BADAN Narkotika Nasional semakin berat tugasnya. Kemunculan narkoba jenis baru di sejumlah kasus di berbagai daerah, belakangan ini, menjadi tantangan tersendiri.
Ibaratnya berlomba, harus berpacu dengan narkoba jenis baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, kini makin mewaspadai munculnya peredaran narkoba jenis baru di wilayah setempat.
"Tertangkapnya pengedar metilon yang masuk kategori narkoba jenis baru, beberapa waktu lalu, sangat meresahkan masyarakat. Hal ini menjadi kewaspadaan kami," kata Kepala BNN Kabupaten Sleman Kuntadi.
Menurut dia, narkoba jenis metilon, selain efeknya lebih berbahaya, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba jenis itu.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan BNN tingkat provinsi untuk tindak lanjut dan antisipasinya," katanya.
Ia mengatakan bahwa langkah antisipasi yang bisa dilakukan dalam waktu dekat hanya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar. "Sosialisasi ini kami rasa akan cukup efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya narkoba jenis baru itu," katanya.
Kuntadi mengatakan bahwa hasil pendataan selama ini menyebutkan seluruh daerah di Sleman masuk dalam zona rawan peredaran gelap narkoba. "Banyak faktor yang melatarbelakangi kondisi ini. Selain banyak kampus dan tempat hiburan, Sleman juga potensial karena sebagai jalur persimpangan, bahkan sudah beberapa kali pemasok narkoba tertangkap di Bandara Adisutjipto," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Andi Fairan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis baru dengan tersangka Nurhayadi alias Si Sur (41) warga Notoyudan, Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, pada akhir Januari 2014.
"Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita berupa empat butir pil metilon. Setelah ditelaah, zat itu tidak masuk dalam daftar narkotika dan psikotropika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, tersangka tetap kami proses hukum," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan arahan Kabareskrim Mabes Polri, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ketentuan itu menyebutkan jika seseorang mengedarkan farmasi tanpa izin, diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," katanya.
Sebenarnya ada fakta baru di balik penangkapan Nurhayadi. Fakta baru tersebut, yakni narkoba jenis metilon efeknya tiga kali ekstasi. "Awalnya, lima butir pil berwana merah muda dengan logo hati itu diduga ekstasi. Untuk menguji kepastiannya, kami mengirimnya ke Laboratorium Forensik di Semarang," ujar Kombes Pol. Andi Fairan.
Setelah uji laboratorium, dari lima butir obat yang tersimpan dalam klip plastik, diketahui tablet berdiameter 8,2 mm dengan tebal 3,9 mm berwarna merah muda tersebut mengandung metilon, ketamin, dan kafein positif. Namun, kesimpulannya dinyatakan negatif narkotika karena tidak masuk daftar narkotika dan psikotropika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Oleh karena itu, Si Nur tidak dijerat UU Narkotika karena kesimpulan forensik hasilnya negatif psikotropika. Akan tetapi, mengingat efeknya bisa tiga kali lipat ekstasi, sesuai dengan arahan Kabareskrim Mabes Polri, Si Nur bisa dijerat dengan UU Kesehatan.
Si MollySampai sekarang methylenedioxymethcathinone atau metilon yang punya sebutan populer "Si Molly" belum masuk daftar narkotik pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga para pengguna dan pengedar metilon sampai sekarang sering berkelit dari jerat hukum. Padahal, metilon memiliki efek seperti narkotik lain, bahkan lebih berbahaya.
Menurut para ahli farmasi, tingkat bahaya metilon masuk kategori level IV. Bahayanya lebih tinggi daripada ekstasi yang kategori level III. Zat-zat di dalam pil itu berpengaruh kuat terhadap sistem pusat saraf manusia. Bisa menimbulkan euforia atau rasa senang yang berlebihan bagi penggunanya.
Si Molly juga menciptakan efek halusinasi sekaligus memicu jantung untuk bekerja lebih cepat. Namun, Molly bisa berdampak yang sangat berbahaya bagi penggunanya. Tubuh manusia yang penuh perasaan euforia terkadang sulit mengontrol rasa lain yang timbul. Misalnya, pengguna tidak bisa merasakan sakit hebat di tubuhnya karena tertutupi oleh rasa senang yang berlebihan.
Di sejumlah negara, korban sudah berjatuhan. Seorang pemuda di Alaska, Amerika Serikat, bernama Matt Scott (20 tahun) meninggal setelah mengonsumsi metilon pada bulan April 2012.
Metilon (methylone) digolongankan sebagai obat terlarang. Jika digolongkan narkotika, termasuk narkotika golongan I dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Metilon merupakan turunan dari Cathinone (Katinona).
Metilon memiliki struktur kimia dan efek yang mirip MDMA, yang pertama kali dipatenkan Peyton Jacob dan Alexander Shulgin pada tahun 1996 sebagai obat antidepresan. Obat tersebut seperti LSD dan MDMA (ekstasi) yang awalnya sebagai obat psikiatris eksperimental. Akan tetapi, penggunaannya berubah cepat, dari kepentingan klinis menjadi untuk rekreasional (bersenang-senang).
Katinona sebagai narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk keperluan riset. Meski untuk keperluan medis, narkotika golongan ini tidak diizinkan digunakan, apalagi untuk keperluan rekreasional. Begitu pula dengan methylone, zat itu sangat berbahaya apabila digunakan untuk rekreasional.
Efek dari penggunaan metilon, yaitu bisa nge-"fly" (terasa melayang). Penggunanya bisa mual, muntah, pusing, kejang, dada berdebar, kram jantung, dan bisa berujung kematian.
Metilon di sejumlah negara dinyatakan ilegal, di antaranya Finlandia, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan Israel, sedangkan di Amerika Serikat tidak diakui.
Penyelamatan Pengguna NarkobaBadan Narkotika Nasional (BNN) selain harus berpacu dengan narkoba jenis baru, tugas-tugas lainnya tentunya harus tetap ditangani, di antaranya dalam program penyelamatan pengguna narkoba.
Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Anang Iskandar menyatakan bahwa 2014 merupakan tahun program penyelamatan pengguna narkoba secara nasional. Hal itu dikatakan Anang pada acara peresmian gedung kantor BNN Kota Jambi di Jambi, Rabu.
Mantan Kapolda Jambi ini dalam sambutannya juga mengatakan, dengan makin meningkatnya jumlah pengguna atau korban narkoba nasional, pada tahun ini dijadikan tahun penyelamatan korban narkoba dengan melakukan rehabilitasi.
Untuk itu, dia berharap setiap kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia harus ada tempat rehabilitasi korban narkoba guna mendukung program BNN, yaitu menyelamatkan korban narkoba. "Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjarakan," katanya.
Selama ini, kata dia, pengguna narkoba beranggapan bahwa mereka ditangkap kemudian dipenjarakan. "Pola ini yang harus diubah dengan menyosialisasikan program BNN dalam melakukan penyelamatan korban pengguna narkoba untuk direhabilitasi," kata dia.
Dengan adanya program ini, Anang berharap ada kesinambungan antara program ke depannya. "Tugas yang berat bagi BNN adalah memberantas peredaran narkoba, dan yang diberantas adalah pengedarnya, sedangkan penggunanya disembuhkan melalui rehabilitasi," katanya.
Namun, menurut dia, kekurangan dari program penyelamatan korban pengguna narkoba adalah terbatasnya tempat rehabilitasi. "Oleh karena itu, diharapkan agar semua pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia segera memiliki tempat rehabilitas di daerah masing-masing," kata Anang Iskandar.
Untuk itu, menurut dia, kini tinggal infrastrukturnya yang perlu segera dibangun di setiap daerah di Indonesia.
(Ant/f)