Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

* Oleh Batara L. Tobing, SE, CFrA
- Rabu, 06 Mei 2015 18:06 WIB
3.231 view
Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lepas dari adu argumen dan pendapat dari beberapa ahli hukum atau yang menganggap dirinya pakar tergantung pada sisi pandangan, persepsi bahkan kepentingannya. Satu hal yang sering diperdebatkan adalah berkaitan dengan kewenangan instansi yang dapat menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.  Sebagaimana diketahui bahwa dalam proses hukum tindak pidana korupsi, pembuktiannya wajib  memenuhi salah satu unsur yaitu adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan yang diperkarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 April 2015 yang lalu dengan tajuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan, panitia mengundang seorang pakar hukum sebagai narasumber di kegiatan tersebut, nyatanya substansi pembahasannya hanya mempertentangkan kewenangan lembaga BPKP dengan BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam materi seminar yang disampaikan tersebut, narasumber menyatakan bahwa selain lembaga BPK maka instansi yang menentukan kerugian keuangan negara adalah tidak sah. Walau masalah ini sudah jelas dan bahkan sudah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi namun persoalan ini selalu berulang dipermasalahkan dan bahkan seolah pembahasannya melupakan substansi hakiki mengenai perlunya pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 menyatakan bahwa koordinasi KPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi bukan hanya BPK atau BPKP melainkan juga dengan mengundang ahli lain atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing - masing instansi pemerintah bahkan dari pihak pihak lain, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Seseorang yang tidak ahli hukum sekalipun tentu mengerti bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara hanyalah majelis hakim dalam suatu persidangan perkara tindak pidana korupsi di pengadilan. Seorang hakim sangatlah tidak lazim melakukan sendiri audit guna kepentingan meyakinkan dirinya mengenai ada tidaknya dan nilai kerugian keuangan negara yang akan ditetapkan untuk memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Oleh karena itu dalam hukum acara pidana diatur bahwa dalam rangka membuat terang suatu perkara diberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta bantuan seorang ahli, termasuk ahli dalam bidang auditing dan akuntansi agar dapat menghitung nilai kerugian keuangan negara sesuai dengan metode berdasarkan keilmuannya.  Substansi inilah sebenarnya yang harus diketahui bersama agar pemahaman terhadap penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor dari instansi yang berbeda dan beragam diluar BPK tidak lagi dipermasalahkan kewenangan penghitungannya, karena lingkupnya adalah pidana korupsi bukan hukum administrasi negara atau perdata sehingga lebih jelas area yurisdiksi perkaranya.

Berkaitan dengan pendapat berbagai fihak mengenai pengertian kerugian keuangan negara, juga semestinya  tetap bersandar dan konsisten terhadap asas lex spesialis derogat lex generalis dimana asas lex spesialis telah berkembang. Disamping mengesampingkan undang undang umum yang berlaku tetapi juga berkaitan dengan undang undang yang khusus diberlakukan melalui kekhususan yang sistematis ( systimatische specialiteit), dalam arti berlakunya ketentuan pidana dalam undang - undang khusus yang ada. Sehingga dengan kekhususan yang logis (logische specialiteit), aparat penegak hukum akan menggunakan pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga dalam pembuktian pidana korupsi berlaku hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mendapatkan keterangan mengenai kerugian keuangan negara dari seorang auditor yang dipandang ahli tanpa mempersoalkan instansi auditor tersebut bernaung apakah BPK atau BPKP atau bahkan instansi lain .

Kemudian, jika mempertentangkan antara instansi BPK dengan BPKP melalui dasar hukum dan urutan perundang - undangan yang mendasari lembaganya berkaitan dengan kewenangan melakukan audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara, dengan membandingkan Undang Undang yang mendasari kewenangan dan tugas pokok & fungsi (tupoksi) BPK dibandingkan dengan Perpres yang mendasari kewenangan dan tupoksi BPKP juga tidaklah relevan. Terutama jika dikaitkan dengan teori trias politica karena secara kelembagaan, BPK sebagai lembaga tinggi negara tidak relevan bila disejajarkan dengan BPKP yang notabene adalah salah satu organ pemerintah dibawah Presiden sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif.  Semestinya sebagai lembaga tinggi negara, lembaga BPK disejajarkan dengan Presiden yang juga berkepentingan melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN melalui lembaga di bawah Presiden dimana salah satunya adalah BPKP.  Dalam hal ini menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 secara tegas menugaskan BPKP untuk melakukan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disamping penugasan lainnya.

POTENSI FIGHT BACK PELAKU KKN

Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sebagai kewajiban Presiden dalam menjalankan pemerintahannya tidaklah mudah. Sangat sulit bagi berbagai fihak dan elemen negara untuk sehati sepikir memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Disebabkan rendahnya komitmen anti korupsi bukan hanya komitmen dari pemerintah, juga dari swasta dan bahkan kalangan akademisi yang masih diharapkan komitmennya yang lebih baik dalam rangka pemberantasan korupsi melalui pemberian pemahaman yang benar kepada masyarakat.

Memberikan pemahaman yang misleading dan berbelit belit oleh para akademisi dan praktisi hukum  ditengah masyarakat juga ditengarai sebagai salah satu upaya fight back para pelaku KKN termasuk adanya kecenderungan untuk menggunakan doktrin bussines judgement rule bagi para pelaku bisnis ketika dituduh atau dituntut melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pada prakteknya para penyelenggara negara maupun pelaku bisnis seringkali dibayangi oleh perasaan terkriminalisasi  akibat potensi kerugian keuangan negara yang timbul pada saat menjalankan tugas dan kegiatannya. Namun kekhawatiran tersebut seharusnya adalah tidak perlu bila dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya tetap pada jalur yaitu:
1.Tidak melakukan kecurangan
2.Tidak ada benturan kepentingan saat melaksanakan kegiatan atau saat mengeluarkan kebijakan
3.Tidak melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum
4.Tidak melakukan kesalahan yang disengaja

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, para penyelenggara negara, pelaku bisnis atau siapa saja tidak perlu dibayangi akan terkriminalisasi dalam perkara korupsi. (Penulis Staf BPKP Perwakilan Sumut)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru