Setelah eksekusi hukuman mati delapan terpidana narkoba (29/04), tentunya akan menuai kecaman dan protes keras dari negara-negara lain dan lembaga-lembaga internasional terus terjadi. Terhadap reaksi tersebut maka pemerintah Indonesia tetap konsisten untuk melaksanakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijs-de). Ternyata teori tentang pentingnya menghormati putusan hakim, menjadi acuan pemerintah Indonesia dengan tetap mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba.
Penundaan eksekusi terhadap dua terpidana mati yang sebelumnya sepuluh orang, bukan berarti pemerintah gentar, melainkan pertimbangan kemanusiaan sekaligus menghargai upaya hukum dan proses hukum Negara lain (Filipina). Pertama, Sergei Areski Atlaoui warga Negara Prancis lantaran mengajukan upaya hukum terhadap keputusan Presiden yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Mary Jane yang berwarga Negara Filipina karena pertimbangan kemanusiaan dan menghargai proses hukum Filipina.
Dalam konteks penegakan hukum, penundaan eksekusi mati saat detik-detik pelaksanaan eksekusi, bukan berarti pemerintah menjadi lemah, melainkan agar tidak dituding sewenang-wenang. Menurut Jaksa Agung, penundaan tidak berarti eksekusi hukuman mati dibatalkan, tetap dilanjutkan pada gelombang ketiga yang segera akan ditetapkan waktu pelaksanaannya. Pemerintah tidak boleh goyah, tidak boleh melakukan negoisasi dalam bentuk apa pun yang membuat penegakan hukum tidak konsisten.
Pemerintah Australia salah satu Negara yang kecewa, dua warga negaranya tetap dieksekusi meski berbagai lobi dan pendekatan sudah dilakukan secara maksimal. Boleh jadi pemerintah Australia merasa dipermalukan berbeda dengan Filipina, sehingga menarik duta besarnya dari Indonesia. Tetapi para pengamat hubungan internasional menganggap penarikan duta besar dalam hubungan diplomatik sesuatu yang wajar. Selalu pasang-surut hubungan antarnegara, tetapi pada akhirnya akan cair kembali apabila ada kepentingan yang menguntungkan kedua pihak.
Mary Jane sudah dua kali mengajukan PK, bahkan juga sudah mengajukan grasi ke Presiden tetapi ditolak. Salah satu syarat pengajuan PK diatur dalam pasal 263 Ayat (2) KUHAP apabila terdapat keadaan baru (novum). Adanya novum menimbulkan dugaan kuat jika diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau dikenakan hukuman yang lebih ringan. Artinya, putusan pengadilan Filipina yang menyatakan Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui kalau bungkusan yang dibawa ke Indonesia berisi Heroin, bisa saja dijadikan novum. Tetapi tidak semudah itu sebab hakim akan menelisik apakah novum yang diajukan betul-betul belum terungkap dan dapat dinilai sebagai unsur baru yang meringankan. Jika hakim menolak PK karena putusan pengadilan Filipina dianggap bukan novum, berarti putusan mati tidak berubah dan eksekusi harus segera dilaksanakan. Kecuali kalau Mary Jane kembali mengajukan grasi ke Presiden dengan alasan adanya putusan pengadilan Filipina. Apalagi grasi bisa juga dilakukan lebih dari satu kali. Tetapi Presiden Jokowi telah bersikap akan menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba.
Begitulah proses hukum di negeri ini, berbagai kesempatan upaya hukum diberikan kepada terpidana mati untuk mencari keadilan sebagai bagian dari penghargaan terhadap HAM. Memang pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 268 Ayat (1) KUHAP. Tetapi selama ini, Kejaksaan Agung tetap menunggu hasil upaya hukum yang dilakukan terpidana mati barulah putusan dieksekusi.
Kesaksian Mary Jane yang dibutuhkan penyidik dan pengadilan Filipina, tentu tidak harus hadir secara fisik di Filipina atau di Kedutaan Besarnya di Jakarta. Kesaksian Mary Jane tetap dilakukan di Indonesia melalui telekonferensi saat memberikan kesaksian untuk pemeriksaan di pengadilan. Ini merupakan salah satu bukti pemerintah Indonesia menghargai kedaulatan hukum di negara lain yang mempunyai hubungan baik dengan Indonesia. Seperti itu juga yang kita harapkan dari pemerintah Filipina untuk tetap menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi semua upaya hukum sudah dijalani, sehingga tidak ada alasan yang dapat dijadikan justifikasi untuk mengeleminir hukuman Mary Jane. Artinya, selama hukum positif di negeri ini masih mencantumkan hukuman mati terhadap kejahatan tertentu seperti penyalahgunaan narkoba, selama itu pula pemerintah tidak perlu gentar menjalankannya. Pemerintah harus konsisten bahwa eksekusi mati merupakan upaya memberi efek jera bagi yang lain.
Hukuman mati sebaiknya dijadikan pelajaran berharga sekaligus momentum strategis untuk menutup celah di berbagai sektor yang menunjang berkembangnya kejahatan itu sedemikian luar biasa. Jika dipahami bahwa kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang mengancam keselamatan masa depan generasi penerus bangsa, maka pada saat upaya pencegahan telah menemukan solusi, saat itulah diharapkan intensitas kejahatan itu mereda sampai terkikis habis.
(c)