Pemilihan umum ditentukan oleh orang yang berpartisipasi dalam kegiatan itu. Kalimat tersebut merupakan terjemahan bebas dari perkataan peneliti dan analis politik terkenal AS Larry Joseph Sabato.
Pernyataan profesor dari University of Virginia itu menunjukkan pentingnya setiap suara pemilih untuk hasil pemilu. Namun, sebagian besar difabel (penyandang cacat) masih kesulitan untuk menyalurkan suaranya dalam pemilu, khususnya di Indonesia.
Lembaga Sasana Integrasi Advokasi Difabel (Sigap) mencatat pada Pemilu 2014 di empat kota, yakni Makasar, Situbondo, Yogyakarta, dan Balikpapan, lebih dari separuh tempat pemungutan suara (TPS) belum terakses untuk difabel.
“Pada pemilu 2014, baik pemilihan umum DPD, DPR, dan presiden, sebanyak 69,23 persen TPS dari semua TPS di empat kota yang kami teliti belum ‘accessible’ untuk difabel,†kata Direktur Sigap Joni Yulianto.
Joni menyebutkan sebanyak 62,82 persen TPS di empat kota itu masih sulit dicapai difabel yang menggunakan kursi roda serta sebesar 75 persen TPS belum menempatkan kotak pemungutan suara dalam jangkauan pengguna kursi roda.
Selain masalah akses, Joni menuturkan bahwa petugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum memiliki kesadaran untuk membantu.
Masih di empat kota tersebut, sebanyak 66,67 persen petugas di KPPS tidak mendampingi untuk mengisi formulir C3 dan sebesar 57,14 persen petugas KPPS tidak menawarkan bantuan untuk pemilih penyandang disabilitas.
Sementara itu, untuk pemilih tunanetra, Joni mengatakan bahwa tidak semua TPS menyediakan template untuk memudahkan difabel memilih.
“Ketersediaan template pemilu 2014, untuk DPD RI hanya 58 persen TPS, DPR RI 13 persen, dan DPRD sebanyak 8 persen, masih jauh, ya, ketersediaannya,†ujar dia.
Berdasarkan penelitian di empat kota tersebut, kata Joni, pemenuhan aksesibilitas untuk difabel merupakan salah satu catatan yang harus dibenahi KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
Menanggapi sulitnya akses untuk difabel dalam pemilu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui dalam Pemilu 2014 masih terdapat kekurangan untuk mengakomodasi pemilih difabel, misalnya akses karena pendataan yang kurang sempurna.
“Unsur variabel disabilitas ini perlu ditegaskan kembali dan itu perlu pendataan langsung sehingga bisa diketahui jumlah penyandang dengan disabilitas. Setelah diketahui jumlahnya akan disediakan akses untuk penyandang ke TPS,†ujar Ferry.
Ferry menuturkan bahwa KPU terus berusaha memperbaiki data penyandang disabilitas agar fasilitas untuk mereka dapat disediakan dalam pilkada serentak 2015.
Aksesibilitas dalam Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan asas aksesibilitas untuk penyandang disabilitas terpenuhi dalam pemilu, khususnya pada pilkada yang akan digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2015.
“Perjuangan tidak hanya dilakukan oleh organisasi penyandang disabilitas, tetapi juga organisasi lain. Komisi Pemilihan Umum sudah memperjuangkan dalam konteks kebijakan dan praktik. Dari sisi kebijakan, KPU sudah menyusun peraturan yang mengatur tentang akses penyandang disabilitas.
Rencananya dilaksanakan pada bulan Desember 2015 untuk pilkada di 264 daerah,†kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Dari sisi praktik, Hadar menyebutkan beberapa contoh nyata yang akan dilaksanakan saat pilkada nanti. Misalnya, akan ada template khusus untuk pemilih tunanetra, akan ada “sign language†di layar televisi saat menayangkan debat kandidat kepala daerah, sosialisasi lebih meluas, dan daftar pemilih yang memastikan bahwa pemilih difabel terdaftar.
“Asas aksesibilitas harus dipatuhi dan terpenuhi dalam pemilihan umum dan yang paling dekat pilkada ini kan,†kata dia.
Hadar mengatakan bahwa asas aksesibilitas atau ketersediaan fasilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan pemilihan umum untuk kondisi tertentu telah dimasukkan ke dalam asas pemilu, bersama dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Konstitusi Indonesia, kata dia, mengatur hak asasi semua rakyat, khususnya Pasal 28 Ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang berarti pada dasarnya semua warga mendapat kemudahan dan perlakuan adil guna mencapai persamaan dan keadilan, termasuk dalam wilayah politik.
Selain itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur mengenai hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam kedua UU tersebut, kata dia, terdapat pasal yang memfasilitasi secara terbatas bagaimana melayani penyandang disabilitas saat pemungutan suara. Misalnya, penyediaan alat bantu khusus untuk penyandang tunanetra.
Selain itu, kata dia, terdapat peraturan dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan saat pemungutan suara di TPS untuk penyandang disabilitas.
“Dalam menyelenggarakan pemilu, kami harus patuh pada semua asas, undang-undang, dan peraturan. Maka, aksesibilitas harus diterapkan dalam pemilu selanjutnya,†ujar dia.
Selain KPU yang memperbaiki kekurangan pelaksanaan pemilu, Kementerian Sosial juga bergerak untuk mendukung pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dengan Rancangan Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa RAN Penyandang Disabilitas dipadukan dengan RANHAM 2015—2019 karena partisipasi politik termasuk komponen aksi pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam RANHAM.
Agenda aksi dalam RAN tersebut, kata dia, adalah tentang pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dengan beberapa cara.
Pertama, memperluas kesempatan bekerja pada institusi pemerintah, parlemen, dan organisasi tingkat nasional.
Kemudian, melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam rapat konsultasi perencanaan pembangunan di pemerintah dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
Ketiga, menyediakan TPS pemilu dan pilkada yang mudah diakses penyandang disabilitas.
Selanjutnya, mengakomodasi kepesertaan penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan pilkada. Terakhir, meningkatkan pendidikan politik bagi perempuan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan harapan Mensos, RUU dan RAN Penyandang Disabilitas masuk ke dalam prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Catatan Selain Aksesibilitas Tampaknya aksesibilitas bukan satu-satunya masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya.
Sigap mencatat terdapat pelanggaran berupa intimidasi terhadap penyandang disabilitas, Sigap menilai intimidasi masih akan terjadi pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2015.
“Pada Pemilu 2009, kami hanya mendapat pengakuan dari kawan yeng mengaku mengalami intimidasi, lalu pada tahun 2014 penelitian di empat provinsi, kami menemukan banyak terjadi intimidasi pada Pemilu 2014,†kata Joni.
Intimidasi dalam pemilihan umum berdasarkan survei, kata dia, bahkan dilakukan oleh aparat desa dengan mengancam menghentikan bantuan langsung tunai dan raskin.
Meskipun jumlahnya tidak banyak, yakni sekitar 10 persen penyandang disabilitas yang menerima intimidasi, kata dia, ketidakadilan ini perlu mendapat perhatian dari penyenggara pemilu.
Menurut Joni, intimidasi ini merupakan masalah serius karena sasarannya adalah kelompok rentan yang kurang mendapat informasi dan pendidikan sehingga tidak mengetahui tindakan yang harus dilakukan.
Akibatnya, tutur dia, penyandang disabilitas tidak melaporkan intimidasi tersebut sehingga tindakan itu tidak mendapat penyelesaian.
“Saya kira jumlah sebenarnya bisa lebih besar karena tidak melapor jadi tidak diketahui,†ujar dia.
Ia khawatir intimidasi itu akan terjadi pada pilkada tahun ini jika penyelenggara tidak menentukan sanksi yang tegas pada tindakan intimidasi terhadap oknum pelaku intimidasi.
“Seharusnya laporan ditindak serius. Calon yang ketahuan didiskualifikasi, jadi harus tindakan tegas,†kata dia.
Selain sanksi tegas bagi kandidat, Joni memberikan saran kepada KPU dan Bawaslu untuk mengutamakan sosialisasi pemilu atau pilkada pada keluarga difabel agar dapat membantu saat pemilu berlangsung.
“Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebaiknya mengutamakan keluarga difabel untuk mendapat sosialisasi karena merekalah yang mengerti dan menyampaikan pesan kepada saudara atau keluarga yang difabel. Mereka juga yang akan membantu mendaftarkan dan mengantar. Jadi, mereka harus tahu informasi tentang pemilu atau pilkada,†kata Joni.
Joni menekankan pentingnya penyadaran untuk keluarga agar tidak bersikap apatis saat pemilu atau pilkada sedang berlangsung dan sadar pentingnya informasi bagi keluarganya yang difabel dalam melakukan pemungutan suara.
Keluarga, kata dia, harus ikut memperjuangkan hak dan kesetaraan difabel saat terjadi diskriminasi pada saat pelaksanaan pemilu.
Selain beberapa catatan tersebut, dia menambahkan kaum difabel juga harus diberi pembekalan kemampuan dan pengetahuan dalam memilah agar dapat memilih sesuai dengan aspirasinya.
“Jumlah difabel memang hanya 15 persen, tetapi suaranya itu harus diperhitungkan. Mereka harus tahu siapa yang dapat menjadi wakil untuk mengakomodasi aspirasinya,†ujar dia.
(Ant/d)