peristiwa ini menimbulkan pertanyaan, ada apa antara Torang Lumbantobing dengan Petrus Gunawan?  Masyarakat menjadi tambah bingung. Selentingan informasi yang penulis ketahui bahwa oknum Bupati Taput ingin mendirikan suatu lembaga yang disebut Komite Panas Bumi Taput yang ingin masuk ke managemen SOL yang fungsionarisnya adalah saudara dan kroni Bupati. Pertanyaan yang muncul adalah apa urgensi dan dasar hukum pembentukan komite tersebut ? Sebagai anak rantau Pahae, penulis mencium adanya aroma tak sedap atas rencana pembentukan komite tersebut dan secara tegas menolaknya. Plt. Sekdakab Taput HP Marpaung pada 14 Desember 2013 mengeluarkan statemen bahwa izin prinsip dan izin teknis SOL tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkab Taput bahkan dengan agak sinis beliau mengatakan mungkin saja izin tersebut tidak perlu bagi mereka (SOL). Dari sudut pandang sederhana menjadi timbul pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur oleh Pemkab Taput yaitu apakah proyek sebesar PLTP Sarulla tidak memiliki izin?  Memang menurut Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi dinyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan harus memiliki izin termasuk dari Bupati ? Tetapi sadarkah pihak Pemkab Taput bahwa izin yang diperoleh SOL (dulu Unocal) telah diperoleh melalui SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 1521.K/034/M.PE/1990 yang artinya jauh sebelum PP No. 59 Tahun 2007 lahir, apalagi kalau dicoba-coba dihubungkan dengan undang-undang tentang otonomi daerah yang baru lahir Tahun 2003. Penulis mempertanyakan komitmen Pemkab Tapanuli Utara tentang PLTP Sarulla, apakah ada udang di balik batu ?

KONKLUSI DAN SARAN
Apapun alasannya, Proyek PLTP Sarulla harus terlaksana karena sudah merupakan komitmen nasional yang melibatkan pemerintah pusat (Presiden dan jajarannya) serta melibatkan perusahaan asing (multinasional).   Yang penting sekarang adalah bagaimana menciptakan kondusivitas terkait pembangunan proyek, yang berarti semua stakeholder yang terkait proyek  memiliki persepsi yang sama atas manfaat maksimal dari proyek baik untuk masyarakat sekitar proyek bahkan untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk itu, penulis menguraikan saran/masukan sebagai berikut :

1. Pihak Manajemen SOL agar lebih terbuka dan akomodatif terhadap aspirasi yang berkembang. Kalau perlu mengundang sebanyak mungkin stakeholder untuk duduk bersama untuk membicarakan tentang keberadaan dan masa depan proyek. Adanya beberapa poin kelemahan dalam AMDAL proyek supaya direvisi (adendum). Hal tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 671.26/3067/K/2009 (bahkan sesui keputusan/ketetapan kedelapan). Kiranya Humas Bapak Industan Sitompul, SH yang juga putra Pahae dapat lebih meningkatkan kinerjanya terkait timbulnya berbagai masalah yang ada. Pertemuan dan lobi-lobi sangat diperlukan untuk memperoleh solusi terbaik pemecahan masalah.

2. Masyarakat Pahae yang tinggal di Bona Pasogit agar jangan gampang dipecah oleh siapapun terutama yang tidak jelas status dan tujuannya. Perjuangan tetap dilakukan agar proyek dapat membawa dampak positif semaksimal mungkin dan dampak negatif seminimal mungkin bagi masyarakat tetapi harus dilakukan dengan santun dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar lebih menampakkan perannya sebagai abdi masyarakat, jangan mengeluarkan statemen yang bernada provokatif yang justru semakin membuat masyarakat Pahae kebingungan.

4. Putra-putri asal Pahae di perantauan agar bersatu dalam suatu wadah yang lebih solid dengan program kerja yang sistematis, terencana dan operasionalistis. Jangan sampai terjadi, saudara kita di Bona Pasogit menjadi musuh atau membenci kita.  Kita harus merapatkan barisan untuk itu.

Diharapkan semua stakeholder yang terkait dengan Proyek PLTP Sarulla melihat dinamika yang berkembang saat ini secara jernih, terbuka dan jujur. Jauhkan dari prasangka yang tidak berdasar bahkan bermuatan politis. Pepatah Batak mengatakan “andalu pasitik manuk ni halak sulean” yang artinya masyarakat Pahae sibuk beradu pendapat dan kepentingan sehingga pihak luar yang memperoleh manfaat. Kiranya hal seperti itu jangan terjadi pada masyarakat Pahae. (h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru